HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE 8 mei 2007,selasa pahit apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja dan eksekusi tersebut harus dibatalkan.
>>>>>>>>>>>>>>> Komentaranku, Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan nasional Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala Nasional. >>>>>>>>> Hmm,mas munand,cie ileh, Kini daku menyokong laporannyah. Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah Si Aries wartawan senior yang kuingetken, Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh. Kerana laporan tentang Maruya Gate, BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN PEJABAT BANGSAT. Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN. Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA. Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!! >>>>>>>>>>>>>>>>> From: teguh timur [EMAIL PROTECTED] Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban dalam kasus Meruya Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh --ini Golkar dan PDIP di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan KY itu kami muat pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4 Mei (berita kedua) berikut ini: Pentolan PDIP Juga Pasang Badan Warga Meruya Selatan Siap Mati Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin giliran kubu oposisi yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan terjadi `banjir darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan yang tak rela tanah dan bangunan yang mereka miliki secara sah dieksekusi oleh PN Jakbar, 21 Mei mendatang. Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar Haryanto untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia tandatangani tersebut. "Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela harta kekayaannya dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah bertekad bulat untuk jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu berdasarkan keputusan pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali," tegas Pupung Suharris di Jakarta, kemarin. Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham Bintang bersama masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan pihak-pihak yang bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra sebagai pemohon eksekusi dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono; Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para pihak yang bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan yang dialami warga Meruya Selatan. "Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya tidak masuk akal. Saya jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100 persen akan berpihak pada masyarakat Meruya Selatan," tegas Ilham Bintang. Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek & Ricek di wilayah Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan perlawanan fisik dan hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. Sekarang ini dia sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah yang mengeluarkan sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang melakukan perikatan akte jual beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini dijadikan kantor Cek & Ricek. Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang mengganjal. Yakni, ada dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan kepemilikan tanah berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka miliki. Kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan warga Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan eksekusi PN Jakarta Barat. "Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang menang, apakah warga yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus menanggung kekalahan itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka miliki? Masuk akal tidak, kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus menyerahkan tanahnya kepada pihak yang hanya mengantongi girik dan bukti kwitansi pembelian," kata Ilham. Kalaupun pemenang kasus tersebut punya bukti otentik yang memperkuat keputusan pengadilan, maka prosedur yang ditempuh adalah menggugat BPN dan Walikota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan SHM dan IMB yang diberikan kepada warga Meruya Selatan, bukan serta merta meminta pengadilan untuk mengeksekusi yang dianggap miliknya. Itu sama saja dengan mengajak perang. Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Yusyro Muqoddas telah mencermati keresahan yang dialami masyarakat Meruya Selatan, Jakarta Barat karena tanah dan bangunan miliknya akan dieksekusi oleh PN Jakarta Barat. Namun sebelum itu dilakukan, KY akan memanggil dan memeriksa hakim yang mengadili kasus tersebut. "Tanpa diminta, kita akan kirim surat kepada Ketua PN Jakbar untuk meminta salinan keputusan tentang kasus tersebut. Bila ditemukan pelanggaran kode etik dan sebagainya, hakimnya akan kita panggil dan kita periksa. Putusan itu memang kontroversial dan membuat resah masyarakat. Demi kepentingan masyarakat secara luas, KY akan berbuat yang terbaik," tegas Ketua KY Yusyro Muqoddas di Jakarta, kemarin. HPS Akan Dieksekusi 21 Mei Ferry Ngurus Warga Meruya Jakarta, RM. Selain mengurusi reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu, Wakil Ketua Fraksi Golkar Ferry Mursidan Baldan juga sibuk mengurus warga Meruya Selatan yang terancam digusur. Kemarin, Ferry mendesak Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas agar segera memanggil dan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) yang mengadili kasus sengketa tanah di Meruya Selatan. Keputusan dalam kasus itu membuat resah masyarakat. "Saya lihat banyak kejanggalan dan sarat ketidakadilan. Sebelum memutuskan, seharusnya hakim meneliti bukti-bukti kepemilikan, lihat kondisi lapangan, batas-batas yang jelas, termasuk menanyakan pada pejabat yang berwenang," tegas Ferry Mursidan di Jakarta, kemarin. Sekitar 21.760 warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat terancam kehilangan tempat tinggal karena akan dieksekusi pada tanggal 21 Mei mendatang. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA No. 283 K/Pdt/199 tanggal 26 Juni 2001. Sedangkan pelaksanaan eksekusi ditetapkan PN Jakbar pada 9 April 2007 yang ditandatangani Ketua PN Jakbar Haryanto. Ferry menegaskan, tidak sepatutnya warga Meruya Selatan diperlakukan seperti orang yang menempati lahan secara tidak sah. "Tidak bisa begitu, karena mereka punya bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik dan izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Ferry. Dia bertanya apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja dan eksekusi tersebut harus dibatalkan. "Warga tidak bisa diusir seenaknya, karena mereka tidak dalam posisi yang sedang berkonflik dengan siapapun. BPN dan Walikota Jakbar harus ikut bertanggung jawab untuk melindungi warga, karena kalau tidak, bisa digugat," kata Ferry. Dari pantauan Rakyat Merdeka, warga Kelurahan Meruya Selatan kini resah setelah mendengar kabar bahwa rumah dan pekarangan mereka akan disita atau dieksekusi. Tiap hari mereka mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan informasi mengenai nasib harta yang mau di sita pengadilan. Berkembang kabar bahwa kelompok preman akan diturunkan dalam eksekusi nanti. Namun warga tidak gentar, dan untuk mempertahankan hak- haknya, mereka siap berjihad baik fisik maupun hukum. "Apa boleh buat Mas, akan kita lawan. Kami juga sedang lakukan langkah-langkah hukum dengan menggugat pihak tertentu dan instansi terkait," kata Suyadi yang tinggal di Komplek DPR III Meruya Selatan. HPS Satrio Arismunandar Producer - News Division, Trans TV, Floor 3 Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026, Fax: 79184558, 79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com "If you know how to die, you know how to live..." ----- _____________________________________________________________________ _______________ Need Mail bonding?