Kejati Temukan Penyimpangan Retribusi Pelabuhan <http://bantenlink.com/BU.html>
07 Juli 2007 www.bantenlink.com <http://www.bantenlink.com/> Serang Kejati Banten menemukan dugaan penyimpangan anggaran yang tidak masuk ke kas Pemkot Cilegon. Oleh : Mdika Dugaan penyimpangan itu, dari hasil penyelidikan terhadap perkara dugaan penyelewengan retribusi jasa pelayaran selama 2002-2006 yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon. Asintel Kejati Banten, Firdaus Dewilmar didampingi Kasi Ekonomi Kejati Banten, Jumat (6/7) menyatakan, pungutan yang dilakukan BUMD milik Pemkot Cilegon yaitu PD Pelabuhan Cilegon Mandiri (PDPCM) sama sekali tidak menyetorkan ke Kas Daerah. "Hasil keterangan yang kita dapat dari Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Cilegon, Gumelar Selamet, kami juga mendapatkan keterangan adanya pungutan yang itu tidak masuk ke kas daerah Pemkot Cilegon," papar Firdaus. Namun untuk mengetahui batasan kewenangan PDPCM tidak menyetorkan hasil usahanya kepada Pemkot Cilegon, Kejati telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sekda Kota Cilegon Edy Ariadi, Kepala BPKD Kota Cilegon Gumelar Selamet, mantan Kepala Dishub Cilegon Marfi Fahzan Sinungan, Septo Kalnadi dan Pengelola PDPCM Nasdion Agus. "Kami akan memintai keterangan terkait pengelolaan keuangan yang dilakukan BUMD itu," akunya. Firdaus juga mengaku, pemeriksaan yang akan dilakukanya itu masih terkait adanya pengalihan danan kepada dua bank yang mengakibatkan dana hasil retribusi pelabuhan menjadi berkurang. "Dana hasil retribusi yang setiap tahunya diperkiran sebesar Rp8 miliar atau sebesar Rp40 miliar selama lima tahun terhitung dari 2002-2006 kerugianya masih kita cari," katanya. Sekda Kota Cilegon Edy Ariadi, membantah dana dikelola PDPCM tersebut tidak masuk ke kas daerah. Sebab, dana dari PDPCM yang setiap tahunnya selalu masuk ke kas daerah. "Dana yang setiap tahunya didapat PDPCM lebih dari Rp10 miliar itu ada saja yang masuk ke kas daerah," akunya. Selain itu, dana hasil usaha yang diperoleh oleh PDPCM juga, sebagian dananya untuk mencicil pembelian tiga buah kapal tug boat dan juga biaya operasional bagi perusahaan BUMD tersebut. "Kalau masalah dipanggil tidak ada masalah dan saya siap-siap saja," akunya. Seraya menambahkan dirinya sudah menerima surat panggilan dari Kejati Banten. "Suratnya panggilanya sudah saya terima," katanya. Kejati Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pejabat dari lingkungan Pemrintah Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupoaten Serang atas perkara Pungutan Retribusi jasa pelayaran yang dilakkan oleh Pemkot Cilegon selama kurun waktu 2002-2006 terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Marfi dan mantan Kasi Hubungan Laut, Marsongko, sedangkan untuk pejabat Kabupaten Serang yakni Kepala Dinas Perhungan Kabupaten Serang, Supena Rusyana dan Kasi Hubungan Laut, Suryono. (nr)