Inilah cara paling tepat untuk melegalkan kayu illegal:

Tebang dulu pohonnya lalu angkut dengan truck. Pasti tertangkap dengan cepat. Setelah itu disidangkan. Yang kena hukuman dan diberitakan media biasanya cuma sopir dan keneknya, Pemiliknya biasanya sih bebas aja. Setelah disidangkan dan perkaranya diputus pengadilan maka kayunya dilelang oleh negara dan hasilnya diserahkan pada negara. Seperti biasanya, setelah membebaskan sopir dan keneknya, si pemilik kayu ikut menawar dalam pelelangan. Tentu lelang yang sudah diatur pemenangnya: yaitu si pemilik kayu tadi. Singkat cerita, pemilik kayu memenangkan lelang kayu dengan harga sangat murah dan yang pasti, kalau diitung - itung secara itungan dagang ya pasti untung. Kini, kayu yang statusnya illegal menjadi legal.

Mau ikut coba bisnis ini?

Hardi


On May 12, 2007, at 9:38 AM, Holy Uncle wrote:


10/05/07 11:27

Pencurian Kayu di TNKS Terus Berlangsung

Jambi (ANTARA News) - Pencurian kayu di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) masih terus berlangsung, terbukti aparat dari Polres Marangin, Jambi, masih
memergoki dua truk yang membawa kayu ilegal hasil penebangan liar dari
kawasan cagar alam itu.

Kendati operasi pemberantasan illegal logging terutama dalam kawasan taman
nasional dan hutan lindung terus dilakukan, namun aksi itu masih terus
berlangsung, tegas Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, Kamis.

Dua truk kayu dengan Nopol BH 4686 FB dan 4636 FB bermuatan kayu yang diduga hasil tebangan liar dari dalam kawasan TNKS itu, ditangkap Polres Merangin
di Desa Muaro Panco, Kabupaten Merangin, Rabu (9/5).

Ketika ditangkap pengemudi truk, yakni Hafiz (32) dan Aan (30) tidak bisa menujukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna pengusutan
lebih lanjut.

Polisi setempat diperintahkan untuk terus memburu pemilik dan cukong yang memberikan modal serta mendalangi aksi penebangan liar hutan dalam kawasan
taman nasioanal itu.

Polres Merangin dan Kerinci sudah sering mengungkap kasus pencurian dalam
kawasan TNKS melalui operasi bersama, karena terkadang warga Kabupaten
Kerinci mencuri dalam wilayah Kabupaten Merangin atau sebaliknya.

Operasi bersama itu dilakukan agar dalam proses pengusutannya dapat berjalan
lancar sesuai lokasi atau wilayah mereka melakukan penebangan liar.

Kalau pelaku warga Kabupaten Merangin mencuri kayu dalam kawasan TNKS masuk
dalam wilayah Kabupaten Kerinci, maka akan diamankan dan diproses di
Mapolres Kerinci dan sebaliknya.(*)

http://www.antara.co.id/arc/2007/5/10/pencurian-kayu-di-tnks-terus- berlangsung/



Kirim email ke