HADITS:
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan SHOFIAH 
dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
(HR. Bhukari).

jadi:
1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
(meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)

catatan:
budak halal bagi TUANNYA.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke