> fery zidane <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > yah memang bung tobing bgt lah adanya aku paling benci deh apalagi > klo sdh mencoba menawarkan keyakinan baru padahal mrk sdh punya > keyakinan...sungguh radikal >
Keyakinan bebas untuk berubah setiap detik. Memilik keyakinan dilindungi UU Internasional. Salah satu tujuan HAM adalah kebebasan mengubah keyakinan dan seorangpun tak boleh dihukum karena mengubah keyakinannya. Keyakinan adalah milik pribadi setiap individu. Tidak satupun agama yang berhak mewajibkan ajarannya kepada umatnya. Contohlah, seorang Islam bebas menyembah berhala seperti memandikan kerisnya dengan air mawar atau kembang melati. Padahal ajaran Islam itu sendiri melarang umatnya menyembah berhala. Ajaran Islam secara keseluruhan memang melanggar HAM, namun umat Islam sebagai manusia biasa wajib menegakkan HAM bukan malah melanggarnya. Demikianlah, setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan untuk keyakinannya yang bebas berubah setiap saat. Keyakinan secara normal akan berubah sejalan dengan berubahnya cara berpikir, dan cara berpikir berubah sejalan dengan perkembangan pendidikan seseorang dan juga sejalan dengan pengalaman seseorang. Artinya, kemajuan seseorang ditandai dan dilandasi perubahan baik perubahan keyakinan maupun perubahan pengetahuannya. Hal2 inilah yang harus dipahami oleh setiap umat beragama demi kemajuan dan kedamaian hidup bersama. Ny. Muslim binti Muskitawati.