saya yang awam ini cukup tergelitik melihat iklan “baiklah bagi orang beriman 
memilih yang halal” dan jreng iklan sebuah produk bank syariah nongol. Apa sich 
yang membedakan aktivitas bank konvensional dengan bank syariah ? Apa hanya 
penamaan kalo bunga bank konvensional tuch “riba”, mirip2 kayak tengkulak atau 
lindah darat, donk analoginya. Jadi nasabah yang bertransaksi di bank 
konvensional dianggap “haram” ?
   
  Terus bagaimana sebuah bisnis atau kegiatan usaha dianggap mengandung syariah 
? Apa gunanya dianggap “sesuai syariah” tapi masih pakai jalan korupsi ? Lalu 
apakah gerombolan tukang pukul seperti FPI dan FBR adalah golongan yang 
“direstui syariah” ?
   
  Mungkin bisa dimulai dari apaan sich syariah ? kalo dihukum kena cambuk, 
wanita keluar rumah musti berkerudung, anak2 SD musti bisa baca tulis bahasa 
Arab, atau apa ?
   
  Maaf, kalo dianggap tulisannya terlalu kasar. Maklum wong ndeso bin katro :)

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke