> Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kawin lagi hak asasi manusia? Jangan asal mangap. 
> Poligami SAMA SEKALI BUKAN hak asasi manusia. Di
> Amerika dan negara-negara Barat, begitupun di Jepang,
> pelaku poligami diancam dengan hukuman penjara.



Hasil study ribuan tahun telah membuktikan bahwa Poligamy adalah
bentuk praktek pelacuran dan jual beli perempuan !!!

Kalo anda bisa paham bahwa pelacuran adalah kriminal, maka hal yang
sama berlaku bagi poligamy.  Tidak ada satupun hukum negara ataupun
hukum agama yang membenarkan pelacuran meskipun pelacuran itu
dilakukan atas persetujuan suaminya maupun atas kesediaan isterinya.

Hal yang sama berlaku dalam Poligamy, bahwa tidak ada satupun alasan
yang bisa dibenarkan melakukan poligamy meskipun atas persetujuan
isterinya.

Selain itu, poligamy juga merupakan perzinahan yang menyalah gunakan
hukum pernikahan untuk melegalisasi dengan bungkus pernikahan.

Prinsip pernikahan adalah komitment antara satu laki2 dan satu wanita.
 Akibatnya kalo kemudian terjadi lagi komitment satu laki2 yang sama
dengan wanita yang lain, maka komitment yang pertama telah
dilanggarnya.  Jadi kalo poligamy itu merupakan pernikahan yang syah,
seharusnya komitment yang terbaru harus dilakukan oleh isteri lamanya
juga disertai isterinya yang baru karena komitment ini otomatis
menganulir komitment pertama.

Jadi mau mempertahankan Poligamy pasti sia2 karena system dunia tidak
memberi tempat untuk poligamy, kalo UU RI mau memaksakannya, hasilnya
akan menghancurkan ekonomi negara dan RI akan musnah secara otomatis
dari muka bumi.  Hal ini otomatis terjadi karena baik negara maupun
perusahaan swasta tidak satupun bersedia memberi tunjangan isteri
kedua, ketiga, atau keempat.  Negara RI telah mendapatkan musibah
karena harus tetap memberi tunjangan isteri kepada bekas isteri2
presiden Sukarno yang jumlahnya lebih dari sembilan orang yang
dinikahinya secara syah.  Akibat musibah ini, maka pertama Suharto
berkuasa dia menerbitkan UU anti-poligamy yang ditentang umat Islam,
namun akhirnya dia menetapkan bahwa UU anti-poligamy hanya berlaku
bagi pegawai negeri dan ABRI.  Namun kenyataannya poligamy ini juga
menjadi beban bagi para pengusaha yang menolak memberikan tunjangan
lebih dari satu iseri dari pegawai2nya sehingga nasib Poligamy memang
sudah seharusnya dilarang untuk menarik investor dari luar negeri.

Masalah Poligamy adalah masalah pelanggaran hukum, selain
UU-antipoligamy tidak ada perangkat hukum lainnya yang bisa
menyelesaikan masalah tunjangan perburuhan oleh perusahaan yang dalam
hal ini menyangkut jaminan bagi investor asing untuk tidak direpotkan
dengan urusan tunjangan buruh2nya yang berpoligamy.

Sekedar mencuplik laporan dari keluarga Zaini yang melakukan
perzinahan dengan Maria.  Maria adalah pengusaha wanita yang mengejar
karir, kalo saja dia bisa jadi isteri Zaini yang anggauta MPR dia
membayangkan berbagai tender bisa diatur untuk dimenangkannya.  Itulah
sebabnya dia melakukan hubungan intim yang atas persetujuan Zaini
direkam dalam Video recorder.  Zaini berjanji untuk menikahi Maria,
namun hingga Maria hamil sekalipun Zaini memungkiri janjinya.  Akibat
hamilnya Maria, isteri Zaini akhirnya mengetahui perzinahan ini. 
Isteri Zaini naik pitam membuka semua uneg2nya kepada orang lain yang
akhirnya menjadi berita media.  Isteri Zaini menuntut agar Zaini
sebagai umat Islam menghentikan perzinahan ini karena perzinahan
diharamkan dalam Islam.  Jalan keluar bagi Zaini untuk menetralisir
perzinahan ini cuma satu jalan dalam agama Islam, yaitu menikahinya
secara resmi.  Rencana Zaini untuk menikahi Maria malah ditentang oleh
isterinya, biarlah itu tetap jadi perzinahan yang penting hentikan dan
jangan menikahi Maria.

Dari kejadian diatas, kita cukup jelas bahwa poligamy sebenarnya
perzinahan yang dalam Islam bisa dibungkus apabila dilegalisir dengan
pernikahan.  Namun sayangnya, dunia tidak bisa menggunakan hukum Islam
untuk mengadili pelanggaran sehingga pelanggaran perzinahan tak bisa
dianggap hilang melalui pernikahan.  Dinikahi atau tidak dinikahi,
poligamy tetap merupakan perzinahan dan merupakan juga bentuk
pelacuran yang merugikan wanita yang harus dilarang karena merupakan
pelanggaran kriminal yang sama jahatnya dengan pemerkosaan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.















Kirim email ke