aneh tapi nyata....

MA Akui Salah Ketik Dalam Putusan Meruya Selatan

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengakui terjadi salah ketik nama 
hakim agung dalam putusan perdata kasus tanah di Meruya Selatan Nomor 
2683/PDT/G/1999 yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Nurhadi, di Gedung MA, 
Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa salah ketik itu menyebabkan munculnya nama 
hakim agung Paulus Effendi Lotulung dalam putusan yang dikirimkan MA ke PN 
Jakarta Barat.

Padahal, nama yang seharusnya tertulis adalah Emin Aminah sebagai ketua majelis 
hakim yang memutus perkara tersebut.

"MA juga baru tahu adanya salah ketik ini setelah ribut-ribut sekarang ini," 
ujarnya.

Sebagai bukti bahwa kesalahan itu adalah salah ketik, bukan pemalsuan, Nurhadi 
memperlihatkan putusan asli yang disimpan oleh MA sebagai arsip.

Putusan asli yang bermeterai itu ditandatangani oleh Emin Aminah.

Nurhadi juga memperlihatkan agenda sidang pembacaan putusan perkara itu pada 26 
Juni 2001 yang diketuai oleh Emin Aminah, serta beranggotakan Benjamin 
Mangkoedilaga dan Chairani A. Wani.

Setelah putusan asli ditandatangani dan diperiksa oleh majelis hakim, Nurhadi 
menjelaskan, panitera kemudian menyalin kembali putusan itu sesuai dengan 
aslinya.

Dalam proses penyalinan itu, Nurhadi mengatakan, terjadi salah ketik.

Tidak seperti putusan asli yang ditandatangani oleh majelis hakim, salinan 
putusan hanya mencantumkan tertanda (ttd) di atas nama hakim.

Sebelum salinan putusan dikirim ke PN Jakarta Barat, Direktur Perdata memeriksa 
salinan itu dan memberi paraf pada setiap halamannya.

"Pada proses penyalinan putusan itu terjadi salah ketik, sehingga nama Paulus 
Effendi Lotulung tercantum di sana," kata Nurhadi.

Menurut Nurhadi, salah ketik itu tidak memiliki implikasi hukum karena tidak 
menyangkut substansi perkara.

Kesalahan ketik itu bisa diperbaiki oleh MA dengan cara me-"renvoy" salinan 
putusan tersebut.

Ketua MA atau Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, menurut Nurhadi, dapat meralat 
salinan itu dengan cara mencoret nama Paulus dan menggantinya dengan nama Emin 
Aminah.

Putusan kasasi sengketa tanah Meruya Selatan antara PT Portanigra dan Djuhri Cs 
terdiri atas dua berkas perkara, yaitu No 570 atas sengketa 146 surat girik dan 
No 2863 atas sengketa 19 surat girik. (*)


Copyright © 2007 ANTARA

Kirim email ke