On Thu, 15 Apr 1999, Ihsan Jatnika wrote:
>
> Sebetulnya yg dilakukan fans linux itu sudah termasuk pelanggaran hak
> cipta atau belon ? Kalo sudah, menurut saya fans Linux harus
> mempertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang mereka lakukan.
MAsalah hukum adalah masalah lokal artinya yang berlaku untuk suatu negara
atau negara lain adalah berbeda. