HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE
8 mei 2007,selasa pahit
apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari Badan 
Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang 
jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja 
dan 
eksekusi tersebut harus dibatalkan. 

>>>>>>>>>>>>>>>
Komentaranku,
Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan nasional
Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala Nasional.

>>>>>>>>>



Hmm,mas munand,cie ileh,

Kini daku menyokong laporannyah.

Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah

Si Aries wartawan senior yang kuingetken,

Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh.

Kerana laporan tentang Maruya Gate,

BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN

NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN

DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN

LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN

PEJABAT BANGSAT.

Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN.

Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG

BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA.

Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!!

>>>>>>>>>>>>>>>>>



From: teguh timur [EMAIL PROTECTED]

Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban dalam kasus 
Meruya 
Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh --ini Golkar dan 
PDIP 
di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan KY itu kami muat 
pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4 Mei (berita 
kedua) 
berikut ini:

Pentolan PDIP Juga Pasang Badan 
Warga Meruya Selatan Siap Mati 

Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin giliran kubu 
oposisi 
yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta 
Barat. 
Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan terjadi `banjir 
darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan yang tak rela 
tanah 
dan bangunan yang mereka miliki secara sah dieksekusi oleh PN 
Jakbar, 21 
Mei mendatang.

Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar Haryanto untuk 
membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia tandatangani tersebut. 

"Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela harta 
kekayaannya 
dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah bertekad bulat untuk 
jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu berdasarkan keputusan 
pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali," tegas Pupung 
Suharris di 
Jakarta, kemarin.

Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham Bintang bersama 
masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan pihak-pihak yang 
bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra sebagai pemohon 
eksekusi 
dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono; Yahya bin Haji 
Geni 
selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para pihak yang 
bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan yang dialami warga 
Meruya 
Selatan.

"Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus ini ke Komisi 
Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya tidak masuk akal. 
Saya 
jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100 persen akan 
berpihak 
pada masyarakat Meruya Selatan," tegas Ilham Bintang.

Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek & Ricek di wilayah 
Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan perlawanan 
fisik dan 
hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. 

Sekarang ini dia sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk 
melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah yang mengeluarkan 
sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang melakukan perikatan 
akte jual 
beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini dijadikan kantor 
Cek & 
Ricek.

Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang mengganjal. Yakni, 
ada 
dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan kepemilikan tanah 
berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka miliki. Kasus 
yang 
melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya 
dengan warga 
Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan eksekusi PN 
Jakarta 
Barat.

"Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang menang, apakah warga 
yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus menanggung 
kekalahan 
itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka miliki? Masuk akal 
tidak, 
kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus menyerahkan tanahnya 
kepada pihak yang hanya mengantongi girik dan bukti kwitansi 
pembelian," 
kata Ilham.

Kalaupun pemenang kasus tersebut punya bukti otentik yang memperkuat 
keputusan pengadilan, maka prosedur yang ditempuh adalah menggugat 
BPN 
dan Walikota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan SHM dan IMB yang 
diberikan kepada warga Meruya Selatan, bukan serta merta meminta 
pengadilan 
untuk mengeksekusi yang dianggap miliknya. Itu sama saja dengan 
mengajak perang. 

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Yusyro Muqoddas telah 
mencermati keresahan yang dialami masyarakat Meruya Selatan, Jakarta 
Barat karena tanah dan bangunan miliknya akan dieksekusi oleh PN 
Jakarta 
Barat. Namun sebelum itu dilakukan, KY akan memanggil dan memeriksa 
hakim 
yang mengadili kasus tersebut.

"Tanpa diminta, kita akan kirim surat kepada Ketua PN Jakbar untuk 
meminta salinan keputusan tentang kasus tersebut. Bila ditemukan 
pelanggaran kode etik dan sebagainya, hakimnya akan kita panggil dan 
kita 
periksa. Putusan itu memang kontroversial dan membuat resah 
masyarakat. Demi 
kepentingan masyarakat secara luas, KY akan berbuat yang terbaik," 
tegas Ketua KY Yusyro Muqoddas di Jakarta, kemarin. HPS


Akan Dieksekusi 21 Mei 
Ferry Ngurus Warga Meruya 

Jakarta, RM. Selain mengurusi reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu, 
Wakil Ketua Fraksi Golkar Ferry Mursidan Baldan juga sibuk mengurus 
warga 
Meruya Selatan yang terancam digusur. 

Kemarin, Ferry mendesak Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas 
agar 
segera memanggil dan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta 
Barat, 
Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) yang mengadili 
kasus 
sengketa tanah di Meruya Selatan. Keputusan dalam kasus itu membuat 
resah masyarakat.

"Saya lihat banyak kejanggalan dan sarat ketidakadilan. Sebelum 
memutuskan, seharusnya hakim meneliti bukti-bukti kepemilikan, lihat 
kondisi 
lapangan, batas-batas yang jelas, termasuk menanyakan pada pejabat 
yang 
berwenang," tegas Ferry Mursidan di Jakarta, kemarin.

Sekitar 21.760 warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat 
terancam 
kehilangan tempat tinggal karena akan dieksekusi pada tanggal 21 Mei 
mendatang. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan MA No. 283 
K/Pdt/199 
tanggal 26 Juni 2001. Sedangkan pelaksanaan eksekusi ditetapkan PN 
Jakbar 
pada 9 April 2007 yang ditandatangani Ketua PN Jakbar Haryanto.

Ferry menegaskan, tidak sepatutnya warga Meruya Selatan diperlakukan 
seperti orang yang menempati lahan secara tidak sah. "Tidak bisa 
begitu, karena mereka punya bukti kepemilikan yang sah berupa 
sertifikat hak 
milik dan izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Ferry.

Dia bertanya apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari 
Badan 
Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang 
jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja 
dan 
eksekusi tersebut harus dibatalkan. 

"Warga tidak bisa diusir seenaknya, karena mereka tidak dalam posisi 
yang sedang berkonflik dengan siapapun. BPN dan Walikota Jakbar 
harus 
ikut bertanggung jawab untuk melindungi warga, karena kalau tidak, 
bisa 
digugat," kata Ferry.

Dari pantauan Rakyat Merdeka, warga Kelurahan Meruya Selatan kini 
resah 
setelah mendengar kabar bahwa rumah dan pekarangan mereka akan 
disita 
atau dieksekusi. Tiap hari mereka mendatangi kantor kelurahan untuk 
mendapatkan informasi mengenai nasib harta yang mau di sita 
pengadilan.

Berkembang kabar bahwa kelompok preman akan diturunkan dalam 
eksekusi 
nanti. Namun warga tidak gentar, dan untuk mempertahankan hak-
haknya, 
mereka siap berjihad baik fisik maupun hukum.

"Apa boleh buat Mas, akan kita lawan. Kami juga sedang lakukan 
langkah-langkah hukum dengan menggugat pihak tertentu dan instansi 
terkait," kata Suyadi yang tinggal di Komplek DPR III Meruya 
Selatan. HPS


 
Satrio Arismunandar 
Producer - News Division, Trans TV, Floor 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790 
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 4026,  Fax: 79184558, 79184627
 
http://satrioarismunandar6.blogspot.com  
 
"If you know how to die, you know how to live..."



-----  




 
_____________________________________________________________________
_______________
Need Mail bonding?


Kirim email ke