Ini baru bijak beneran yg ditulis oleh Bung atau Mbak Jussy. Nimbrung ini ya: 
saya mendengar dan membaca bahwa firman Tuhan itu di benua Eropa melalui 
perkembangan yang cukup panjang sudah sangat berhasil menjadi pondasi moral. 
Juga melandasi sistem hukum Roma dengan memperkuat permoralan disitu. Jadi 
katanya ndak lagi dipersoalkan
  apa hukum Tuhan harus dipakai atau tidak. Buktinya katanya di eropah itu 
korupsi misalnya bisa ditekan seminim mungkin. Hukum mati berupa pancung, 
tembak maupun suntik racun udah ndak ada lagi. Sori ya, kelihatanya kok semua 
hukum Tuhan, Allah danmaaf, mungkin para Dewa juga itu ujung-ujungnya yg 
menjalankan siapa lagi kalo bukan manungso (manusia) juga, yg brengseknya 
gampang berbuat kesalahan, ini katanya alami. Jadi manungsonya harus kuat 
moral, dan sistem hukum dan pemberlakuanya juga tegas, tanpa pandang bulu dan 
juga jangan tebang pilih kayak sekarang dong ya!
  Jadi setuju 200% sama Mas atau Mbak Jussy klo boleh urun pendapat ndak 
usahlah lah kita atau siapa aja jadi Latah ikutan ulah tidak bertanggung jawab 
bikin perda agamis di Indonesia yg majemuk ini. Marilah kita semuanya lintas 
agama, etnik dan jenjang sosial bersama justru melakukan perlawanan gigih 
terhadap upaya memecahbelah melalui perda-perda itu. Kan substansinya sudah 
dimuat di hukum positif kita? resistensi ini jangan hanya kita serahkan sama 
para Muslim moderat, tapi kita harus bersama-sama mengubah negeri ini jadi maju 
dan moderen. Cukup hanya ada satu Hukum Nasional, yang harus diperbaiki terus. 
Salam, TSL

Jussy Puturuhu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
            Saya sebagai orang yang beragama kristen tidak setuju atas perda 
tersebut. Jika dilihat dari hukum Injil (Tuhan Yesus Kristus) yang adalah KASIH 
dimana Kasih itu harus dinyatakan dalam kehidupan kita, maka jalankan dan 
lakukanlah hukum Kasih kepada sesama, siapapun orang itu dengan tanpa memandang 
agama. Apa artinya sebuah hukum Tuhan jika manusia itu sendiri tidak bisa 
menunjukkan cara hidup yang benar dan penuh Kasih kepada sesama? Dan tidak 
perlu orang kristen melarang2 atau mengatur orang lain untuk beribadah menurut 
kepercayaannya karena itu sama saja melecehkan Hukum Kasih itu yang sebenarnya. 
Ingatlah saudara2ku, dalam Injil Tuhan berfirman bahwa bukanlah orang yang 
memanggil namanku Tuhan, Tuhan, Tuhan yang masuk dalam Surga tetapi mereka yang 
melakukan firmanKU (Orang yang sungguh2 melakukan Firman Tuhan itu secara benar 
dan menyatakan Kasih Tuhan kepada sesama). Jadi saya berharap masyarakat Irian 
jaya tidak perlu ikut-ikutan untuk membuat perda yang
 berbasiskan Injil. saya pribadi tidak mendukung. Memang miris hati ini bila 
melihat di propinsi lainnya berlomba untuk memberlakukan hukum islam di kotanya 
dan pihak minoritas tidak bisa berbuat apa-apa selain harus menerimanya. Tapi 
yang lebih penting bagi kita semua dan khususnya saudara2ku di Irian jaya 
TANAMKAN SAJA HUKUM TUHAN ITU DALAM HATIMU dan LAKUKANLAH HUKUM KASIH ITU DALAM 
HIDUPMU DENGAN CARA YANG BENAR. BUKAN MANUSIA YANG BERHAK MENGHAKIMI DAN 
MENILAI DIRIMU BENAR ATAU SALAHNYA KAMU TETAPI TUHANLAH YANG BERHAK ATAS SEMUA 
ITU. INGATLAH KASIH ITU BUKAN HANYA DIPERKATAKAN TETAPI DI WUJUDKAN DALAM 
TINDAK LAKUMU SAMPAI KEMATIAN MENJEMPUTMU.
   
  PEACE 
  

Donald USE Taralia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
        Kita dukung apa tidak nih?
   
  DT
   
   
  Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil 
  http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214&kat_id=3
  
  
  JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, 
sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan 
spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 
2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.
  
  Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H 
May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran yang 
diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran, 
bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,'' ujar Amos saat 
dihubungi, Kamis (22/3).
  
  Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada 
sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama terkait 
cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika 
diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos.
  
  Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan 
karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan, 
minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti 
masyarakat supaya mengubah perilakunya.''
  
  Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di 
tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. 
Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok 
masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.
  
  Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di 
seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini 
memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP 
Anshor, belum lama ini di Jakarta.
  
  Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa 
terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan 
raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso. 
Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak 
terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat di 
antaranya Muslim.
  
  Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki 
raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' kata Junaidi. Dari 
perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan 
diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa 
daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap 
sebagai bentuk radikalisme.
  
  ''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam pergi 
ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda sejenis 
di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi bibit munculnya 
perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena hanya 
mengistimewakan satu agama saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk 
tidak meletupkan perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa 
Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren
  
  Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari 
  
  Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik
  Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama 
Kristen
  Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan 
perkantoran
  Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja
  Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum
  
   
    
---------------------------------
  Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food Drink Q&A.   




    
---------------------------------
  Need Mail bonding?
Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users.   

         



                
---------------------------------
How much free photo storage do you get? Store your holiday snaps for FREE with 
Yahoo! Photos. Get Yahoo! Photos

Kirim email ke