Rekan-rekan Mediacare, Tolong donk saya dikasih pencerahan oleh yang mengerti. Soalnya saya bingung melihat para anggota KPI periode 2003-2006 masih terus aktif seperti artikel di bawah ini. Padahal dari yang saya baca, menurut Keppres No.267/M tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, masa jabatan sembilan orang anggota KPI Pusat itu berakhir pada 26 Desember 2003, jadi mestinya sudah demisioner. Atau adakah keputusan DPR dan Keppres yang memperpanjang masa tugas mereka? Lalu kira2 kapan turunnya Keppres bagi para komisioner KPI periode 2006-2009 yang lolos fit and proper test di DPR? Kasihan kan masa jabatan mereka terpotong setengah tahun. Mohon pencerahan dari yang tahu.
Helmi Penyiaran Kita Mesti Mengembangkan Nilai "Positif Thinking" 05/4/2007 Dalam rangka mempererat hubungan dan kerjasama Polri dan KPI, Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, melakukan kunjungan kerja ke kantor KPI Pusat, Kamis (5/3). Kunjungan kali ini, merupakan kunjungan perdana Sisno ke KPI setelah menjabat sebagai Kadiv Humas Polri menggantikan pendahulunya, Makbul Patmanegara. Ketika menyampaikan sambutannya, Sisno menyatakan harapannya agar penyiaran di tanah air membangun nilai-nilai positif ketimbang sisi negatifnya ketika menyampaikan isi siarannya ke publik. "Di Malaysia, persnya sangat baik. Mereka tidak semena-mena mencerca setiap kesalahan atau kekalahan, misalnya berita kekalahan tim sepak bola mereka, malah isi beritanya sangat positif thinking. Hal itu berbeda sekali dengan pers kita," ungkapnya. Selain itu, lanjut Sisno, seringkali berita-berita mengenai kasus kriminalitas di televisi tidak sesuai dengan etika yang ada. Misalnya, ada tayangan tersangka pencuri kendaraan bermotor yang mukanya babak belur di kantor polisi. "Tayangan seperti ini justru akan menimbulkan penafsiran lain dari masyarakat bahwa pencuri tersebut dihajar polisi karena berada di kantor polisi. Padahal, babak belurnya karena dihajar oleh warga ketika berada ditempat kejadian. Mukanya pun mestinya tidak ditampilkan secara jelas, harus diburamkan," jelasnya. Menurut anggota KPI Pusat, Ade Armando, salah satu penyebab hal itu adalah terlalu cepatnya penyiaran kita berjalan, ditambah lagi SDM atau orang-orang yang ada di dalamnya tidak tertata dengan baik. "Padahal, kita sudah memiliki aturan untuk menata isi siaran televisi agar sesuai dengan UU Penyiaran yakni P3 dan SPS. Sayangnya, aturan tersebut oleh beberapa stasiun tidak dijalani. Makanya, masih ada stasiun televisi yang membandel," paparnya. Dalam kesempatan tersebut, turut menyambut kedatangan Kadiv Humas Polri anggota KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja dan Bimo Nugroho serta kepala sekretariat KPI Pusat M. Kusman Burhan dan segenap pejabat di lingkup sekretariat KPI Pusat. Red http://www.kpi.go.id/index.php?categoryid=52&p2_articleid=368