Mbak Amalia, Saya, dan kawan-kawan di Erlangga III, Kebayoran Baru sangat tersangjung dengan dukungan anda pada perjuangan kami. Tadi malam saya sudah mengirmkan surat eletronik pada RP tentang bagaimana kondisi sebenarnya yang terjadi baik di Erlangga sampai tiga bulan lebih kita berada disini dan kondisi yang ada di Palmerah. inisiatif tersebut saya lakukan di malam hari, tentunya lewat link sekkorp RNI.
Mbak Amalia kami sangat kehilangan mbak, semoga saat berada di luar Jakarta atau lebih tepatnya berada di Madiun. Mbak jangan putus hubungan dengan kami yang ada di Erlangga. Atau setidaknya kirim-kirim sms. Nah perihal surat eletronik yang saya kirim ke RP. Di dalamnya saya jelaskan bagaimana posisi kesulitan kita yang sebenarnya. Tak lupa pula saya memberikan batas tenggat pemberitahuan tanggal kepastian kapan ia segera merealisasi janjinya, sekaligus penandatangan kontrak kerja, dsb. Mbak Amalia, saya dan kawan-kawan Rabu minggu kemarin telah mengadukan perihal masalah kita ke LBH Pers. Anak-anak AJI Jakarta pun mendukung perjuangan kita. Dus, menunggu kabar kepastian dari Mbak pun sangat kami harapkan. Kami minta maaf bila terlalu sering membuat kesulitan pada mbak Amanda. Kapan kembali lagi ke ibukota. Ada yang hilang dari perasaanku... Berharap kau tetap disini... Berharap dan berharap lagi... ADA YANG HILANG, bIP OST. REALITA CINTA DAN ROCK 'N' ROLL amalia amanda <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saudara-saudara, berikut ini hak jawab yang kami sampaikan kepada redaksi, tetapi Pemimpin Redaksi Majalah FORUM tidak berkenan memuatnya. Terima kasih. Salam, Asnah Surat Terbuka Kepada Yth. Komisaris PT FORUM Media Utama Penanggungjawab Redaksi Majalah FORUM Keadilan Priyono B. Sumbogo Di Tempat Cc. : Direktur Utama PT FORUM Media Utama Sukowati Utami Di Tempat Hal : HAK JAWAB (atas pemberitaan majalah FORUM Keadilan edisi 34, 25-31 Desember 2006 halaman 3 berjudul âWartawan Illegal FORUM Keadilanâ) Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers) Bahwa Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers) Bahwa majalah FORUM Keadilan (selanjutnya disebut FORUM) termasuk sebagai pers. Bahwa PT Forum Media Utama termasuk perusahaan pers. Bahwa saudara menerbitkan berita bohong yang tidak berdasar di FORUM no. 34, 31 Desember 2006 halaman 3 dengan judul âWartawan Illeggal FORUM Keadilanâ. Bahwa saudara menuliskan kami belum mengembalikan inventaris FORUM. Padahal faktanya justru tidak ada sama sekali barang inventaris FORUM yang ada pada kami. Justru kami berinisiatif membeli sendiri barang-barang keperluan kerja yang sejatinya itu adalah tugas perusahaan. Kami membeli sendiri tap erecorder dan alat perekam lain karena PT Forum Media Utama tidak sanggup membelinya. Padahal kami dituntut untuk melakukan liputan dan wawancara sementara untuk tape recorder saja sama sekali tidak disediakan. Tapi saudara tetap menuliskan bahwa kami tidak mengembalikan barang inventaris FORUM. Jelas bahwa saudara memang menuliskan berita yang salah dan tidak mendasar alias bohong Bahwa kami memutuskan untuk tidak bergabung lagi dengan PT Forum Media Utama karena alasan yuridis dan tidak lagi ingin âdikelabuiâ. Bahwa kami menyadari bahwa saudara juga ternyata tidak berhak untuk mengelola dan menerbitkan FORUM atas nama PT Forum Media Utama. Karena FORUM adalah milik PT. FORUM ADIL MANDIRI. Dan saudara sama sekali tidak tergabung sebagai unsur ataupun tercatat sebagai karyawan dari PT FORUM ADIL MANDIRI tersebut. Bahwa ternyata saudara tetap menerbitkan FORUM dan melakukan perekrutan dengan memanfaatkan nama besar âFORUMâ agar tertarik untuk menjadi wartawan di media itu. Bahwa saudara mengangkat kami sebagai wartawan FORUM dengan surat keterangan (SK) yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja. Karena saudara mengangkat wartawan dengan mengatasnamakan sebagai Penangggungjawab redaksi. Bahwa kami ternyata kemudian diperlakukan sebagai tenaga kerja yang mesti melakukan proses peliputan dan penulisan berita. Bahwa ketika kami ditugaskan melakukan proses pencarian berita ternyata saudara sama sekali tidak menyediakan biaya transport yang cukup. Sehingga kami sering mengalami penderitaan ketika melakukan praktek wawancara dengan nara sumber. Bahwa secara nyata saudara sebagai penanggungjawab redaksi sering menganjurkan kepada kami untuk menuliskan berita yang berorientasi agar menghasilkan uang. Saudara sering berkata dalam rapat redaksi bahwa âbila ada rubrik yan bisa di jual, silahkan dijual sajaâ. Sebagai contoh banyak rubrik yang sebenarnya advetorial tapi tidak disebutkan bahwa itu advetorial. Bahwa berarti saudara secara tidak langsung mengintruksikan kepada kami untuk membuat berita yang tidak berimbang dan bisa dibayar oleh nara sumber. Bahwa saudara juga secara nyata mengintruksikan kami untuk mencari berita yang bisa menghasilkan iklan. Hal itu tentu akan berdampak dari setiap berita yan dituliskan akan menjadi sepihak dan tidak berimbang. Bahwa tindakan saudara itu jelas bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi : âPers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa keadilan masyarakat serta azas praduga tidak bersalahâ. Dalam Penjelasan beleid itu disebutkan : âPers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang , terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dengan pemberitaan tersebutâ. Bahwa secara nyata saudara menganjurkan kami, para wartawan FORUM, untuk selalu membuat berita yang bertentangan denan ketentuan UU Pers tersebut. Bahwa sebagai contoh tindakan saudara itu adalah di FORUM No. 10, 26 Juni - 2 Juli 2006 dengan judul cover : âThe King Of Crimeâ (dengan gambar cover Gunawan Jusuf terpampang besar). Berita ini sengaja dibuat hanya untuk mendapatkan uang dari Gunawan Yusuf yang diduga terlibat penggelapan pajak. Sampai saat ini, cover Gunawan Yusuf masih terpampang di halaman terakhir setiap edisi FORUM sebab target saudara untuk âmendapatkan uangâ dari Gunawan Jusuf yang belum kesampaian. Bahwa kami terus terang menjadi korban ambisi saudara yang memang bertujuan untuk menjelekkan citra FORUM dan menghancurkan kredibilitas FORUM. Bahwa saudara juga secara nyata secara nyata membayar upah (gaji) kepada kami dengan jumlah yang sangat rendah dan jauh dari standart pekerja jurnalis pada umumnya (Dengan gaji rata-rata Rp 2 juta sebulan kebawah). Bahwa saudara memberikan gaji yang amat sangat rendah tapi memberi tugas yang sangat berat. Kami dipaksa untuk menulis setiap edisi sekitar 14 halaman lebih. Per halaman rata-rata 4000 karakter tulisan. Bahwa saudara sendiri ternyata tidak membantu sedikitpun dengan hanya menulis satu halaman saja. Tanpa mempedulikan kesengsaraan kami yan menulis sampai berpuluh-puluh halaman setiap harinya. Bahwa untuk memenuhi tuntutan tugas dari saudara itu kami setiap harinya mesti pulang sampai larut malam. Bahwa dengan tuntutan kerja seperti itu tentu kami banyak mengalami kendala dan berdampak buruk pada kesehatan dan kemampuan kami