??

http://www.antara.co.id/arc/2007/9/22/lp-pom-mui-dki-ragukan-kehalalan-daging-asal-ln/

22/09/07 22:04

LP POM MUI DKI Ragukan Kehalalan Daging Asal LN

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-Obatan (LP POM) 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta meragukan kehalalan daging asal 
Australia dan Selandia Baru yang kini banyak beredar di Indonesia.

"Kami meragukan cara memotong hewan Australia, karena waktu datang ke Indonesia 
sudah dalam keadaan terpotong-potong," kata Abu Bakar, Direktur LP POM MUI DKI 
Jakarta seusai buka puasa bersama di Jakarta, Sabtu malam.

Berdasarkan data di Departemen Pertanian, menurut Abu Bakar yang juga Ketua DPP 
Majelis Dakwah Islam Indonesia itu, setiap tahunnya Australia mengekspor daging 
sekitar 80 ribu ton atau 70 persen dari hasil ternaknya masuk ke Indonesia. 

Dengan jumlah sebesar itu, LP POM MUI DKI Jakarta tidak yakin daging sapi 
tersebut dipotong sesuai dengan syariat Islam.

"Untuk memotong satu ekor sapi saja yang sesuai dengan ajaran Islam membutuhkan 
waktu satu sampai dua jam karena tidak bisa sembarang memotong dan harus 
dibacakan doa terlebih dahulu," katanya.

Menurut ajaran Islam, setidaknya ada tiga prasyarat dalam memotong hewan, yakni 
hewan tersebut harus yang halal, memotong dengan pisau yang tajam serta sebelum 
penyembelihan harus membaca bacaan "Bismillah".

Sejak tahun 1992, Indonesia hanya boleh mengimpor daging dari Australia dan 
Selandia Baru sehingga Indonesia hanya menggantungkan persediaan daging dan 
sapinya dari kedua negara tersebut. Akibat monopoli kedua negara itu, harga 
daging yang ada di Indonesia juga dikendalikan para importir daging dari 
Australia.

Dalam kesempatan itu, Abu Bakar juga mengingatkan agar para importir daging 
Australia tersebut perlu diaudit yang sama dengan importir daging lainnya yang 
sebelumnya juga telah diaudit kehalalannya.

"Semua negara pengekspor daging ke Indonesia harus diaudit ulang kehalalannya 
bersama MUI tanpa kecuali Australia dan Selandia Baru untuk mengetahui apakah 
cara penyembelihannya sudah benar sesuai dengan ajaran Islam di Indonesia," 
katanya.

Terkait dengan hal tersebut, LP POM DKI mendesak pemerintah untuk menyetop 
sementara daging asal Australia dan Selandia Baru sampai kedua negara diaudit 
ulang sesuai SK Mentan No 61/2007 tentang pemasukan dan Pengawasan Peredaran 
Karkas (daging bertulang), Daging, dan Jeroan Dari Luar Negeri.(*)

Kirim email ke