> fery zidane <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> yah memang bung tobing bgt lah adanya aku paling benci deh apalagi 
> klo sdh mencoba menawarkan keyakinan baru padahal mrk sdh punya 
> keyakinan...sungguh radikal 
> 



Keyakinan bebas untuk berubah setiap detik.  Memilik keyakinan
dilindungi UU Internasional.  Salah satu tujuan HAM adalah kebebasan
mengubah keyakinan dan seorangpun tak boleh dihukum karena mengubah
keyakinannya.

Keyakinan adalah milik pribadi setiap individu.  Tidak satupun agama
yang berhak mewajibkan ajarannya kepada umatnya.  Contohlah, seorang
Islam bebas menyembah berhala seperti memandikan kerisnya dengan air
mawar atau kembang melati.  Padahal ajaran Islam itu sendiri melarang
umatnya menyembah berhala.

Ajaran Islam secara keseluruhan memang melanggar HAM, namun umat Islam
sebagai manusia biasa wajib menegakkan HAM bukan malah melanggarnya.

Demikianlah, setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan untuk
keyakinannya yang bebas berubah setiap saat.  Keyakinan secara normal
akan berubah sejalan dengan berubahnya cara berpikir, dan cara
berpikir berubah sejalan dengan perkembangan pendidikan seseorang dan
juga sejalan dengan pengalaman seseorang.  Artinya, kemajuan seseorang
ditandai dan dilandasi perubahan baik perubahan keyakinan maupun
perubahan pengetahuannya.  Hal2 inilah yang harus dipahami oleh setiap
umat beragama demi kemajuan dan kedamaian hidup bersama.

Ny. Muslim binti Muskitawati.













Kirim email ke