ya sungguh ironis..

Ketika BIN memajang kresna sebagai lambang..
ketika Garuda masih lambang negara..
namun justru bhineka tunggal ika perlahan mati

digantikan Keputusan bersama dwi menteri..
meniadakan penghormatan terhadap sumpah palapa..
Sumpah Sang Gajah Mada menyatukan Nusantara...

ya...sungguh ironis!

----- Original Message ----


Putra Semarapura
<putra_semarapura@ yahoo.com> wrote:
OM
  Svastyastu,

turut merasa prihatin setelah membaca surat pembaca
  berikut, dimana pemerintah menutup dan melarang ritual dengan segala bentuk
  apa pun terhadap tempat suci pemujaan roh leluhur Majapahit di Trowulan yang
  bukan tempat ibadah berdasar keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
  Negeri nomor: 01/BER/Mdn-Mag/ 1969 dan Perda Mojokerto nomor: 16 tahun
  1983.

============ ========

http://www.balipost .com/BaliPostcet ak/2007/8/ 26/s2.html

''Sesanthi''
  Majapahit

Sebelum Kerajaan Majapahit runtuh sesuai dengan candra
  sangkhalaning sirna hilang kerthaning bhumi (1400 Saka), seluruh kekuatan
  spiritual religius Majapahit telah distanakan di Bali berdasarkan usana Bali,
  purana dan buku sejarah pura.

------------ --

Namun sayang
  sekali, banyak pihak menuduh Majapahitlah yang menghancurkan Bali. Padahal,
  sebaliknya Majapahitlah yang memberikan anugerah kepada Bali sesuai dengan
  sumber di atas sehingga Bali mataksu karena mendapat sinar surya Majapahit.
  Itulah sebabnya Bali banyak mendapat rintangan dan tantangan secara niskala.
  Untuk itu kita harus selalu eling dan waskita.

Pemerintah menutup dan
  melarang ritual dengan segala bentuk apa pun terhadap tempat suci pemujaan roh
  leluhur Majapahit di Trowulan yang bukan tempat ibadah berdasar keputusan
  bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor: 01/BER/Mdn-Mag/ 1969
  dan Perda Mojokerto nomor: 16 tahun 1983. Padahal sesanthi-sesanthi Majapahit
  yang digunakan sebagai simbol-simbol NKRI, seperti Pancasila, Bhineka Tunggal
  Ika, Garuda, Bendera Merah Putih, Sumpah Palapa, Falsafah Trias Politika dan
  sebagainya.

Sangat memprihatinkan dan ironis. Bukankah penutupan dan
  larangan ritual merupakan tindakan pelanggaran HAM, bertentangan dengan
  Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta bertolak belakang dengan UUD 1945
  Pasal 29 ayat 2? Semoga pemimpin bangsa saat ini mempertimbangkan dan
  memutuskan dengan arif dan bijaksana serta memberikan keadilan bagi seluruh
  rakyat Indonesia dalam melaksanakan kepercayaan dan keyakinannya sesuai dengan
  UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

A.A. Ngurah Putra, B.A.
Dewan Penasihat
  Forum Majapahit
Pengempon Pura Majapahit
Trowulan

Kirim email ke