MUI Anggap KPI Tak Bergigi           

Rabu, 29 November 2006 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
selama ini tak memiliki kekuatan untuk mencegah tayangan-tayangan di
televisi yang merusak

 

Hidayatullah.com-Pernyataan bernada kritik ini disampaikan Ketua Majelis
Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin. Ma'ruf Amin mengatakan, Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) selama ini tak memiliki kekuatan untuk mencegah
tayangan-tayangan di televisi yang merusak bangsa seperti kekerasan, porno,
dan juga mistik.

 

"KPI tak bergigi, tak mampu membendung tayangan yang tak berpendidikan,
penuh kekerasan dan merusak moral bangsa dan negara ini," kata Ketua MUI KH
Ma`ruf Amin menyikapi terjadinya kekerasan yang mengakibatkan seorang anak
meninggal di Bandung karena menirukan `pertarungan` ala tayang TV smackdown,
di Jakarta, Selasa kemarin.

 

Untuk itu, ia meminta agar KPI mampu bersikap tegas terhadap masalah ini.
"Apalagi telah terjadi korban hingga meninggal dunia," katanya.

 

Amin menyatakan KPI harus mampu untuk melakukan pelarangan terhadap tayangan
tersebut. Ketua Komisi Fatwa MUI ini juga mengatakan bahwa MUI telah
mengeluarkan fatwa haram berkenaan dengan tayangan-tayangan yang mengumbar
kekerasan, pornografi dan juga mistik.

 

Menurut Anggota KPI, Ade Armando,  sulit menerapkan aturan karena
berdasarkan PP, kewenangan KPI hanya sebatas menegur, bukan menindak pelaku.

 

Sementara itu, Pimpinan DPR RI juga mendesak Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) segera mengambil sikap dan memutuskan tindakan terhadap tayangan
"Smackdown" (acara pertarungan dengan memukul, tendang, banting, bahkan
mengunakan benda-benda keras seperti kursi dll-Red) karena adegan dalam
tayangan di televisi swasta nasional itu telah banyak ditiru dan menelan
korban.

 

Wakil Ketua DPR Zainal Maarif di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa kemarin
mengatakan, pengelola televisi sebaiknya juga memikirkan dampak dari
tayangan yang disajikan.

 

Zainal mengingatkan bahwa televisi bukan hanya berfungsi sebagai hiburan,
tetapi juga pendidikan. Karena itu, pengelola stasiun televisi sebaiknya
memikirkan aspek pendidikan dan tidak hanya mengdepankan kepentigan hiburan.
[ant/cha]

 

Source :
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3911&Item
id=65>
http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3911&Itemi
d=65

 

 

 

 

Lativi Tak Akan Hentikan Tayangan 'Smack Down'          

Rabu, 29 November 2006 

Lativi bersikukuh tidak akan menghentikan tayangan gulat "Smack Down", meski
sudah mulai banyak korban. Jika sudah masalah duit, tak peduli siapa dan
berapapun korbannya

 

Hidayatullah.com--Pihak Lativi bersikukuh tidak akan menghentikan tayangan
gulat "Smack Down", meski banyak pihak yang memprotes. Sinyal ini
disampaikan dalam rapat bersama manajemen Lativi di komnas Komnas
Perlindungan Anak (Komnas PA) Selasa kemarin. Pihak Lativi bersikukuh akan
mempertahankan program Smackdown.

 

Menurut pihak Lativi, acara tersebut sudah mencapai rating tertinggi dan
jumlah iklan yang signifikan. Hadir dalam rapat tersebut, ketua Komnas PA
Seto Mulyadi dan direksi Lativi. Ketua Komnas PA Seto Mulyadi mengatakan,
orangtua perlu membimbing anak-anak mereka ketika menonton setiap tayangan
televisi. 

 

Sebelumnya, dengan dalih pedoman perilaku penyiaran, dalam pertemuannya
dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Senin (27/11),
Lativi sudah mengutarakan hanya akan melakukan perubahan jam tayang serta
penayangan peringatan dini.

 

"Sesuai pedoman prilaku penyiaran, khususnya Pasal 39 ayat (2), kami telah
melakukan perubahan jam tayang menjadi 22.00 WIB (sebelumnya pukul 21.00
WIB). Untuk sementara, hasilnya demikian. Besok, rapat akan dilanjutkan di
KPI Pusat," ujar Manajer Humas Lativi Raldy Doy usai rapat klarifikasi
dengan  KPID Jabar.

 

Menindaklanjuti teguran KPID Jabar sebelumnya, lebih jauh Raldy menjelaskan,
pihaknya juga telah memperketat upaya peringatan dini melalui pencantuman
label "dewasa" dan running text bertuliskan "tidak untuk ditonton anak-anak
maupun ditiru" dalam penayangan program Smack Down berikutnya. 

 

Untuk memperkuat langkah preventif, pembawa acara (host) ke depannya juga
akan selalu diingatkan untuk menyosialisasikan peringatan dini tersebut
kepada penonton, baik sebelum maupun saat berlangsungnya acara. 

 

"Nah, sejak Sabtu (25/11), kalau bapak-bapak sekalian memerhatikan, kami
juga telah menyisipkan filler (semacam iklan) yang berisikan dialog orang
dewasa dan anak mengenai tayangan ini," tambahnya.

 

Dalam kesempatan sama, Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat menegaskan,
penyesuaian jam tayang dianggap tidaklah cukup. Sesuai sikap semula,
pihaknya tetap bersikeras meminta penghentian tayangan program yang
berlisensi World Wrestling Entertainment (WWE) ini.

