Inilah cara paling tepat untuk melegalkan kayu illegal:
Tebang dulu pohonnya lalu angkut dengan truck. Pasti tertangkap
dengan cepat. Setelah itu disidangkan. Yang kena hukuman dan
diberitakan media biasanya cuma sopir dan keneknya, Pemiliknya
biasanya sih bebas aja. Setelah disidangkan dan perkaranya diputus
pengadilan maka kayunya dilelang oleh negara dan hasilnya diserahkan
pada negara. Seperti biasanya, setelah membebaskan sopir dan
keneknya, si pemilik kayu ikut menawar dalam pelelangan. Tentu lelang
yang sudah diatur pemenangnya: yaitu si pemilik kayu tadi.
Singkat cerita, pemilik kayu memenangkan lelang kayu dengan harga
sangat murah dan yang pasti, kalau diitung - itung secara itungan
dagang ya pasti untung. Kini, kayu yang statusnya illegal menjadi legal.
Mau ikut coba bisnis ini?
Hardi
On May 12, 2007, at 9:38 AM, Holy Uncle wrote:
10/05/07 11:27
Pencurian Kayu di TNKS Terus Berlangsung
Jambi (ANTARA News) - Pencurian kayu di Taman Nasional Kerinci
Seblat (TNKS)
masih terus berlangsung, terbukti aparat dari Polres Marangin,
Jambi, masih
memergoki dua truk yang membawa kayu ilegal hasil penebangan liar dari
kawasan cagar alam itu.
Kendati operasi pemberantasan illegal logging terutama dalam
kawasan taman
nasional dan hutan lindung terus dilakukan, namun aksi itu masih terus
berlangsung, tegas Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, Kamis.
Dua truk kayu dengan Nopol BH 4686 FB dan 4636 FB bermuatan kayu
yang diduga
hasil tebangan liar dari dalam kawasan TNKS itu, ditangkap Polres
Merangin
di Desa Muaro Panco, Kabupaten Merangin, Rabu (9/5).
Ketika ditangkap pengemudi truk, yakni Hafiz (32) dan Aan (30)
tidak bisa
menujukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),
sehingga
keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin guna
pengusutan
lebih lanjut.
Polisi setempat diperintahkan untuk terus memburu pemilik dan
cukong yang
memberikan modal serta mendalangi aksi penebangan liar hutan dalam
kawasan
taman nasioanal itu.
Polres Merangin dan Kerinci sudah sering mengungkap kasus pencurian
dalam
kawasan TNKS melalui operasi bersama, karena terkadang warga Kabupaten
Kerinci mencuri dalam wilayah Kabupaten Merangin atau sebaliknya.
Operasi bersama itu dilakukan agar dalam proses pengusutannya dapat
berjalan
lancar sesuai lokasi atau wilayah mereka melakukan penebangan liar.
Kalau pelaku warga Kabupaten Merangin mencuri kayu dalam kawasan
TNKS masuk
dalam wilayah Kabupaten Kerinci, maka akan diamankan dan diproses di
Mapolres Kerinci dan sebaliknya.(*)
http://www.antara.co.id/arc/2007/5/10/pencurian-kayu-di-tnks-terus-
berlangsung/