Senin, 17 September 2007            UTAMA            Terima Rumah Senilai 
Rp2,7 Miliar,T.B.Silalahi Diperiksa Kasus Asabri   
          JAKARTA (Lampost): Kasus korupsi Asabri Rp410 miliar terus bergulir. 
Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang kini menjadi anggota 
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), T.B. Silalahi, diperiksa terkait 
pemberian rumah senilai Rp2,7 miliar.
  "Dia (T.B. Silalahi, red) sudah diperiksa. Dia datang ke Kejaksaan Agung. 
Apakah T.B. Silalahi juga menerima pemberian rumah dari Henry Leo, saya belum 
tahu persis," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas 
Yahya Rahman, kepada Media Indonesia (grup Lampung Post) di Jakarta, Minggu 
(16-9). Yahya Rahman tidak menyebutkan tanggal pemeriksaan atas diri anggota 
Wantimpres itu.
  Sementara itu, istri tersangka kasus Asuransi ABRI (Asabri) Henry Leo, Iyul 
Sulina, menegaskan suaminya selain memberi rumah kepada mantan KSAD R. Hartono 
juga memberi rumah kepada Silalahi. Hartono mengembalikan sertifikat rumah di 
kawasan Menteng kepada Kejaksaan Agung.
  Pemberian rumah dari Henry kepada T.B. Silalahi terungkap dalam pemeriksaan 
rekening koran kredit Henry Leo di BNI 46 Cabang Kota wilayah 12 yang dilakukan 
Kejaksaan Agung.
  Menurut Iyul, rumah yang diberikan Henry Leo kepada T.B. Silalahi bernilai 
Rp2,7 miliar. "Rumah itu dibeli Henry dari hair stylist Pieter Saerang. Rumah 
itu terletak di Jalan Pasir Putih, Ancol, Jakarta Utara," kata Iyul, akhir 
pekan lalu.
  Berdasar pada rekening koran milik Henry, ujar Iyul, ada sejumlah pengeluaran 
lain yang digunakan membeli sejumlah mobil mewah. "Cuma saya belum tahu, kepada 
siapa mobil-mobil itu diberikan."
  Khusus untuk pemberian rumah kepada Hartono, Iyul mengatakan baru dilakukan 
Henry setelah kerja sama dengan Dirut PT Asabri ketika itu, Mayjen (Purn.) 
Subarda, berjalan selama 11 bulan.
  Iyul juga menjelaskan Henry mengenal Subarda bukan melalui Hartono. "Sebab 
itu, saya prihatin ketika mendengar ada yang menyebut pemberian itu berkaitan 
dengan kasus Asabri."
  Iyul bersedia membayar kerugian negara dalam kasus Asabri. Ia minta dilakukan 
audit untuk mengetahui kerugian negara secara pasti.
  "Itu sesuai dengan akta kerja sama nomor 16 tanggal 2 Desember 1997. Akta itu 
menyebutkan soal penempatan uang Rp410 miliar, tapi di pasal berikutnya 
dikatakan nilai uang secara pasti hanya bisa ditentukan hasil audit dari 
auditor yang ditunjuk kedua pihak."
  Menurut dia, sejumlah rumah dan tanah telah disita untuk dijadikan jaminan. 
"Dan hingga sekarang, kami juga belum diberi tahu berapa nilai total aset yang 
disita sebagai jaminan. Tapi yang pasti, Henry sudah memberikan dana pengganti 
Rp150 miliar dari total Rp410 miliar."
  Dia juga menyoal gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung yang diajukan 
Tan Kian, pemilik Plaza Mutiara. Sebagaimana ketahui, Plaza Mutiara termasuk 
aset Henry Leo yang disita Kejaksaan Agung.
  "Demi keadilan dan kepastian hukum serta pengembalian uang negara, tindakan 
Kejaksaan Agung menyita Plaza Mutiara sudah layak. Sebab, dalam proses 
penjualan Plaza Mutiara seharga 26 juta dolar AS, Henry sudah membayar 23 juta 
dolar AS kepada Tan Kian, yang 13 juta dolar AS di antaranya ada yang berasal 
dari dana prajurit," katanya.
  Sementara itu, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 
Muhammad Salim mengaku tidak ingat persis apakah memang ada pemberian rumah 
kepada Silalahi. "Saya harus membaca berita acara pemeriksaan dahulu," katanya. 
Soal mobil mewah, Salim mengaku belum mengetahuinya. U-1
  Kasus Rp410 M Dana Asabri
  -------------------------
  - Korupsi Asabri terjadi tahun 1995--1997. Saat itu Dirut Asabri Mayjen 
(Purn.) Subarda Midjaja menyimpangkan dana deposito Asabri Rp410 miliar.
  Dana itu dijadikan jaminan kredit di BNI 46 Cabang Jakarta Kota atas nama 
Henry Leo. Subarda dan Henry ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung 
telah memeriksa 35 saksi.
  - Mantan KSAD Jenderal (Purn). R. Hartono, Rabu (12-9), menyerahkan 
sertifikat rumah ke Kejakgung. Rumah itu beralamat di Jalan Suwiryo No. 7 
Menteng, Jakarta Pusat. Rumah itu didapat Hartono dari Henry Leo tahun 1995 
saat ia menjabat KSAD.
  - Selain Hartono, mantan Menneg PAN T.B. Silalahi mendapat rumah dari Henry. 
Rumah senilai Rp2,7 miliar itu di Jalan Pasir Putih,
  Ancol, Jakarta Utara
  

       
---------------------------------
Yahoo! oneSearch: Finally,  mobile search that gives answers, not web links. 

Kirim email ke