Mbak Amalia,

Saya, dan kawan-kawan di Erlangga III, Kebayoran Baru sangat tersangjung dengan 
dukungan anda pada perjuangan kami. Tadi malam saya sudah mengirmkan surat 
eletronik pada  RP tentang bagaimana kondisi sebenarnya yang terjadi baik di 
Erlangga sampai tiga bulan lebih kita berada disini dan kondisi yang ada di 
Palmerah.  inisiatif tersebut saya  lakukan di malam hari, tentunya lewat  link 
sekkorp  RNI. 

Mbak Amalia kami sangat kehilangan mbak, semoga saat berada di luar Jakarta 
atau lebih tepatnya berada di Madiun. Mbak jangan putus hubungan dengan kami 
yang ada di Erlangga. Atau setidaknya kirim-kirim sms. 

Nah perihal surat eletronik yang saya kirim ke RP. Di dalamnya saya jelaskan 
bagaimana posisi kesulitan kita yang sebenarnya. Tak lupa pula saya memberikan 
batas tenggat pemberitahuan tanggal kepastian kapan ia segera merealisasi 
janjinya, sekaligus penandatangan kontrak kerja, dsb. 

Mbak Amalia, saya dan kawan-kawan Rabu minggu kemarin telah mengadukan perihal 
masalah kita ke LBH Pers. Anak-anak AJI Jakarta pun mendukung perjuangan kita. 
Dus, menunggu kabar kepastian dari Mbak pun sangat kami harapkan. Kami minta 
maaf bila terlalu sering membuat kesulitan pada mbak Amanda. Kapan kembali lagi 
ke ibukota.

Ada yang hilang dari perasaanku...
Berharap kau tetap disini...
Berharap dan berharap lagi...

ADA YANG HILANG, bIP 
OST. REALITA CINTA DAN ROCK 'N' ROLL     

amalia amanda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
Saudara-saudara, berikut ini hak jawab yang kami sampaikan kepada redaksi, 
tetapi Pemimpin Redaksi Majalah FORUM tidak berkenan memuatnya.
   
  Terima kasih.
   
  Salam,
  Asnah
   
   
  Surat Terbuka 
  

  Kepada Yth. 
  Komisaris PT FORUM Media Utama
  Penanggungjawab Redaksi Majalah FORUM Keadilan 
  Priyono B. Sumbogo
  Di 
  Tempat 
  

  Cc. : 
  Direktur Utama PT FORUM Media Utama 
  Sukowati Utami 
  Di 
  Tempat 
  

  

  

  Hal : HAK JAWAB 
  (atas pemberitaan majalah FORUM Keadilan edisi 34, 25-31 Desember 2006 
halaman 3 berjudul “Wartawan Illegal FORUM Keadilan”) 
  

  

    
     Bahwa Pers adalah  lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang 
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, 
menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, 
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk 
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis 
saluran yang tersedia. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 
tentang Pers)

  

    
     Bahwa Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan 
usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor 
berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, 
menyiarkan atau menyalurkan informasi (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 40 
tahun 1999 tentang pers) 

  

    
     Bahwa majalah FORUM Keadilan (selanjutnya disebut FORUM) termasuk sebagai 
pers. 

  

    
     Bahwa PT Forum Media Utama termasuk perusahaan pers. 

  

    
     Bahwa saudara menerbitkan berita bohong yang tidak berdasar di FORUM no. 
34, 31 Desember 2006 halaman 3 dengan judul “Wartawan Illeggal FORUM 
Keadilan”. 

  

    
     Bahwa saudara menuliskan kami belum mengembalikan inventaris FORUM. 
Padahal faktanya justru tidak ada sama sekali barang inventaris FORUM yang ada 
pada kami. Justru kami  berinisiatif membeli sendiri barang-barang keperluan 
kerja yang sejatinya itu adalah tugas perusahaan. Kami membeli sendiri tap 
erecorder dan alat perekam lain karena PT Forum Media Utama tidak sanggup 
membelinya. Padahal kami dituntut untuk melakukan liputan dan wawancara 
sementara untuk tape recorder saja sama sekali tidak disediakan. Tapi saudara 
tetap menuliskan bahwa kami tidak mengembalikan barang inventaris FORUM. Jelas 
bahwa saudara memang menuliskan berita yang salah dan tidak mendasar alias 
bohong 

  

    
     Bahwa kami memutuskan untuk tidak bergabung lagi dengan PT Forum Media 
Utama karena alasan yuridis dan tidak lagi ingin “dikelabui”.

  

    
     Bahwa kami menyadari bahwa saudara juga ternyata  tidak berhak untuk 
mengelola dan menerbitkan FORUM atas nama PT Forum Media Utama. Karena FORUM 
adalah milik PT. FORUM ADIL MANDIRI. Dan saudara sama sekali tidak tergabung 
sebagai unsur ataupun tercatat sebagai karyawan dari PT FORUM ADIL MANDIRI 
tersebut. 

  

    
     Bahwa ternyata saudara tetap menerbitkan FORUM dan melakukan perekrutan 
dengan memanfaatkan nama besar “FORUM” agar tertarik untuk menjadi wartawan 
di media itu. 

  

    
     Bahwa saudara mengangkat kami sebagai wartawan FORUM dengan surat 
keterangan (SK) yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 
Tenaga Kerja. Karena saudara mengangkat wartawan dengan mengatasnamakan sebagai 
Penangggungjawab redaksi.  

  

    
     Bahwa kami ternyata kemudian diperlakukan sebagai tenaga kerja yang mesti 
melakukan proses peliputan dan penulisan berita. 

  

    
     Bahwa ketika kami ditugaskan melakukan proses pencarian berita ternyata 
saudara sama sekali tidak menyediakan biaya transport yang cukup. Sehingga kami 
sering mengalami penderitaan ketika melakukan praktek wawancara dengan nara 
sumber. 

  

    
     Bahwa secara nyata saudara sebagai penanggungjawab redaksi sering 
menganjurkan kepada kami untuk menuliskan berita yang berorientasi agar 
menghasilkan uang. Saudara sering berkata dalam rapat redaksi  bahwa “bila 
ada rubrik yan bisa di jual, silahkan dijual saja”. Sebagai contoh banyak 
rubrik yang sebenarnya advetorial tapi tidak disebutkan bahwa itu advetorial.

  

    
     Bahwa berarti saudara secara tidak langsung mengintruksikan kepada kami 
untuk membuat berita yang tidak berimbang dan bisa dibayar oleh nara sumber. 
  
     Bahwa saudara juga secara nyata mengintruksikan kami untuk mencari berita 
yang bisa menghasilkan iklan. Hal itu tentu akan berdampak dari setiap berita 
yan dituliskan akan menjadi sepihak dan tidak berimbang.

  

    
     Bahwa tindakan saudara itu jelas bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) 
Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999  tentang Pers yang berbunyi : ”Pers 
nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati 
norma-norma agama dan rasa keadilan masyarakat serta azas praduga tidak 
bersalah”. Dalam Penjelasan beleid itu disebutkan : “Pers nasional dalam 
menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan 
seseorang , terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, 
serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dengan 
pemberitaan tersebut”. 

  

    
     Bahwa secara nyata saudara menganjurkan kami, para wartawan FORUM, untuk 
selalu membuat berita yang bertentangan denan ketentuan UU Pers tersebut. 

  

    
     Bahwa sebagai contoh  tindakan saudara itu adalah di FORUM No. 10, 26 Juni 
- 2 Juli 2006 dengan judul cover : “The King Of Crime” (dengan gambar cover 
Gunawan Jusuf terpampang besar). Berita ini sengaja dibuat hanya untuk 
mendapatkan uang dari Gunawan Yusuf yang diduga terlibat penggelapan pajak. 
Sampai saat ini, cover Gunawan Yusuf masih terpampang di halaman terakhir 
setiap edisi FORUM sebab target saudara untuk “mendapatkan uang” dari 
Gunawan Jusuf yang belum kesampaian. 

  

    
     Bahwa kami terus terang menjadi korban ambisi saudara yang memang 
bertujuan untuk menjelekkan citra FORUM dan menghancurkan kredibilitas FORUM. 

  

    
     Bahwa saudara juga secara nyata secara nyata membayar upah (gaji) kepada  
kami dengan jumlah yang sangat rendah dan jauh dari standart pekerja jurnalis 
pada umumnya (Dengan gaji rata-rata Rp 2 juta sebulan kebawah).

  

    
     Bahwa saudara memberikan gaji yang amat sangat rendah tapi memberi tugas 
yang sangat berat. Kami dipaksa untuk menulis setiap edisi sekitar 14 halaman 
lebih. Per halaman rata-rata 4000 karakter tulisan. 

  

    
     Bahwa saudara sendiri ternyata tidak membantu sedikitpun dengan hanya 
menulis satu halaman saja. Tanpa mempedulikan kesengsaraan kami yan menulis 
sampai berpuluh-puluh halaman setiap harinya. 

  

    
     Bahwa untuk memenuhi tuntutan tugas dari saudara itu kami setiap  harinya 
mesti pulang sampai larut malam. 

  

    
     Bahwa dengan tuntutan kerja seperti itu tentu kami banyak mengalami 
kendala dan berdampak buruk pada kesehatan dan kemampuan kami sebagai wartawan 
yang masih muda. 

  

    
     Bahwa saudara ternyata tidak memiliki rasa kepedulian terhadap kami 
ditengah kami mengalami situasi yang kesulitan dan hidup pas-pas-an karena 
dibayar sangat rendah oleh saudara. 

  

    
     Bahwa ternyata saudara Sukowati Utami malah membeli sebuah mobil baru 
sementara kami mengalami penderitaan akibat tidak memiliki biaya hidup yang 
cukup dan memadai sementara tuntutan kerja sangat banyak.  

  

    
     Bahwa tindakan itu sangat melukai hati kami selaku jurnalis muda yang 
masih memiliki idealisme sebagai wartawan. 

  

    
     Bahwa ketika melakukan proses liputan berita tak jarang kami menghadapi 
ancaman dari pihak nara sumber yang tidak senang dengan pemberitaan yang bahkan 
sampai mengancam nyawa. Tapi saudara sama sekali tidak pernah membantu 
sedikitpun. Padahal saudara adalah penanggungjawab redaksi. 

  

    
     Bahwa secara nyata saudara menjalakan manajemen dan keuangan PT Forum 
Media Utama secara tidak transparan. Saudara dengan sengaja tidak pernah 
memberikan data yang transparan tentang keuangan di tubuh  majalah ini. 

  

    
     Bahwa saudara bertindak sebagai penangungjawab redaksi tidak seperti 
laiknya pemimpin redaksi di media-media lainnya. 

  

    
     Bahwa kami tidak pernah merasa memiliki kebanggaan atau rasa percaya diri 
ketika saudara menjadi pemimpin kami di FORUM. 

  

    
     Bahwa saudara dengan bertindak sendiri-sendiri sering melakukan deal-deal 
untuk memperjual belikan berita tanpa memberitahukannya kepada kami selaku 
jajaran redaksi. 

  

    
     Bahwa walaupun banyak  iklan yang masuk di FORUM (walaupun tidak dibumbuhi 
sebagai advetorial) tapi kami tetap tidak menikmati gaji dengan di bayar secara 
penuh setiap bulannya. 

  

    
     Bahwa kami menilai saudara sengaja melakukan tindakan tersebut dengan 
memanfaatkan semangat kami selaku jurnalis yang masih muda dan memiliki 
idealisme. 

  

    
     Bahwa dengan ini kami mengingatkan kepada setiap warga negara Republik 
Indonesia yan dijadikan nara sumber FORUM yang diterbitkan oleh PT Forum Media 
Utama untuk berhati-hati. Karena berita yan diturunkan cenderung berorientasi 
untuk mencari uang dan tidak berimbang sesuai dengan prinsip kode etik 
jurnalistik. 

