Lalu Bagaimana dengan para "Polisi Cepek" apakah juga akan diatur dalam undang2 
ini? ko' di bawah ga tercantum yach? padahal khan keberadaan mereka seringkali 
bukannya bikin jalanan lancar malah jadi tambah macet.

thank you 



Roy Ferdinand <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               

"[EMAIL PROTECTED]"  wrote:
 From: "[EMAIL PROTECTED]" 
Date: Tue, 11 Sep 2007 11:14:33 +0700
Subject: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta

                            Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa 
begitu banyak pengemis di jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita pernah 
berpikir bahwa kita juga yang membuka "lapangan pekerjaan" tersebut dengan 
selalu rajin memberikan sedekah kepada mereka? Mungkin ini  maksud dari 
peraturan di ibukota yang  sudah disahkan? Sila direnungkan�
  
 
 Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
  http://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm 
 KEBON  SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada 
pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. 
Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga 
maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari. 
 
 Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang 
Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, 
Senin (10/9).  Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun 1988 
tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan 
kondisi sosial Ibu Kota.  
 Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis  
itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis 
saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap 
mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah, salurkan 
lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi 
PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di Gedung 
DPRD DKI, kemarin. 
 
 Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi sedekah 
bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi, 
atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi  mereka ini lebih 
berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, 
mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp 30 
juta, atau kurungan maksimal 90 hari.  
 Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda 
tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di kalangan 
warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta sebagai Ibu 
Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota mana pun harus 
ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama.  Perda ini harus kita lakukan 
secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin. 
 
 Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru 
itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara efektif 
memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan kinerja 
aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas 
perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan 
kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah 
disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang ini," 
ujar  gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu. 
 Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan  besar baru akan 
diberlakukan efektif mulai tahun depan.  
 Kewajiban dan Larangan  
 Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
 - Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
 - Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
 - Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang ditetapkan  
(pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp  20 juta, atau 
kurungan 10-60 hari).
 - Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di 
tempat pemberhentian yang ditentukan  (pelanggaran didenda Rp  500.000 - Rp 30 
juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
 - Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran 
didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). 
 - Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki  (pelanggaran didenda Rp  
500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). 
 - Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, 
atau sanksi kurungan 10-60 hari).
 - Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial 
(pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari) 
 - Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi 
penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana 
kejahatan) 
 - Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp 5 
juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).  (dra) 


 
     
             __.
        

---------------------------------
Don't let your dream ride pass you by.    Make it a reality with Yahoo! Autos.  
     
     
                               


Widya Ismadi (ITA)
  0811 257 417
  
Account Executive
  Client Service Dept
One|Comm brand activator 
Jln. Gandaria VIII / 2, Jakarta, Indonesia 12130
  Phone (021) 72800025, 72796149 Ext 117
  Fax (021) 72796046
   

       
---------------------------------
Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out. 

Kirim email ke