Pemred Majalah Playboy Bebas
     Dewan Pers Acungi Jempol Keputusan Hakim                                   
                                                                  Sholahudin 
Achmad - Okezone
                                       JAKARTA- Dewan Pers menyatakan 
apresiasinya atas keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 
yang diketuai oleh Efran Basuning, yang memenangkan pimpinan Redaksi Majalah 
Playboy Erwin Arnada dari dakwaan pasal 282 KUHP tentang pornografi.  
  Apresiasi Dewan Pers tersebut, dikarenakan majelis hakim menggunakan payung 
hukum Undang-Undang Pers No.40/1999 dalam membatalkan dakwaan jaksa penuntut 
umum. 
 
 “Karena memang sejak awal kami sudah menyatakan bahwa majalah Playboy 
Indonesia adalah produk jurnalistik, bukan media pornografi. Sehingga, dalam 
hal ini, bila ada keberatan dengan produk jurnalistik acuannya adalah UU Pers, 
bukan dengan KUHP,” kata Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers, kepada okezone, 
Jumat (6/4/2007).  
  Dukungan Dewan Pers terhadap Majalah Playboy Indonesia, lanjut Leo, 
dikarenakan isinya sangat berbeda dengan majalah Playboy Amerika Serikat. 
Setelah Dewan Pers melakukan analisis isi terhadap majalah Playboy Indonesia, 
lanjut Leo, isinya adalah tulisan yang mematuhi kaidah-kaidah jurnalistik.  
  “Memang juga ada isinya yang mengandung pornografi, tapi, kami memahami 
karena majalah ini untuk konsumsi pria dewasa. Sedangkan majalah Playboy 
Amerika, itu jelas pornografi karena yang menjadi selling point-nya adalah 
ketelanjangan,” tukas Leo.  
  Leo berharap agar masyarakat dan aparat penegak hukum mencermati keputusan PN 
Jaksel dalam vonisnya terhadap pemred majalah Playboy Indonesia itu.
 
 “UU Pers adalah lex specialist. Jadi, kalau ada masalah, keberatan terhadap 
pers, maka tidak bisa digunakan KUHP, tapi prosedurnya adalah dengan hak jawab 
yang diatur oleh UU Pers tersebut,” tambahnya.     
  Hingga kini, PN Jakarta Selatan telah dua kali mendapatkan apresiasi dari 
masyarakat pers Indonesia. Sebelumnya, dalam kasus penistaan agama yang 
dituduhkan kepada pimpinan redaksi Situs Berita Rakyat Merdeka, Teguh Santosa, 
PN Selatan juga menolak dakwaan jaksa penuntut umum dengan menggunakan UU Pers 
No.40/1999. (adi) 

 
---------------------------------
Bored stiff? Loosen up...
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.

Kirim email ke