Ini baru bijak beneran yg ditulis oleh Bung atau Mbak Jussy. Nimbrung ini ya: saya mendengar dan membaca bahwa firman Tuhan itu di benua Eropa melalui perkembangan yang cukup panjang sudah sangat berhasil menjadi pondasi moral. Juga melandasi sistem hukum Roma dengan memperkuat permoralan disitu. Jadi katanya ndak lagi dipersoalkan apa hukum Tuhan harus dipakai atau tidak. Buktinya katanya di eropah itu korupsi misalnya bisa ditekan seminim mungkin. Hukum mati berupa pancung, tembak maupun suntik racun udah ndak ada lagi. Sori ya, kelihatanya kok semua hukum Tuhan, Allah danmaaf, mungkin para Dewa juga itu ujung-ujungnya yg menjalankan siapa lagi kalo bukan manungso (manusia) juga, yg brengseknya gampang berbuat kesalahan, ini katanya alami. Jadi manungsonya harus kuat moral, dan sistem hukum dan pemberlakuanya juga tegas, tanpa pandang bulu dan juga jangan tebang pilih kayak sekarang dong ya! Jadi setuju 200% sama Mas atau Mbak Jussy klo boleh urun pendapat ndak usahlah lah kita atau siapa aja jadi Latah ikutan ulah tidak bertanggung jawab bikin perda agamis di Indonesia yg majemuk ini. Marilah kita semuanya lintas agama, etnik dan jenjang sosial bersama justru melakukan perlawanan gigih terhadap upaya memecahbelah melalui perda-perda itu. Kan substansinya sudah dimuat di hukum positif kita? resistensi ini jangan hanya kita serahkan sama para Muslim moderat, tapi kita harus bersama-sama mengubah negeri ini jadi maju dan moderen. Cukup hanya ada satu Hukum Nasional, yang harus diperbaiki terus. Salam, TSL
Jussy Puturuhu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Saya sebagai orang yang beragama kristen tidak setuju atas perda tersebut. Jika dilihat dari hukum Injil (Tuhan Yesus Kristus) yang adalah KASIH dimana Kasih itu harus dinyatakan dalam kehidupan kita, maka jalankan dan lakukanlah hukum Kasih kepada sesama, siapapun orang itu dengan tanpa memandang agama. Apa artinya sebuah hukum Tuhan jika manusia itu sendiri tidak bisa menunjukkan cara hidup yang benar dan penuh Kasih kepada sesama? Dan tidak perlu orang kristen melarang2 atau mengatur orang lain untuk beribadah menurut kepercayaannya karena itu sama saja melecehkan Hukum Kasih itu yang sebenarnya. Ingatlah saudara2ku, dalam Injil Tuhan berfirman bahwa bukanlah orang yang memanggil namanku Tuhan, Tuhan, Tuhan yang masuk dalam Surga tetapi mereka yang melakukan firmanKU (Orang yang sungguh2 melakukan Firman Tuhan itu secara benar dan menyatakan Kasih Tuhan kepada sesama). Jadi saya berharap masyarakat Irian jaya tidak perlu ikut-ikutan untuk membuat perda yang berbasiskan Injil. saya pribadi tidak mendukung. Memang miris hati ini bila melihat di propinsi lainnya berlomba untuk memberlakukan hukum islam di kotanya dan pihak minoritas tidak bisa berbuat apa-apa selain harus menerimanya. Tapi yang lebih penting bagi kita semua dan khususnya saudara2ku di Irian jaya TANAMKAN SAJA HUKUM TUHAN ITU DALAM HATIMU dan LAKUKANLAH HUKUM KASIH ITU DALAM HIDUPMU DENGAN CARA YANG BENAR. BUKAN MANUSIA YANG BERHAK MENGHAKIMI DAN MENILAI DIRIMU BENAR ATAU SALAHNYA KAMU TETAPI TUHANLAH YANG BERHAK ATAS SEMUA ITU. INGATLAH KASIH ITU BUKAN HANYA DIPERKATAKAN TETAPI DI WUJUDKAN DALAM TINDAK LAKUMU SAMPAI KEMATIAN MENJEMPUTMU. PEACE Donald USE Taralia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kita dukung apa tidak nih? DT Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214&kat_id=3 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut. Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran yang diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran, bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,'' ujar Amos saat dihubungi, Kamis (22/3). Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama terkait cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos. Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan, minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti masyarakat supaya mengubah perilakunya.'' Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu. Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum lama ini di Jakarta. Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso. Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat di antaranya Muslim. Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' kata Junaidi. Dari perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap sebagai bentuk radikalisme. ''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam pergi ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda sejenis di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi bibit munculnya perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena hanya mengistimewakan satu agama saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk tidak meletupkan perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama Kristen Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan perkantoran Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum --------------------------------- Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food Drink Q&A. --------------------------------- Need Mail bonding? Go to the Yahoo! Mail Q&A for great tips from Yahoo! Answers users. --------------------------------- How much free photo storage do you get? Store your holiday snaps for FREE with Yahoo! Photos. Get Yahoo! Photos