Danny Lim wrote:

EKSODUS IMAM
(De Telegraaf Online, 18 Januari 2007)
Imam meninggalkan Belanda secara massal sebab tidak betah lagi di sini. Diperkirakan, dari 450 mesjid yang ada di seluruh Belanda, 180-nya kini zonder imam. Tempat yang kosong sementara diduduki oleh imam ilegal. Demikian pernyataan Mohamad Ousalah, wakil ketua Persatuan Imam Belanda. Para imam yang meninggalkan Belanda itu rata-rata pindah ke Belgia dan Spanyol, atau kembali ke Maroko. Mohamad Ousalah menyalahkan Belanda yang anti Islam sejak 11 September 2001, sehingga terjadi eksodus imam ke luar negeri. Juga kenyataan bahwa para imam kini tidak lagi mendapat Permanent Residence di Belanda, hanya mendapat Ijin Tinggal Sementara yang terus harus diperpanjang secara rutin, membuat para imam tidak betah. DL - UU Inburgering di Belanda juga kiranya membuat para imam itu tidak betah di Belanda sini. Menurut UU Inburgering, pendatang asing termasuk imam, dus bukan turis, WAJIB belajar bahasa dan budaya Belanda, dan harus ujian untuk mendapat diploma. Imam-imam yang tadinya bertahun-tahun tinggal di Belanda tanpa mampu berbahasa Belanda, kini segan belajar bahasa Belanda dan lebih memilih meninggalkan Belanda. Baguslah begitu, jadi imam-imam yang masih betah di Belanda hanyalah imam-imam yang bisa/mau belajar berbahasa Belanda dan tahu budaya Belanda, dengan demikian kerukunan umat beragama di Belanda bisa terus terjamin.

Kalau saya membaca email ini (24 Jan.), kesan yang saya dapat, UU Inburgering berurusan dengan aturan yang mewajibkan bahasa Belanda bagi pendatang asing.

-------- Original Message --------
Subject:        Re: UU Inburgering
Date:   Wed, 31 Jan 2007 16:30:26 +0100
From:   Danny Lim <[EMAIL PROTECTED]>
To:     Bambang Kaswanti <[EMAIL PROTECTED]>
References: <[EMAIL PROTECTED]> <[EMAIL PROTECTED]> <[EMAIL PROTECTED]>


Kalau begitu salah alamat. UU Inburgering adalah UU integrasi pendatang asing di Belanda. Bahasa Belanda hanyalah satu aspek saja. Aspek lainnya adalah budaya Belanda dan bagaimana cara pendatang asing mencari pekerjaan di Belanda.

Akan tetapi, kalau saya membaca email yang ini (31 Jan.), kesan yang saya dapat lain: UU Inburgering "tidak begitu" berurusan dengan bahasa.

Ya sudahlah, kalau begitu. Jadi, salahlah kalau menyimpulkan bahwa, menurut UU Inburgering, pendatang asing (tidak termasuk turis) wajib belajar (maksudnya, menguasai) bahasa Belanda. Dengan demikian isi tulisan yang berjudul "eksodus imam", pada paragraf kedua itu, tidak seluruhnya benar. Ternyata, [yang saya pelajari dari email 31 Januari ini] UU itu tidak bicara secara khusus tentang bahasa Belanda bagi pendatang asing.

Ini simpulan saya setelah membaca email Saudara yang dikirim 31 Jan. Kalau saya salah simpul, tolong dikoreksi.

bk

Reply via email to