ya sungguh ironis.. Ketika BIN memajang kresna sebagai lambang.. ketika Garuda masih lambang negara.. namun justru bhineka tunggal ika perlahan mati
digantikan Keputusan bersama dwi menteri.. meniadakan penghormatan terhadap sumpah palapa.. Sumpah Sang Gajah Mada menyatukan Nusantara... ya...sungguh ironis! ----- Original Message ---- Putra Semarapura <putra_semarapura@ yahoo.com> wrote: OM Svastyastu, turut merasa prihatin setelah membaca surat pembaca berikut, dimana pemerintah menutup dan melarang ritual dengan segala bentuk apa pun terhadap tempat suci pemujaan roh leluhur Majapahit di Trowulan yang bukan tempat ibadah berdasar keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor: 01/BER/Mdn-Mag/ 1969 dan Perda Mojokerto nomor: 16 tahun 1983. ============ ======== http://www.balipost .com/BaliPostcet ak/2007/8/ 26/s2.html ''Sesanthi'' Majapahit Sebelum Kerajaan Majapahit runtuh sesuai dengan candra sangkhalaning sirna hilang kerthaning bhumi (1400 Saka), seluruh kekuatan spiritual religius Majapahit telah distanakan di Bali berdasarkan usana Bali, purana dan buku sejarah pura. ------------ -- Namun sayang sekali, banyak pihak menuduh Majapahitlah yang menghancurkan Bali. Padahal, sebaliknya Majapahitlah yang memberikan anugerah kepada Bali sesuai dengan sumber di atas sehingga Bali mataksu karena mendapat sinar surya Majapahit. Itulah sebabnya Bali banyak mendapat rintangan dan tantangan secara niskala. Untuk itu kita harus selalu eling dan waskita. Pemerintah menutup dan melarang ritual dengan segala bentuk apa pun terhadap tempat suci pemujaan roh leluhur Majapahit di Trowulan yang bukan tempat ibadah berdasar keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor: 01/BER/Mdn-Mag/ 1969 dan Perda Mojokerto nomor: 16 tahun 1983. Padahal sesanthi-sesanthi Majapahit yang digunakan sebagai simbol-simbol NKRI, seperti Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Garuda, Bendera Merah Putih, Sumpah Palapa, Falsafah Trias Politika dan sebagainya. Sangat memprihatinkan dan ironis. Bukankah penutupan dan larangan ritual merupakan tindakan pelanggaran HAM, bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika serta bertolak belakang dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2? Semoga pemimpin bangsa saat ini mempertimbangkan dan memutuskan dengan arif dan bijaksana serta memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam melaksanakan kepercayaan dan keyakinannya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. A.A. Ngurah Putra, B.A. Dewan Penasihat Forum Majapahit Pengempon Pura Majapahit Trowulan