MUI Anggap KPI Tak Bergigi Rabu, 29 November 2006
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini tak memiliki kekuatan untuk mencegah tayangan-tayangan di televisi yang merusak Hidayatullah.com-Pernyataan bernada kritik ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini tak memiliki kekuatan untuk mencegah tayangan-tayangan di televisi yang merusak bangsa seperti kekerasan, porno, dan juga mistik. "KPI tak bergigi, tak mampu membendung tayangan yang tak berpendidikan, penuh kekerasan dan merusak moral bangsa dan negara ini," kata Ketua MUI KH Ma`ruf Amin menyikapi terjadinya kekerasan yang mengakibatkan seorang anak meninggal di Bandung karena menirukan `pertarungan` ala tayang TV smackdown, di Jakarta, Selasa kemarin. Untuk itu, ia meminta agar KPI mampu bersikap tegas terhadap masalah ini. "Apalagi telah terjadi korban hingga meninggal dunia," katanya. Amin menyatakan KPI harus mampu untuk melakukan pelarangan terhadap tayangan tersebut. Ketua Komisi Fatwa MUI ini juga mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram berkenaan dengan tayangan-tayangan yang mengumbar kekerasan, pornografi dan juga mistik. Menurut Anggota KPI, Ade Armando, sulit menerapkan aturan karena berdasarkan PP, kewenangan KPI hanya sebatas menegur, bukan menindak pelaku. Sementara itu, Pimpinan DPR RI juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera mengambil sikap dan memutuskan tindakan terhadap tayangan "Smackdown" (acara pertarungan dengan memukul, tendang, banting, bahkan mengunakan benda-benda keras seperti kursi dll-Red) karena adegan dalam tayangan di televisi swasta nasional itu telah banyak ditiru dan menelan korban. Wakil Ketua DPR Zainal Maarif di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa kemarin mengatakan, pengelola televisi sebaiknya juga memikirkan dampak dari tayangan yang disajikan. Zainal mengingatkan bahwa televisi bukan hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga pendidikan. Karena itu, pengelola stasiun televisi sebaiknya memikirkan aspek pendidikan dan tidak hanya mengdepankan kepentigan hiburan. [ant/cha] Source : <http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3911&Item id=65> http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3911&Itemi d=65 Lativi Tak Akan Hentikan Tayangan 'Smack Down' Rabu, 29 November 2006 Lativi bersikukuh tidak akan menghentikan tayangan gulat "Smack Down", meski sudah mulai banyak korban. Jika sudah masalah duit, tak peduli siapa dan berapapun korbannya Hidayatullah.com--Pihak Lativi bersikukuh tidak akan menghentikan tayangan gulat "Smack Down", meski banyak pihak yang memprotes. Sinyal ini disampaikan dalam rapat bersama manajemen Lativi di komnas Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Selasa kemarin. Pihak Lativi bersikukuh akan mempertahankan program Smackdown. Menurut pihak Lativi, acara tersebut sudah mencapai rating tertinggi dan jumlah iklan yang signifikan. Hadir dalam rapat tersebut, ketua Komnas PA Seto Mulyadi dan direksi Lativi. Ketua Komnas PA Seto Mulyadi mengatakan, orangtua perlu membimbing anak-anak mereka ketika menonton setiap tayangan televisi. Sebelumnya, dengan dalih pedoman perilaku penyiaran, dalam pertemuannya dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Senin (27/11), Lativi sudah mengutarakan hanya akan melakukan perubahan jam tayang serta penayangan peringatan dini. "Sesuai pedoman prilaku penyiaran, khususnya Pasal 39 ayat (2), kami telah melakukan perubahan jam tayang menjadi 22.00 WIB (sebelumnya pukul 21.00 WIB). Untuk sementara, hasilnya demikian. Besok, rapat akan dilanjutkan di KPI Pusat," ujar Manajer Humas Lativi Raldy Doy usai rapat klarifikasi dengan KPID Jabar. Menindaklanjuti teguran KPID Jabar sebelumnya, lebih jauh Raldy menjelaskan, pihaknya juga telah memperketat upaya peringatan dini melalui pencantuman label "dewasa" dan running text bertuliskan "tidak untuk ditonton anak-anak maupun ditiru" dalam penayangan program Smack Down berikutnya. Untuk memperkuat langkah preventif, pembawa acara (host) ke depannya juga akan selalu diingatkan untuk menyosialisasikan peringatan dini tersebut kepada penonton, baik sebelum maupun saat berlangsungnya acara. "Nah, sejak Sabtu (25/11), kalau bapak-bapak sekalian memerhatikan, kami juga telah menyisipkan filler (semacam iklan) yang berisikan dialog orang dewasa dan anak mengenai tayangan ini," tambahnya. Dalam kesempatan sama, Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat menegaskan, penyesuaian jam tayang dianggap tidaklah cukup. Sesuai sikap semula, pihaknya tetap bersikeras meminta penghentian tayangan program yang berlisensi World Wrestling Entertainment (WWE) ini. Dalam rapat bersama manajemen Lativi di komnas PA Selasa kemarin pihak Lativi bersikukuh mempertahankan program Smackdown. [cha, berbagai sumber] Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content <http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3910&Item id=65> &task=view&id=3910&Itemid=65 DPR Minta Smackdown Dihentikan Rabu, 