wow, wow, Pak Moderator Rad.....what's happening here.....
Kumite again?

Dulu kumite antara Oom Danny Boy vs. Prof. Manneke "Yang" Budiman.

Nah sekarang:
Prof. Sato "LA" Sasaki
vs.
Oom Danny "Belanda Depok" Boy

Ada yang bisa memprediksi siapa yang akan menang?

Sudah tentu Pak Moderator.

How?

pake satu jari tangan and hit DELETE

salam,
sensei deddy mansyur
university of houston
www.uh.edu/shotokan
www.houstonshotokan.com

----- Original Message ----- 
From: "Danny Lim" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <mediacare@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, March 27, 2007 4:18 PM
Subject: [mediacare] Ius Soli - Re: WNI keturunan Arab di balik gerakan 
Islam radikal di Indonesia


> Saya juga sulit menahan diri menghadapi orang seperti anda, namun
> karena saya orang Belanda yang fatsoenlijk, tokh saya dapat selalu
> menahan diri, ihik ihik :-). Dulu waktu saya di Indonesia, omongan
> saya juga kasar, setelah saya 19 tahun di Belanda perlahan-lahan
> saya menjadi beradab. Di Belanda sini orang boleh berbeda pendapat,
> pro-kontra adalah pilar demokrasi, dan kitorang bisa selalu tetap
> bersahabat. That's why I love my new country more and more and more,
> yeah ....... he he :-).
>
> Selebihnya mengenai Ius Soli, setelah UU Kewarganegaraan RI
> berdasarkan Ius Soli dan disahkan tahun lalu, orang Indonesia TIDAK
> BOLEH lagi memakai ungkapan "WNI keturunan Arab", melainkan "dia
> lahir di Arab" atau "dia lahir di Belanda" dsb. Ius Soli berdasarkan
> negeri kelahiran, sedangkan Ius Sangunis berdasarkan keturunan
> darah. Understood?!
>
> Bila Sato Sakaki masih menulis dengan bahasa barbar abad pertengahan
> dulu, ogut kagak mau melayani dia lagi, ihik ihik :-).
>
> Semoga email saya ini diloloskan oleh moderator, terima kasih.
>
>
> --- In mediacare@yahoogroups.com, Sato Sakaki <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>>
>> Saya memang sulit untuk bisa menahan diri untuk tidak
>> kasar pada seorang yang berlagak "cocky", congkak
>> seperti anda.
>>
>> Sekali lagi anda terkesan asal buka mulut tanpa tahu
>> benar apa yang anda katakan. Coba TUNJUKKAN pada saya
>> adanya LARANGAN pada UU Kewarganegaraan RI tahun 2006
>> untuk menyebut WNI keturunan Cina, WNI keturunan Arab
>> atau WNI keturunan India. Yang ada adalah larangan
>> PEMBEDAAN PERLAKUAN alias diskriminasi, bukan sebutan.
>>
>> Lalu anda mengacaukan kode etik jurnalistik dengan
>> SENSOR (termasuk self-censorship) atas pemberitaan
>> dengan larangan menyinggung SARA segala. Padahal
>> larangan menyinggung SARA seperti itulah yang sering
>> menyebabkan gejolak sosial dahsyat ibarat kawah gunung
>> berapi yang lama tersumbat.
>>
>> Lalu Ius Soli. Loe NGERTI apa itu IUS SOLI?? Ius Soli
>> (Law of the Soil) adalah asas yang menganggap siapa
>> saja yang lahir di satu negara adalah warganegara
>> negara bersangkutan. Ayo coba tunjukkan dalam UU
>> Kewarganegaraan RI 2006 yang menyebut itu. Jangan asal
>> mangap.
>>
>> Lihat ini, saya kutip dari BAB 2, Pasal 4 (a sampai f)
>> yang diakui sebagai warganegara Indonesia:
>> - Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang
>> ayah WNI dan ibu WNI,
>> -Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah
>> Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing,
>> -Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
>> ayah warga negara asing dan ibu WNI,
>> -Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
>> ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
>> kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak
>> memberi kewarganegaraan kepada anak tersebut,
>> -Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
>> seorang ibu WNI,
>> -Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
>> seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
>> seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
>> dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
>> belum kawin
>>
>> Sato: INI SEMUA asas IUS SANGUINIS (Law of the
>> Blood)!!
>> Dan yang di bawah ini Ius Soli terbatas, sekali lagi
>> TERBATAS, karena tidak semua anak yang lahir di
>> Indonesia otomatis diakui sebagai warga negara
>> Indonesia seperti misalnya di Amerika Serikat. (Semua
>> anak yang lahir di AS adalah warganegara Amerika
>> Serikat). Dan ini dari bab yang sama, BAB 2, Pasal 4
>> (i,j,k)
>>
>> -Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
>> yang pada waktu lahir tidak jelas status
>> kewarganegaraan ayah dan ibunya,
>> -Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
>> Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
>> diketahui,
>> -Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
>> apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
>> kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
>>
>> SATO: Ngerti sekarang? Jadi jangan terlampau berlagak
>> kalau cuman dengar kabar angin, tapi tak pernah
>> membaca sendiri UU itu. Asal mangap. Atau mencoba mau
>> MENIPU?
>>
>> --- Danny Lim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Soal kata-kata kasar onfatsoenlijk, Sato Sakaki
>> jagoannya, tapi Sato Sakaki tidak tahu bahwa tahun
>> lalu DPR RI mensahkan UU Kewarganegaraan yang
>> berdasarkan Ius Soli. Dus semua keturunan China, Arab,
>> India dll. yang lahir di Indonesia menjadi WNI asli.
>> Sebutannya harus "sukubangsa Tionghoa, sukubangsa
>> Arab, sukubangsa India" dll.
>>
>> "Kita" adalah kumpulan orang-orang yang fatsoenlijk,
>> entah sudah WN Belanda atau masih WNI. Sejak lahir
>> sampai usia 35 tahun saya di Indonesia termasuk
>> kategori kelas kambing dengan predikat "WNI
>> keturunan China", maka saya gembira sekali menyambut
>> UU
>> Kewarganegaraan RI yang baru, dan hendak menjaga
>> jangan sampai timbul istilah baru onfatsoenlijk
>> lainnya seperti "WNI keturunan Arab". Media
>> berpengaruh besar dan media wajib fatsoenlijk, maka
>> kode etik jurnalistik RI mesti melarang penggunaan
>> istilah "WNI
>> keturunan Arab". Understood?
>>
>
>
>
>
> Web:
> http://groups.yahoo.com/group/mediacare/
>
> Klik:
>
> http://mediacare.blogspot.com
>
> atau
>
> www.mediacare.biz
>
> ====================
> Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
> [EMAIL PROTECTED]
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
> 


Reply via email to