http://www.antara.co.id/arc/2007/5/14/ri-bisa-ajukan-protes-terkait-kampanye-hitam-tv-australia/

14/05/07 22:02

RI Bisa Ajukan Protes Terkait Kampanye Hitam TV Australia

Depok (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan surat protes 
terkait kampanye hitam yang dilakukan kelompok pro kemerdekaan Papua Barat 
melalui iklan televisi di Australia dengan mengusung wacana tudingan 
pelanggaran hak azasi manusia (HAM) oleh TNI di Irian Jaya pada masa lalu.

"Jika pemerintah Indonesia merasa tersinggung dengan adanya tayangan tersebut, 
sebaiknya melayangkan surat protes," kata pakar Hukum Internasional, 
Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, kepada ANTARA News, di 
Depok, Senin.

Tayangan televisi di Australia yang berisi kampanye hitam melalui iklan yang 
disokong pengusaha Australia, Ian Malrose, dan melibatkan Clemens Runawery dan 
Hugh Lunn itu terus-menerus ditayangkan Stasiun TV "Channel 10" sepanjang hari.

Hikmahanto Juwana mengatakan surat protes tersebut bisa dilayangkan melalui 
KBRI Indonesia di Australia. "Jadi KBRI harus pro aktif memberikan infromasi 
kepada pemerintah pusat tentang adanya kegiatan tersebut," katanya.

Dengan informasi tersebut, kata dia, pemerintah pusat dapat mengevaluasi, dan 
selanjutnya memberikan reaksi atas tayangan tersebut, dengan melayangkan surat 
protes secara resmi kepada pemerintah Australia.

"Intinya isi surat protes tersebut adalah meminta kepada pemerintah Australia 
mengambil tindakan terhadap warganya yang ikut menyokong kegiatan itu," katanya.

Namun, kata dia, jika pemerintah Indonesia tidak tersinggung dengan adanya 
tayangan tersebut, maka tidak perlu melakukan apa-apa." Jadi ini semua 
tergantung pemerintah, tersinggung apa tidak dengan adanya tayangan tersebut," 
katanya. 

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tersebut 
mengatakan, kegiatan warga Australia yang menyokong kampanye hitam itu dapat 
mengganggu integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hanya saja, menurut dia, tindakan tayangan iklan tersebut tidak dapat dikenakan 
sanksi dalam hukum internasional karena hanya menyampaikan kebebasan 
berpendapat. 

"Jika tayangan tersebut dilanjutkan dengan aksi dan adanya kekerasan yang 
dilakukan maka bisa di bawa ke hukum internasional," katanya.

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah Australia lebih sensitif terhadap 
kasus-kasus semacam itu bagi Indonesia, seperti adanya permintaan kemerdekaan 
Provinsi Papua, yang sebenarnya merupakan bagian tak terpisahkan NKRI.

"Hubungan Australia dengan Indonesia selalu turun naik, jangan sampai kejadian 
tersebut memicu lagi ketegangan antar kedua negara," katanya.

Ketika ditanya apakah dengan adanya propaganda melalui tayangan iklan tersebut 
Indonesia perlu meninjau kembali hubungannya dengan Australia, ia mengatakan 
hendaknya perlu melihat dahulu materi iklan yang disampaikan.

"Namun, surat protes resmi dari pemerintah untuk untuk saat ini sudah cukup," 
katanya.(*)

Reply via email to