sebagai wartawan yang masih muda. Bahwa saudara ternyata tidak memiliki rasa kepedulian terhadap kami ditengah kami mengalami situasi yang kesulitan dan hidup pas-pas-an karena dibayar sangat rendah oleh saudara. Bahwa ternyata saudara Sukowati Utami malah membeli sebuah mobil baru sementara kami mengalami penderitaan akibat tidak memiliki biaya hidup yang cukup dan memadai sementara tuntutan kerja sangat banyak. Bahwa tindakan itu sangat melukai hati kami selaku jurnalis muda yang masih memiliki idealisme sebagai wartawan. Bahwa ketika melakukan proses liputan berita tak jarang kami menghadapi ancaman dari pihak nara sumber yang tidak senang dengan pemberitaan yang bahkan sampai mengancam nyawa. Tapi saudara sama sekali tidak pernah membantu sedikitpun. Padahal saudara adalah penanggungjawab redaksi. Bahwa secara nyata saudara menjalakan manajemen dan keuangan PT Forum Media Utama secara tidak transparan. Saudara dengan sengaja tidak pernah memberikan data yang transparan tentang keuangan di tubuh majalah ini. Bahwa saudara bertindak sebagai penangungjawab redaksi tidak seperti laiknya pemimpin redaksi di media-media lainnya. Bahwa kami tidak pernah merasa memiliki kebanggaan atau rasa percaya diri ketika saudara menjadi pemimpin kami di FORUM. Bahwa saudara dengan bertindak sendiri-sendiri sering melakukan deal-deal untuk memperjual belikan berita tanpa memberitahukannya kepada kami selaku jajaran redaksi. Bahwa walaupun banyak iklan yang masuk di FORUM (walaupun tidak dibumbuhi sebagai advetorial) tapi kami tetap tidak menikmati gaji dengan di bayar secara penuh setiap bulannya. Bahwa kami menilai saudara sengaja melakukan tindakan tersebut dengan memanfaatkan semangat kami selaku jurnalis yang masih muda dan memiliki idealisme. Bahwa dengan ini kami mengingatkan kepada setiap warga negara Republik Indonesia yan dijadikan nara sumber FORUM yang diterbitkan oleh PT Forum Media Utama untuk berhati-hati. Karena berita yan diturunkan cenderung berorientasi untuk mencari uang dan tidak berimbang sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik. Bahwa kami jua menghimbau keakapad setiap percetakan yang ada di republik ini untuk berhati-hati. Karena FORUM yang diterbitkan oleh PT Forum Media Utama telah terlilit utang hinga ratusa juta rupiah dan belum mampu dibayar hingga saat ini. Bahwa kami juga menghimbau kepada setiap generasi muda di negara ini untuk tidak terjebak menjadi wartawan FORUM. Karena perusahaan ini statusnya tidak jelas dan tidak memiliki kemampuan untuk menggaji secara layak. Karena juga pasti anda tidak diajarkan untuk menjadi jurnalis yang idealis dan bertangungjawab. Bahwa kami menyarankan kepada wartawan yang saat ini bergabung dengan FORUM yang dikelola oleh PT Forum Media Utama agar memiliki benteng idealisme sebagai wartawan sebelum terjebak menjadi âwartawan pelacurâ. Bahwa kami beralasan untuk memilih tidak lagi bergabung dengan FORUM yang dikelola oleh PT Forum Media Utama karena tidak tahan terus dipaksa dengan tuntutan kerja yang sangat tidak manusiawi dan digaji sangat rendah. Dan kami juga tidak tahan terus dicekoki untuk menulis berita yang bisa menghasilkan uang dan mendapatkan iklan. Karena kami menyadari jurnalis harus mempu menyuarakan hati nurani rakyat dan menyampaikan fakta. Bukan menyebarkan kebohongan. Bahwa kami mengingatkan kepada saudara tentang Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi : âPers wajib melayani hak jawabâ. Bahwa kami juga mengingatkan saudara ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentan pers yang berbunyi : âPerusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)â. Bahwa kami mengingatkan kepada saudara untuk memuat hak jawab ini setidak-tidaknya pada FORUM edisi 36 atau edisi 37 atau edisi 38. Bahwa bila hak jawab ini tidak dimuat pada FORUM edisi termaktub diatas, maka kami tidak segan-segan menyatakan saudara telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang pers dan akan kami laporkan kepada Polda Metro Jaya dan atau Mabes Polri. Bahwa kami berharap kepada jajaran penegak hukum untuk menjunjun tinggi prinsip hukum demi terciptanya rechstaat (negara hukum) yang dicita-citakan oleh para pendiri negara kita (The founding fathers). Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Kami yang melayangkan Hak Jawab, Tertanda , (Irawan Santoso, SH) (Robby Soegara, SS) (Siti Asnah, SP) (Adrian Syahalam) (Adang Sumarna, S.Sos) (Budi Sucahyono) Tembusan : Dewan Pers AJI PWI Majalah TEMPO Majalah Gatra Majalah TRUST Majalah OMBUDSMAN Majalah PLEDOI Majalah Legal Review Majalah Advokat Indonesia KOMPAS Media Indonesia Republika Suara Pembaruan KoranTEMPO Indo Pos Harian Seputar Indonesia Jurnal Nasional Rakyat Merdeka Redaksi Pantau.or.id Detik.com hukumonline.com METRO TV Liputan6 SCTV Redaksi Berita Indosiar Redaksi Berita Trans 7 Redaksi Berita Trans TV Redaksi Berita ANTV Redaksi Lativi Redaksi JakTV Redaksi Global TV Adnan Buyung Nasution, SH Otto Hasibuan (Ketua Umum Peradi) Henry Yosodiningrat, SH Indra Sahnun Lubis, SH (Ketua Umum IPHI) Denny Kailimang, SH (Ketua Umum AAI) Karni Ilyas, SH Prof. DR.Bagir Manan, SH, MCL (Ketua Mahkamah Agung) Prof. DR. Jimly Ashidiqie, SH (Ketua Mahkamah Konstitusi) Taufiqurrahman Ruqi (Ketua KPK) Prof. Rehngena Purba, SH (Hakim Agung) Marianna Sutadi (Wakil Ketua MA) Djoko Sarwoko (Hakim Agung) Harifin A Tumpa (Hakim Agung) Mayasjak Johan, SH (DPR RI) Abdurrahman Saleh (Jaksa Agung) Agung Laksono (Ketua DPR) Ginanjar Kartasasmita (Ketua DPD) La Ode Ida (Wakil Ketua DPD) Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDIP) Slamet Effendy Yusuf (Ketua BK DPR) Wawan Purwanto (Pengamat Intelijen) Bursah Zarnubi (Ketum PBR) Soetrisno Bachir (Ketum PAN) Eros Djarot (Ketua PNBK) Noviantika (Pimpinan PDP) Pramono Anung (Sekjen PDIP) I Made Mangku Pastika (Pimnpinan BNN) Yorris T Raweai (Ketua Pemuda Golkar) Juwono Sudarsono (Menteri Pertahanan RI) Taufik Effendi (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI) Hatta Rajasa (Menteri Perhubungan RI) Bapak Budi Gunawan Ibu Nuning Kertopati LBH Pers YLBHI LBH Jakarta JATAM WALHI Kedutaan Besar Amerika Serikat Kedutaan Besar Australia Kedutaan Besar Inggris Kedutaan Besar Iran Kedutaaan Besar Malaysia Kedutaan Besar Arab Saudi Kedutaan Besar Swedia Kedutaan Besar Republik Prancis Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Kedutaan Besar Republik Jerman Kedutaan Besar Republik Italia Kedutaan Besar Republik India Pusinfo TNI Humas Mabes Polri Humas Polda Metro Jaya DKI Jakarta Percetakan Ghalia, Bogor Percetakan Mutiara Kalam PT Gramedia (Percetakan) Bapak Rahmat Ismail Bapak Setyanto P Santoso Bapak Soetrisno Hikmahanto Juwana (Dekan FH UI) PT. Indofood Sukses Makmur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bank Central Asia (BCA) Bank Indonesia (BI) Bank Rakyat Indonesia --------------------------------- Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ --------------------------------- Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.