29 November 2006 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar tayangan smackdown di Lativi dihentikan karena sudah meresahkan dan memakan korban Hidayatullah.com-- Ketua DPR Agung Laksono menyesalkan penayangan program acara Smackdown yang ditayangkan di Lativi, salah satu stasiun televisi swasta nasional. Menurut dia, program tersebut harus dievaluasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena cukup meresahkan masyarakat, terutama mereka yang anaknya menjadi korban akibat menonton program Smackdown. ''Saya kira KPI harus melakukan evaluasi kembali dan kalau tidak bisa dicarikan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat, (program Smackdown) harus dihentikan," ungkap Agung di Jakarta, Selasa, (28/11) kemarin. Dia menilai, pemerintah harus memberi peringatan terus menerus kepada masyarakat terutama yang memiliki anak kecil agar mewaspadai program tersebut. Dia mengatakan, program yang sadis dan vulgar tersebut sangat rentan ditiru anakanak. "Saya kira satu dua hari ini, lakukan evaluasi, dan ini menjadi pekerjaan rumah dari KPI ke depan," ungkapnya. Anggota KPI Ade Armando menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah menegur pemilik Lativi yang menayangkan program Smackdown itu. Namun, teguran tersebut tidak ditanggapi serius. Menurut Ade, rating tinggi dan iklan yang cukup signifikan menjadi alasan pemilik stasiun TV terus melanjutkan acara tersebut. "Kita sudah dua kali menegur Lativi, pertama Maret 2006 diperingatkan agar mereka tidak lagi menyiarkan di bawah pukul 10 malam. Kedua, awal November 2006 sebelum jatuh korban memang sudah ada teguran, tetapi mereka tidak menggubris," ungkap Ade. Menurut Ade Armando, menghentikan secara langsung program tersebut bukan kewenangan KPI. "KPI Sulit menerapkan aturan karena berdasarkan PP, kewenangan KPI hanya sebatas menegur, bukan menindak pelaku," ungkapnya. Sekretaris Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menuntut tegas program acara Smackdown di Lativi dihentikan selamanya. Dalam minggu ini saja, Komnas PA sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sebanyak sembilan korban akibat penayangan acara tersebut. Dari sembilan korban tersebut, sekitar tujuh orang anak mengalami cedera berat, dan dua orang meninggal. "Mereka yang cedera lima orang dari Bandung, tiga dari Jakarta, dan sisanya meninggal berasal dari Kulon Progo. Kami sesalkan Lativi, dan kami mendesak program itu dihentikan," ungkap Arist Merdeka Sirait. [sid/cha] Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content <http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3909&Item id=65> &task=view&id=3909&Itemid=65 KPID: Tayangan Smack Down Termasuk Tindak Pidana Selasa, 28 November 2006 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menilai, tayangan "smackdown" yang disiarkan Lativi melanggar UU Penyiaran Hidayatullah.com--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menilai, tayangan "smackdown" yang disiarkan stasiun televisi Lativi melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 khususnya Pasal 36 ayat 5, karena mengumbar kekerasan. "Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut diancam hukuman pidana lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Koordinator Bidang Hukum dan Sanksi KPID Jateng Hari Wiryawan di Semarang, Selasa (28/11/06). Ia mendesak kepolisian segera memproses persoalan itu secara hukum, karena tayangan "Smackdown" merupakan tindak pidana penyiaran, bukan merupakan pelanggaran etika atau pelanggaran administrasi penyiaran. "Kalau kita melihat 'smckdown' sebagai pelanggaran etika penyiaran maka tidak ada sanksi hukumnya, padahal UU Penyiaran sudah jelas mengaturnya," katanya. Dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 ayat 5, antara lain menyebutkan bahwa isi siaran dilarang menoonjolkan kekerasan, sementara itu Pasal 57 d mengatur bahwa pelanggaran pasal tersebut dikenai sanksi lima tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar untuk penyiaran televisi.. Tayangan "smackdown" menjadi keprihatinan masyarakat termasuk di Jateng. Dalam dua tahun terakhir, KPID Jateng telah menerima pengaduan agar tayangan "smackdown" segera dihentikan. "Sekitar 40% dari pengaduan yang masuk ke KPID, menuntut tayangan 'smackdown' dihentikan," katanya. Tayangan "smackdown" yang mengumbar adegan kekerasan itu mendorong sejumlah anak melakukan adegan yang sama tanpa disertai pemahaman mengenai risiko yang mungkin muncul akibat peniruan adegan itu. Peniruan adegan tersebut telah menimbulkan korban di kalangan anak, seperti gegar otak, patah tulang, bahkan kematian. "Untuk menghentikan tayangan 'smackdown', KPID Jateng mengupayakan proses hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran. Karena ini bukan delik aduan, pihak kepolisian seyogyanya memproses secara hukum," kata Hari Wiryawan. [ant/kpl/cha] Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content <http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3902&Item id=65> &task=view&id=3902&Itemid=65
