HADITS: Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin. (HR. Bhukari).
jadi: 1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN 2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya (meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik) catatan: budak halal bagi TUANNYA. [Non-text portions of this message have been removed]