> PRESS RELEASE > LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS > Lonceng Kematian Kebebasan Pers > Tanggapan Terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung > Perkara Majalah Time Vs Soeharto > > > Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHPers) menyesalkan dan memprotes > putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukum majalah TIME untuk > membayar 1 Triliun serta meminta maaf disejumlah media cetak dalam > dan luar negeri selama tiga kali berturut-turut. Putusan Kasasi > dengan nomor 3215K/Pdt/2001 diputus pada tanggal 28 Agustus 2007 dan > baru dibacakan secara terbuka pad a 30 Agustus 2007 oleh Ketua Muda > MA Bidang Militer German Hoediarto (Ketua Majelis), M Taufiq > (Anggota), dan Bahauddin Qaudry (Anggota). (Media Indonesia) > Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari pemberitaan majalah > TIME Asia edisi 24 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20, yang menulis artikel > tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan Judul Soeharto > Inc. Majalah tersebut juga memberitakan adanya transfer dana US$ 9 > miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik mantan Presiden > Soeharto. > Putusan kasasi tersebut sebagai pertanda Lonceng kematian bagi > kebebasan pers, kebebasan pers yang selama rezim orde baru dibelenggu > oleh kekuasaan yang otoriter, pada masa kebebasan pers sekarang ini > justru dikebiri dan dibungkam oleh Mahmakah Agung yang seharusnya > turut menjaga dan melindungi kebebasan pers. Putusan Mahkamah Agung > tersebut telah mengabaikan semangat kebebasan pers yang merupakan > tonggak demokrasi sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat > sebagaimana dijamin dan diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan UU No. > 40/1999 tentang Pers. > Pemberitaan yang dibuat majalah TIME bukan merupakan bentuk > pencemaran nama baik/ penghinaan, berita yang dibuat telah memenuhi > kaidah-kaidah standar jurnalistik. Isi berita yang dimuat majalah > TIME merupakan informasi yang berguna bagi kepentingan umum dan > menguntungkan pemerintah indonesia untuk melacak kekayaan mantan > presiden Soeharto. > Pers sebagai pilar demokrasi keempat memiliki peranan untuk memenuhi > hak masyarakat untuk mengetahui (right to Know), melakukan > pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang > berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan > kebenaran > Menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut diatas, Lembaga > Bantuan Hukum Pers (LBHPers) menyatakan sikap : > 1. Menolak segala bentuk dan upaya pemberangusan terhadap > pers; LBHPers mengingatkan bahwa pers > mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan > pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal > yang brekaitan dengan kepentingan umum. > 2. Menuntut Ketua Mahkamah Agung RI untuk memeriksa ketua dan > Anggota Hakim Agung yang memutus dan mengadili kasus Majalah TIME vs > Soeharto. LBHPers menilai Hakim Agung Kasasi dalam putusannya telah > mengambaikan undang-undang pers dalam memeriksa dan mengadili kasus > tersebut. > Menuntut kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan > menempuh prosedur penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi atau > mengajukan kepada organisasi wartawan dan atau Dewan Pers > sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. > Menghimbau kepada kalangan me > dia dan wartawan dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik untuk > meningkatkan profesionalisme dengan berpegang pada Kode Etik > Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Serta merapatkan barisan melawan > segala bentuk pembungkaman terhadap pers. > > > > Jakarta, 11 September 2007 > > > > > Hendrayana, S.H. > Direktur Eksekutif > > > > ____________________________________________________________________________________ > Pinpoint customers who are looking for what you sell. > http://searchmarketing.yahoo.com/
http://bayuw.blogspot.com/ ____________________________________________________________________________________ Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC