> PRESS RELEASE
> LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS
> Lonceng Kematian Kebebasan Pers
> Tanggapan Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung
>  Perkara Majalah Time  Vs Soeharto
>  
>  
> Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHPers) menyesalkan dan memprotes
> putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukum majalah TIME untuk
> membayar 1 Triliun serta meminta maaf disejumlah media cetak dalam
> dan luar negeri selama tiga kali berturut-turut.  Putusan Kasasi
> dengan nomor 3215K/Pdt/2001 diputus pada tanggal 28 Agustus 2007 dan
> baru dibacakan secara terbuka pad a 30 Agustus 2007 oleh Ketua Muda 
> MA Bidang Militer German Hoediarto (Ketua Majelis), M Taufiq
> (Anggota), dan Bahauddin Qaudry (Anggota). (Media Indonesia)
> Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari pemberitaan majalah
> TIME Asia edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20, yang menulis artikel
> tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan Judul “Soeharto
> Inc.” Majalah tersebut juga memberitakan adanya transfer dana US$ 9
> miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik mantan Presiden
> Soeharto.
> Putusan kasasi tersebut sebagai pertanda Lonceng kematian bagi
> kebebasan pers, kebebasan pers yang selama rezim orde baru dibelenggu
> oleh kekuasaan yang otoriter, pada masa kebebasan pers sekarang ini
> justru dikebiri dan dibungkam  oleh Mahmakah Agung yang seharusnya
> turut menjaga dan melindungi kebebasan pers. Putusan Mahkamah Agung
> tersebut telah mengabaikan semangat kebebasan pers yang merupakan
> tonggak demokrasi sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat
> sebagaimana dijamin dan diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan UU No.
> 40/1999 tentang Pers.
> Pemberitaan yang dibuat  majalah TIME bukan merupakan bentuk
> pencemaran nama baik/ penghinaan, berita yang dibuat telah memenuhi
> kaidah-kaidah standar jurnalistik. Isi berita yang dimuat majalah
> TIME merupakan informasi  yang berguna bagi kepentingan umum dan
> menguntungkan pemerintah indonesia untuk melacak kekayaan mantan
> presiden Soeharto.
> Pers sebagai pilar demokrasi keempat memiliki peranan untuk memenuhi
> hak masyarakat untuk mengetahui (right to Know), melakukan
> pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
> berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan
> kebenaran
> Menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut diatas, Lembaga
> Bantuan Hukum Pers (LBHPers) menyatakan sikap : 
>      1.     Menolak segala bentuk dan upaya pemberangusan terhadap
> pers; LBHPers                         mengingatkan         bahwa pers
> mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan                        
> pengawasan, kritik, koreksi,             dan saran terhadap hal-hal
> yang brekaitan dengan             kepentingan umum.
> 2.      Menuntut Ketua Mahkamah Agung RI untuk memeriksa ketua dan
> Anggota Hakim Agung yang memutus dan mengadili kasus Majalah TIME vs
> Soeharto. LBHPers menilai Hakim Agung Kasasi dalam putusannya telah
> mengambaikan undang-undang pers dalam memeriksa dan mengadili kasus
> tersebut.
> Menuntut kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan
> menempuh prosedur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi atau
> mengajukan kepada organisasi wartawan dan atau  Dewan Pers
> sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
> Menghimbau kepada kalangan me
> dia dan wartawan dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik untuk
> meningkatkan profesionalisme dengan berpegang pada Kode Etik
> Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Serta merapatkan barisan melawan
> segala bentuk pembungkaman terhadap pers.
>  
>  
>  
> Jakarta, 11 September 2007
>  
>  
>  
>  
> Hendrayana, S.H.
> Direktur Eksekutif
> 
> 
>        
>
____________________________________________________________________________________
> Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
> http://searchmarketing.yahoo.com/


http://bayuw.blogspot.com/


       
____________________________________________________________________________________
Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search 
that gives answers, not web links. 
http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC

Kirim email ke