REFLEKSI: Kerusuhan 1998? Maksudnya kerusuhan bulan Mei 1998? Menulis bulan Mei 
saja sudah sulit, pasti proses  hukum "HAM Biasa" seperti yang dianjurkan akan 
lebih sulit lagi untuk dilaksanakan.

HARIAN ANALISA
Edisi Selasa, 15 Mei 2007

Jaksa Agung: 
Kasus Kerusuhan 1998 Diungkap sebagai Pelanggaran HAM Biasa 

Jakarta, (Analisa) 

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan kasus "Kerusuhan 1998" sebaiknya 
tidak diarahkan pada pelanggaran HAM berat, tetapi sebaiknya diarahkan pada 
pelanggaran hukum HAM biasa guna memudahkan pengungkapan kasus tersebut. 

"Dengan pasal HAM biasa pasal 338 dan 339 tabir gelap kasus itu akan bisa 
diungkap. Dalam KUHP bisa dilihat siapa yang menyuruh melakukan, yang melakukan 
atau turut serta melakukan bisa kena semua. Jadi dengan mengarahkan pada kasus 
HAM biasa itu bisa kena semua, jadi kenapa harus dengan HAM berat," kata 
Hendarman usai Sidang Kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Senin (14/5). 

Menurut Hendarman, dengan mengarahkan kasus ini pada pelanggaran HAM biasa juga 
bisa mengungkap dalang dari kejadian itu karena pembuktian kasusnya lebih mudah 
dilakukan dari pada menjadikannya kasus HAM berat. 

Ia menjelaskan, selama ini pengungkapan kasus Kerusuhan 1998 yang diarahkan 
sebagai pelanggaran HAM berat sulit untuk diungkap karena membutuhkan 
pembuktian yang menyeluruh dan sistematis. 

Selain itu, untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat perlu ada persetujuan 
dari DPR sebagai syarat untuk memenuhi azas retroaktif. 

"Untuk membuktikan unsur itu tidak gampang. Salah satunya harus ada persetujuan 
DPR untuk memenuhi azas retroaktif," katanya. 

Hendarman mengusulkan agar kasus Kerusuhan 1998 dibuka kembali dengan 
mengarahkannya pada kasus pelanggaran HAM biasa selama masa kadaluarsa kasus 
ini belum terlewati. 

"Kadaluarsanya 18 tahun, sehingga sekarang belum kadaluarsa. Kalau umpamanya 
pelaku-pelakunya TNI akan diselidiki POM TNI, sedangkan kalau pelakunya sipil 
dan TNI dilakukan pengadilan koneksitas, hukumnya memberikan peluang," katanya. 

Menurut Hendarman, hal ini bukanlah sebuah terobosan karena Undang-Undangnya 
sudah ada, namun belum dimanfaatkan. (Ant) 

Reply via email to