Duit Soeharto Diduga Disimpan di Belanda "Masak, orang menyimpan duit dilarang."
JAKARTA -- Sebagian dana yang ada di beberapa yayasan yang dulu dipimpin Presiden Soeharto diduga disimpan di Bank Indover, Belanda. Keberadaan sebagian dana yayasan di anak perusahaan Bank Indonesia itu terungkap saat penyidikan kasus Indover oleh Kejaksaan Agung pada 2000. Bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman membenarkan adanya dana itu. "Benar, sebagian dana yayasan ada di bank itu," ujarnya saat dihubungi kemarin. Marzuki tidak mengetahui pasti jumlah dana itu. Ia hanya mengatakan, "Kalau tidak salah mencapai US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun)." Marzuki mengaku tidak mengetahui apakah dana itu masih tersimpan atau tidak. Sebab, kasus Indover sendiri sempat terhenti penyidikannya ketika peralihan jabatan Jaksa Agung pada 2001. Pada saat itu pula, kata Marzuki, ada rencana pemerintah menjual Bank Indover. Tapi, menurut sumber Tempo, dana yayasan-yayasan Soeharto itu diyakini masih tersimpan di bank yang berkantor pusat di Amsterdam tersebut. "Masih ada sampai sekarang," ujar bekas jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto itu. Dia mengatakan, dana yayasan itu disimpan dalam rekening di bank Indover sejak 1990-an. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh kakak salah seorang menteri era Orde Baru. Namun, dia enggan menyebutkan namanya. Marzuki mengatakan Bank Indover sebenarnya bertujuan menampung dana yang ada di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun, kenyataannya, bank itu malah menampung dana dari Indonesia. Menurut Marzuki, ketika kasus Indover terungkap, ia sempat mempertanyakan kepada Bank Sentral Belanda karena tidak mengawasi terjadinya transaksi besar-besaran dari Indonesia ke Belanda pada sekitar tahun 1998 sampai 2000 itu. "Bank sentral Belanda kurang pengawasan," kata dia. Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sempat mendengar kabar adanya dana yayasan yang tersimpan di Indover. "Saya pernah dengar soal itu," ujarnya dua hari lalu. Dia tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena berkonsentrasi perihal gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto di pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris. Salah seorang anggota staf Bank Indover cabang Indonesia yang enggan disebut namanya hanya mengatakan, "Itu kan persoalan lama." Meski mengaku mengetahui informasi itu, anggota staf perempuan itu menolak menjelaskan dengan alasan tidak berwenang. Bank Indonesia pun belum bersedia memberikan keterangan memadai soal ini. Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum mengetahui informasi itu. Menurut Oey, kepemilikan rekening harus dirahasiakan oleh pihak bank. Kalaupun benar dana yayasan disimpan di Bank Indover, kata Oey, hal itu wajar. "Secara hukum, tindakan itu bisa dibenarkan. Masak, orang mau menyimpan duit dilarang," ujarnya. Direktur Perencanaan Strategi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Budi Mulya mengaku belum bisa menjelaskan. "Saya sedang rapat," ujarnya.SUKMA LOPPIES | ANNE L. HANDAYANI | RIKY FERDIANTO Sumber: Koran Tempo - Kamis, 15 Maret 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id