 

Dalam rapat bersama manajemen Lativi di komnas PA Selasa kemarin pihak
Lativi bersikukuh mempertahankan program Smackdown. [cha, berbagai sumber]

 

Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3910&Item
id=65> &task=view&id=3910&Itemid=65

 

 

 

DPR Minta Smackdown Dihentikan          

Rabu, 29 November 2006 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar tayangan smackdown di Lativi
dihentikan karena sudah meresahkan dan memakan korban

 

Hidayatullah.com-- Ketua DPR Agung Laksono menyesalkan penayangan program
acara Smackdown yang ditayangkan di Lativi, salah satu stasiun televisi
swasta nasional. Menurut dia, program tersebut harus dievaluasi Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) karena cukup meresahkan masyarakat, terutama
mereka yang anaknya menjadi korban akibat menonton program Smackdown.

 

''Saya kira KPI harus melakukan evaluasi kembali dan kalau tidak bisa
dicarikan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat, (program Smackdown)
harus dihentikan," ungkap Agung di Jakarta, Selasa, (28/11) kemarin. 

 

Dia menilai, pemerintah harus memberi peringatan terus menerus kepada
masyarakat terutama yang memiliki anak kecil agar mewaspadai program
tersebut.

 

Dia mengatakan, program yang sadis dan vulgar tersebut sangat rentan ditiru
anakanak. "Saya kira satu dua hari ini, lakukan evaluasi, dan ini menjadi
pekerjaan rumah dari KPI ke depan," ungkapnya. Anggota KPI Ade Armando
menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah menegur pemilik Lativi yang
menayangkan program Smackdown itu. Namun, teguran tersebut tidak ditanggapi
serius.

 

Menurut Ade, rating tinggi dan iklan yang cukup signifikan menjadi alasan
pemilik stasiun TV terus melanjutkan acara tersebut. "Kita sudah dua kali
menegur Lativi, pertama Maret 2006 diperingatkan agar mereka tidak lagi
menyiarkan di bawah pukul 10 malam. Kedua, awal November 2006 sebelum jatuh
korban memang sudah ada teguran, tetapi mereka tidak menggubris," ungkap
Ade.

 

Menurut Ade Armando, menghentikan secara langsung program tersebut bukan
kewenangan KPI. "KPI Sulit menerapkan aturan karena berdasarkan PP,
kewenangan KPI hanya sebatas menegur, bukan menindak pelaku," ungkapnya.
Sekretaris Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait
menuntut tegas program acara Smackdown di Lativi dihentikan selamanya.

 

Dalam minggu ini saja, Komnas PA sudah mendapatkan laporan dari masyarakat
sebanyak sembilan korban akibat penayangan acara tersebut. Dari sembilan
korban tersebut, sekitar tujuh orang anak mengalami cedera berat, dan dua
orang meninggal. "Mereka yang cedera lima orang dari Bandung, tiga dari
Jakarta, dan sisanya meninggal berasal dari Kulon Progo.

 

Kami sesalkan Lativi, dan kami mendesak program itu dihentikan," ungkap
Arist Merdeka Sirait. [sid/cha]

 

Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3909&Item
id=65> &task=view&id=3909&Itemid=65

 

 

 

KPID: Tayangan Smack Down Termasuk Tindak Pidana           

Selasa, 28 November 2006 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menilai, tayangan
"smackdown" yang disiarkan Lativi melanggar UU Penyiaran

 

Hidayatullah.com--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah
menilai, tayangan "smackdown" yang disiarkan stasiun televisi Lativi
melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 khususnya Pasal 36
ayat 5, karena mengumbar kekerasan.

 

"Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut diancam hukuman pidana lima
tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Koordinator Bidang Hukum
dan Sanksi KPID Jateng Hari Wiryawan di Semarang, Selasa (28/11/06).

 

Ia mendesak kepolisian segera memproses persoalan itu secara hukum, karena
tayangan "Smackdown" merupakan tindak pidana penyiaran, bukan merupakan
pelanggaran etika atau pelanggaran administrasi penyiaran.

 

"Kalau kita melihat 'smckdown' sebagai pelanggaran etika penyiaran maka
tidak ada sanksi hukumnya, padahal UU Penyiaran sudah jelas mengaturnya,"
katanya.

 

Dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 ayat 5, antara lain
menyebutkan bahwa isi siaran dilarang menoonjolkan kekerasan, sementara itu
Pasal 57 d mengatur bahwa pelanggaran pasal tersebut dikenai sanksi lima
tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar untuk penyiaran televisi..

 

Tayangan "smackdown" menjadi keprihatinan masyarakat termasuk di Jateng.
Dalam dua tahun terakhir, KPID Jateng telah menerima pengaduan agar tayangan
"smackdown" segera dihentikan. "Sekitar 40% dari pengaduan yang masuk ke
KPID, menuntut tayangan 'smackdown' dihentikan," katanya.

 

Tayangan "smackdown" yang mengumbar adegan kekerasan itu mendorong sejumlah
anak melakukan adegan yang sama tanpa disertai pemahaman mengenai risiko
yang mungkin muncul akibat peniruan adegan itu. Peniruan adegan tersebut
telah menimbulkan korban di kalangan anak, seperti gegar otak, patah tulang,
bahkan kematian.

 

"Untuk menghentikan tayangan 'smackdown', KPID Jateng mengupayakan proses
hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran. Karena ini bukan delik
aduan, pihak kepolisian seyogyanya memproses secara hukum," kata Hari
Wiryawan. [ant/kpl/cha]

 

Source : http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content
<http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3902&Item
id=65> &task=view&id=3902&Itemid=65

 

Kirim email ke