> Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kawin lagi hak asasi manusia? Jangan asal mangap. > Poligami SAMA SEKALI BUKAN hak asasi manusia. Di > Amerika dan negara-negara Barat, begitupun di Jepang, > pelaku poligami diancam dengan hukuman penjara.
Hasil study ribuan tahun telah membuktikan bahwa Poligamy adalah bentuk praktek pelacuran dan jual beli perempuan !!! Kalo anda bisa paham bahwa pelacuran adalah kriminal, maka hal yang sama berlaku bagi poligamy. Tidak ada satupun hukum negara ataupun hukum agama yang membenarkan pelacuran meskipun pelacuran itu dilakukan atas persetujuan suaminya maupun atas kesediaan isterinya. Hal yang sama berlaku dalam Poligamy, bahwa tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan melakukan poligamy meskipun atas persetujuan isterinya. Selain itu, poligamy juga merupakan perzinahan yang menyalah gunakan hukum pernikahan untuk melegalisasi dengan bungkus pernikahan. Prinsip pernikahan adalah komitment antara satu laki2 dan satu wanita. Akibatnya kalo kemudian terjadi lagi komitment satu laki2 yang sama dengan wanita yang lain, maka komitment yang pertama telah dilanggarnya. Jadi kalo poligamy itu merupakan pernikahan yang syah, seharusnya komitment yang terbaru harus dilakukan oleh isteri lamanya juga disertai isterinya yang baru karena komitment ini otomatis menganulir komitment pertama. Jadi mau mempertahankan Poligamy pasti sia2 karena system dunia tidak memberi tempat untuk poligamy, kalo UU RI mau memaksakannya, hasilnya akan menghancurkan ekonomi negara dan RI akan musnah secara otomatis dari muka bumi. Hal ini otomatis terjadi karena baik negara maupun perusahaan swasta tidak satupun bersedia memberi tunjangan isteri kedua, ketiga, atau keempat. Negara RI telah mendapatkan musibah karena harus tetap memberi tunjangan isteri kepada bekas isteri2 presiden Sukarno yang jumlahnya lebih dari sembilan orang yang dinikahinya secara syah. Akibat musibah ini, maka pertama Suharto berkuasa dia menerbitkan UU anti-poligamy yang ditentang umat Islam, namun akhirnya dia menetapkan bahwa UU anti-poligamy hanya berlaku bagi pegawai negeri dan ABRI. Namun kenyataannya poligamy ini juga menjadi beban bagi para pengusaha yang menolak memberikan tunjangan lebih dari satu iseri dari pegawai2nya sehingga nasib Poligamy memang sudah seharusnya dilarang untuk menarik investor dari luar negeri. Masalah Poligamy adalah masalah pelanggaran hukum, selain UU-antipoligamy tidak ada perangkat hukum lainnya yang bisa menyelesaikan masalah tunjangan perburuhan oleh perusahaan yang dalam hal ini menyangkut jaminan bagi investor asing untuk tidak direpotkan dengan urusan tunjangan buruh2nya yang berpoligamy. Sekedar mencuplik laporan dari keluarga Zaini yang melakukan perzinahan dengan Maria. Maria adalah pengusaha wanita yang mengejar karir, kalo saja dia bisa jadi isteri Zaini yang anggauta MPR dia membayangkan berbagai tender bisa diatur untuk dimenangkannya. Itulah sebabnya dia melakukan hubungan intim yang atas persetujuan Zaini direkam dalam Video recorder. Zaini berjanji untuk menikahi Maria, namun hingga Maria hamil sekalipun Zaini memungkiri janjinya. Akibat hamilnya Maria, isteri Zaini akhirnya mengetahui perzinahan ini. Isteri Zaini naik pitam membuka semua uneg2nya kepada orang lain yang akhirnya menjadi berita media. Isteri Zaini menuntut agar Zaini sebagai umat Islam menghentikan perzinahan ini karena perzinahan diharamkan dalam Islam. Jalan keluar bagi Zaini untuk menetralisir perzinahan ini cuma satu jalan dalam agama Islam, yaitu menikahinya secara resmi. Rencana Zaini untuk menikahi Maria malah ditentang oleh isterinya, biarlah itu tetap jadi perzinahan yang penting hentikan dan jangan menikahi Maria. Dari kejadian diatas, kita cukup jelas bahwa poligamy sebenarnya perzinahan yang dalam Islam bisa dibungkus apabila dilegalisir dengan pernikahan. Namun sayangnya, dunia tidak bisa menggunakan hukum Islam untuk mengadili pelanggaran sehingga pelanggaran perzinahan tak bisa dianggap hilang melalui pernikahan. Dinikahi atau tidak dinikahi, poligamy tetap merupakan perzinahan dan merupakan juga bentuk pelacuran yang merugikan wanita yang harus dilarang karena merupakan pelanggaran kriminal yang sama jahatnya dengan pemerkosaan. Ny. Muslim binti Muskitawati.