  

    
     Bahwa kami jua menghimbau keakapad setiap percetakan yang ada di republik 
ini untuk berhati-hati. Karena FORUM yang diterbitkan oleh PT Forum Media Utama 
telah terlilit utang hinga ratusa juta rupiah dan belum mampu dibayar hingga 
saat ini. 

  

    
     Bahwa kami juga menghimbau kepada setiap generasi muda di negara ini untuk 
tidak terjebak menjadi wartawan FORUM. Karena perusahaan ini statusnya tidak 
jelas dan tidak memiliki kemampuan untuk menggaji secara layak. Karena juga 
pasti anda tidak diajarkan untuk menjadi jurnalis yang idealis dan 
bertangungjawab. 

  

    
     Bahwa kami menyarankan  kepada wartawan yang saat ini bergabung dengan 
FORUM yang dikelola oleh PT Forum Media Utama agar memiliki benteng idealisme 
sebagai wartawan sebelum terjebak menjadi “wartawan pelacur”. 

  

    
     Bahwa kami beralasan untuk memilih tidak lagi bergabung dengan FORUM yang 
dikelola oleh PT Forum Media Utama karena tidak tahan terus dipaksa dengan 
tuntutan kerja yang sangat tidak manusiawi dan digaji sangat rendah. Dan kami 
juga tidak tahan terus dicekoki untuk menulis berita yang bisa menghasilkan 
uang dan mendapatkan iklan. Karena kami menyadari jurnalis harus mempu 
menyuarakan hati nurani rakyat dan menyampaikan fakta. Bukan menyebarkan 
kebohongan. 

  

    
     Bahwa kami mengingatkan kepada saudara tentang  Pasal 5 Undang-Undang 
Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi : “Pers 
wajib melayani hak jawab”. 

  

    
     Bahwa kami juga mengingatkan saudara ketentuan Pasal 18 ayat (2) 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentan pers yang berbunyi 
: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), 
serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima 
ratus juta rupiah)”.

  

    
     Bahwa kami mengingatkan kepada saudara untuk memuat hak jawab ini 
setidak-tidaknya pada FORUM edisi 36 atau edisi 37 atau edisi 38. 

  

    
     Bahwa bila hak jawab ini tidak dimuat pada FORUM edisi termaktub diatas, 
maka kami tidak segan-segan menyatakan saudara telah melakukan tindak pidana 
pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang pers 
dan akan kami laporkan kepada Polda Metro Jaya dan atau Mabes Polri. 

  

    
     Bahwa kami berharap kepada jajaran penegak hukum untuk menjunjun tinggi 
prinsip hukum demi terciptanya rechstaat (negara hukum) yang dicita-citakan 
oleh para pendiri negara kita (The founding fathers). 

  

  

  Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. 
  Kami yang melayangkan Hak  Jawab, 
  Tertanda , 
  

  

  (Irawan Santoso, SH) (Robby Soegara, SS)
  

  

  

  (Siti Asnah, SP) (Adrian Syahalam) 
  

  

  (Adang Sumarna, S.Sos) (Budi Sucahyono)
  

  

  Tembusan : 
    
     Dewan Pers  
  
     AJI 
  
     PWI 
  
     Majalah TEMPO 
  
     Majalah Gatra
  
     Majalah TRUST 
  
     Majalah OMBUDSMAN 
  
     Majalah PLEDOI 
  
     Majalah Legal Review
  
     Majalah Advokat Indonesia 
  
     KOMPAS 
  
     Media Indonesia 
  
     Republika 
  
     Suara Pembaruan 
  
     KoranTEMPO 
  
     Indo Pos
  
     Harian Seputar Indonesia 
  
     Jurnal Nasional 
  
     Rakyat Merdeka 
  
     Redaksi Pantau.or.id
  
     Detik.com 
  
     hukumonline.com 
  
     METRO TV 
  
     Liputan6 SCTV 
  
     Redaksi Berita Indosiar 
  
     Redaksi Berita Trans 7 
  
     Redaksi Berita Trans TV 
  
     Redaksi Berita ANTV 
   
     Redaksi Lativi 
  
     Redaksi JakTV 
  
     Redaksi Global TV 
  
     Adnan Buyung Nasution, SH 
  
     Otto Hasibuan (Ketua Umum Peradi) 
  
