Duit Soeharto Diduga Disimpan di Belanda
"Masak, orang menyimpan duit dilarang." 

JAKARTA -- Sebagian dana yang ada di beberapa yayasan yang dulu dipimpin 
Presiden Soeharto diduga disimpan di Bank Indover, Belanda. Keberadaan sebagian 
dana yayasan di anak perusahaan Bank Indonesia itu terungkap saat penyidikan 
kasus Indover oleh Kejaksaan Agung pada 2000. 

Bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman membenarkan adanya dana itu. "Benar, 
sebagian dana yayasan ada di bank itu," ujarnya saat dihubungi kemarin. Marzuki 
tidak mengetahui pasti jumlah dana itu. Ia hanya mengatakan, "Kalau tidak salah 
mencapai US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun)."

Marzuki mengaku tidak mengetahui apakah dana itu masih tersimpan atau tidak. 
Sebab, kasus Indover sendiri sempat terhenti penyidikannya ketika peralihan 
jabatan Jaksa Agung pada 2001. Pada saat itu pula, kata Marzuki, ada rencana 
pemerintah menjual Bank Indover.

Tapi, menurut sumber Tempo, dana yayasan-yayasan Soeharto itu diyakini masih 
tersimpan di bank yang berkantor pusat di Amsterdam tersebut. "Masih ada sampai 
sekarang," ujar bekas jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto itu. Dia 
mengatakan, dana yayasan itu disimpan dalam rekening di bank Indover sejak 
1990-an. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh kakak salah seorang menteri era 
Orde Baru. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.

Marzuki mengatakan Bank Indover sebenarnya bertujuan menampung dana yang ada di 
luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun, kenyataannya, bank itu malah 
menampung dana dari Indonesia. 

Menurut Marzuki, ketika kasus Indover terungkap, ia sempat mempertanyakan 
kepada Bank Sentral Belanda karena tidak mengawasi terjadinya transaksi 
besar-besaran dari Indonesia ke Belanda pada sekitar tahun 1998 sampai 2000 
itu. "Bank sentral Belanda kurang pengawasan," kata dia.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sempat mendengar 
kabar adanya dana yayasan yang tersimpan di Indover. "Saya pernah dengar soal 
itu," ujarnya dua hari lalu. Dia tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena 
berkonsentrasi perihal gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto di pengadilan 
Guernsey, negara persemakmuran Inggris.

Salah seorang anggota staf Bank Indover cabang Indonesia yang enggan disebut 
namanya hanya mengatakan, "Itu kan persoalan lama." Meski mengaku mengetahui 
informasi itu, anggota staf perempuan itu menolak menjelaskan dengan alasan 
tidak berwenang.

Bank Indonesia pun belum bersedia memberikan keterangan memadai soal ini. 
Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum 
mengetahui informasi itu. Menurut Oey, kepemilikan rekening harus dirahasiakan 
oleh pihak bank. 

Kalaupun benar dana yayasan disimpan di Bank Indover, kata Oey, hal itu wajar. 
"Secara hukum, tindakan itu bisa dibenarkan. Masak, orang mau menyimpan duit 
dilarang," ujarnya.

Direktur Perencanaan Strategi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Budi Mulya 
mengaku belum bisa menjelaskan. "Saya sedang rapat," ujarnya.SUKMA LOPPIES | 
ANNE L. HANDAYANI | RIKY FERDIANTO 

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 15 Maret 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke