APAKAH ADA BID'AH HASANAH?
Penulis : Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib
Bagian ke-3
MENDUDUKKAN OMONGAN UMAR BIN AL-KHATTAB TENTANG BID'AH
Dalam menilai ijtihad para Imam itu, ialah dengan memahami dalil yang dipakai sebagai landasan pengertian tentang bid'ah itu. Dalam hal ini ialah dalil yang dipakai oleh Imam Asy-Syafi'i untuk menyatakan bahwa bid'ah itu ada yang sayyi'ah dan ada yang hasanah. Dan sebagaimana diketahui, bahwa dalil beliau dalam hal ini ialah omongan Umar bin Al-Khattab yang bunyi riwayatnya demikian:
Aku pernah keluar rumah bersama Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu di malam Ramadhan menuju masjid. Ternyata didapati padanya kaum Muslimin sedang shalat terpisah-pisah di masjid masing-masing shalat tarawih sendiri-sendiri. Dan ada pula yang shalat diikuti oleh sekelompok orang. Maka ketika melihat pemandangan demikian, berkata Umar: "Aku berpandangan seandainya mereka disatukan dengan satu imam, niscaya yang demikian itu lebih bagus." Kemudian beliau bertekad menjalankan pandangannya itu dengan disatukan dalam satu jama'ah shalat tarawih dengan imam yang beliau pilih, yaitu Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku di malam lain keluar lagi bersama Umar ke masjid dan kaum Muslimin sedang shalat tarawih dengan satu jama'ah dan satu imam. Maka Umar pun meyatakan: "Sebaik-baik bid'ah itu adalah yang demikian." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya, Kitab Shalatit Tarawih bab Fadhlu Man Qaama Ramadhaan , hadits ke 2010 dari Abdurrahman bin Abdul Qari radhiyallahu 'anhu).
Dalam menjelaskan riwayat ini, Al-Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
"Adapun omongan Umar radhiyallahu 'anhu: sebaik-baik bid'ah itu adalah ini, maka mayoritas orang-orang yang berhujjah dengannya, bila kita hendak menetapkan suatu hukum dengan omongan Umar yang omongannya tidak mengandung unsur menyelisihi Sunnah Nabi, niscaya mereka akan mengatakan: Omongan Shahabat bukanlah hujjah (yakni dalil agama). Tetapi mengapa sekarang omongan Umar justru menjadi hujjah bagi mereka dalam perkara yang menyelisihi omongan Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam . Bahkan mereka yang meyakini bahwa omongan Shahabat itu adalah hujjah, dia tidak akan meyakininya sebagai hujjah bila ternyata omongan itu menyelisihi Hadits Nabi. Maka baik yang berpendapat bahwa omongan Shahabat itu hujjah ataukah yang berpendapat bahwa omongan Shahabat itu bukan hujjah, mereka yang berpendapat dengan kedua pendapat ini pun meyakini bahwa tidak boleh mempertentangkan hadits Nabi dengan omongan seorang Shahabat. Memang benar, boleh menjadikan omongan Shahabat itu sebagai takhsis (yakni memberi batasan makna yang umum menjadi khusus, pent) terhadap makna yang umum pada hadits Nabi, tetapi hanyalah omongan Shahabat yang tidak menyelisihi hadits Nabi." Demikian Al-Imam Ibnu Taimiyah menerangkan dalam kitab beliau Iqtidha' Shirathal Mustaqim jilid 2 hal. 592.
Kemudian beliau menambahkan keterangannya sebagai berikut:
"Kemudian kita mengatakan: Penamaan Umar terhadap perbuatan Shalat Tarawih dengan satu imam itu sebagai bid'ah hasanah, adalah bid'ah dalam arti bahasa bukan bid'ah dalam pengertian Syari'ah. Dimana pengertian bid'ah secara bahasa ialah segala perbuatan yang baru dilakukan dengan tidak ada yang mendahuluinya. Sedangkan bid'ah dalam pengertian Syari'ah ialah semua perkara agama yang tidak ada dalilnya dari dalil-dalil Syar'i." ( Iqtidha' Shirathal Mustaqim, jilid 2 hal. 593).