     Henry Yosodiningrat, SH 
  
     Indra Sahnun Lubis, SH (Ketua Umum IPHI) 
  
     Denny Kailimang, SH (Ketua Umum AAI)
  
     Karni Ilyas, SH 
  
     Prof. DR.Bagir Manan, SH, MCL (Ketua Mahkamah Agung) 
  
     Prof. DR. Jimly Ashidiqie, SH (Ketua Mahkamah Konstitusi) 
   
     Taufiqurrahman Ruqi (Ketua KPK) 
  
     Prof. Rehngena Purba, SH (Hakim Agung) 
  
     Marianna Sutadi (Wakil Ketua MA) 
  
     Djoko Sarwoko (Hakim Agung) 
  
     Harifin A Tumpa (Hakim Agung) 
  
     Mayasjak Johan, SH (DPR RI) 
  
     Abdurrahman Saleh (Jaksa Agung) 
  
     Agung Laksono (Ketua DPR) 
  
     Ginanjar Kartasasmita (Ketua DPD)
  
     La Ode Ida (Wakil Ketua DPD)
  
     Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi  PDIP)
  
     Slamet Effendy Yusuf (Ketua BK DPR) 
  
     Wawan Purwanto (Pengamat Intelijen) 
  
     Bursah Zarnubi (Ketum PBR) 
  
     Soetrisno Bachir (Ketum PAN)
  
     Eros Djarot (Ketua PNBK)
  
     Noviantika (Pimpinan PDP)
  
     Pramono Anung (Sekjen PDIP)
  
     I Made Mangku Pastika (Pimnpinan BNN) 
  
     Yorris T Raweai (Ketua Pemuda Golkar)
  
     Juwono Sudarsono (Menteri Pertahanan RI)
  
     Taufik Effendi (Menteri Pemberdayaan  Aparatur Negara RI)
  
     Hatta Rajasa (Menteri Perhubungan RI) 
  
     Bapak Budi Gunawan 
  
     Ibu Nuning Kertopati
  
     LBH Pers 
  
     YLBHI 
  
     LBH Jakarta 
  
     JATAM 
  
     WALHI
  
     Kedutaan Besar Amerika Serikat 
  
     Kedutaan Besar Australia 
  
     Kedutaan Besar Inggris 
  
     Kedutaan Besar Iran 
  
     Kedutaaan Besar Malaysia 
  
     Kedutaan Besar Arab Saudi 
  
     Kedutaan Besar Swedia 
  
     Kedutaan Besar Republik Prancis
  
     Kedutaan Besar Kerajaan Belanda 
  
     Kedutaan Besar Republik Jerman
  
     Kedutaan Besar Republik Italia
  
     Kedutaan Besar Republik India
  
     Pusinfo TNI 
  
     Humas Mabes Polri 
  
     Humas Polda Metro Jaya DKI Jakarta 
  
     Percetakan Ghalia,  Bogor
  
     Percetakan Mutiara Kalam
  
     PT Gramedia (Percetakan) 
  
     Bapak Rahmat Ismail 
  
     Bapak Setyanto P Santoso 
  
     Bapak Soetrisno 
  
     Hikmahanto Juwana (Dekan FH UI) 
  
     PT. Indofood Sukses Makmur
  
     Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 
  
     Bank Central Asia (BCA) 
  
     Bank Indonesia (BI)
  
     Bank Rakyat Indonesia 

  

    

---------------------------------
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. 
  http://id.mail.yahoo.com/
     
                       

 
---------------------------------
Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.

Kirim email ke