Selanjutnya beliau menambahkan:
"Kalau begitu, maka kita dapati kenyataan bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam dan para Shahabatnya telah pernah menunaikan shalat qiyam Ramadhan (yakni Tarawih, pent) baik dalam berjama'ah maupun sendiri-sendiri. Ketika mereka shalat Tarawih berjama'ah di belakang Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam sejak hari pertama Ramadhan sampai hari ketiga atau hari keempat, Beliaupun akhirnya tidak keluar ke masjid ketika mereka sudah berkumpul untuk melaksanakan shalat Tarawih. Beliau mengemukakan alasannya mengapa tidak keluar ke masjid:
"Sesungguhnya aku mengerti bahwa kalian berkumpul di masjid. Akan tetapi aku takut diwajibkannya shalat tarawih itu atas kalian. Dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian tidak akan mampu menunaikannya. Oleh karena itu, silahkan kalian shalat di rumah-rumah kalian. Karena seutama-utama shalatnya seorang pria itu adalah di rumahnya, kecuali shalat yang wajib." (HR. Bukhari dalam Shahihnya dari Zaid bin Tsabit. Lihat Fathul Bari juz 13 no. 7290 Kitabul I'tisham bil Kitab was Sunnah bab Ma Yakrahu Min Katsratis Su'al wa Man Takallafa Ma La Ya'nihi hal. 264)
Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam mengemukakan alasan mengapa beliau tidak keluar ke masjid untuk memimpin shalat Tarawih adalah karena takut diwajibkannya shalat Tarawih tersebut. Dengan demikian diketahuilah bahwa beliau sebenarnya tetap ingin keluar ke masjid. Dan seandainya tidak karena takut diwajibkannya Tarawih itu, niscaya beliau akan keluar ke masjid. Maka ketika di masa pemerintahan Umar radhiyallahu 'anhu, beliau menyatukan mereka dengan satu imam. Masjid pun di malam Ramadhan, diberi lampu. Maka jadilah model pengamalan semacam ini, yaitu berkumpulnya mereka di masjid untuk melaksanakan shalat Tarawih dengan di pimpin oleh satu imam dan diteranginya masjid, sebagai amalan yang tidak pernah mereka kerjakan sebelumnya. Sehingga dinamakanlah amalan tersebut sebagai bid'ah. Karena secara bahasa memang demikian maknanya. Tetapi tidaklah istilah bid'ah yang di pakai dalam perkara ini adalah bid'ah dalam pengertian Syari'ah. Karena Sunnah Nabi telah mengkatagorikannya (yakni shalat Tarawih dengan berjama'ah itu, pent) sebagai amalan shaleh, seandainya tidak dikuatirkan untuk diwajibkannya amalan itu. Dan kekuatiran untuk diwajibkannya amalan shalih ini telah hilang dengan telah wafatnya Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam, sehingga penghalang untuk dilaksanakannya amalan shaleh ini telah hilang." Demikian Syaikhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan dalam Iqtidha' Shirathal Mustaqim , jilid 2 hal. 594.
Cukuplah dengan keterangan ini untuk sebagai kejelasan, bahwa kata bid'ah hasanah yang dipakai oleh Umar bin Al-Khattab itu dalam menilai shalat Tarawih berjama'ah di masjid, bukanlah bid'ah dalam pengertian syar'i. Tetapi adalah pengertian semantik (secara bahasa). Karena amalan shalat Tarawih berjama'ah di masjid itu telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam dan para Shahabat beliau di masjid beliau. Jadi shalat Tarawih berjama'ah itu tidaklah dikatakan bid'ah secara syar'i, bahkan dikatakan Sunnah Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam . Karena bid'ah dalam pengetian syar'i telah dikatakan dhalalah (sesat) semuanya oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam. Jadi dalam pengertian ini telah dinafikan adanya bid'ah hasanah. Sehingga dengan demikian, omongan Umar yang menilai shalat Tarawih berjama'ah di masjid itu tidaklah bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam yang menafikan adanya bid'ah hasanah. Karena omongan Umar itu adalah berkenaan dengan bid'ah dalam pengertian bahasa, sedangkan sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam itu adalah keterangan beliau tentang bid'ah dalam pengertian syar'i. Umar menyatakan bahwa shalat Tarawih berjama'ah adalah "sebaik-baik bid'ah" dalam keadaan mengerti bahwa amalan tersebut telah pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam. Jadi tidak mungkin Umar maksudkan dengan pernyataannya itu adalah bid'ah dalam pengertian syar'i. Sebab dalam pengertian syar'i, amalan yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam itu tidaklah dinamakan bid'ah. Dan lagi Umar juga telah mengerti tentang sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam yang menegaskan bahwa semua bid'ah itu adalah sesat dan tertolak. Maka dengan demikian mustahil Umar mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan ilmu yang ada pada dirinya. Dengan cara demikian pula kita memahami perkataan Al-Hasan Al-Bashri dalam menilai majlis yang khusus untuk dibawakan padanya berbagai cerita-cerita yang mengandung nasehat dan pelajaran bagi pendengarnya. Majlis yang demikian ini dikatakan oleh beliau sebagai "bid'ah yang baik" .
Maka kalau perkataan Umar dan Al-Hasan Al-Basri tersebut tidak diartikan demikian, maka perkataan itu berarti menyelisihi sabda Nabi shallallahu 'alayhi wa alihi wasallam. Dan semua perkataan yang menyelisihi sabda Nabi, haruslah kita membuangnya.
PENUTUP
Demikianlah mestinya dalam bersikap terhadap pendapat para Imam yang mulia. Kita dilarang mengikuti siapapun dalam menjalankan agama ini, tanpa mengerti dalilnya. Dan dalil yang diterima dalam keterangan agama Allah ini, hanyalah Al-Qur'an dan Al-Hadits saja. Perkataan atau pendapat dan ijtihad siapapun yang menyelisihi dalil, haruslah ditinggalkan dalam rangka ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Wallahu a'lamu bis-shawab.
SPONSORED LINKS
Religion Islam video Islam book Belief net Beliefs Islam matrimonial
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "mediasalafy" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
--
#Agung Dewandaru.
?!&
| Religion | Islam video | Islam book |
| Belief net | Beliefs | Islam matrimonial |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "mediasalafy" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
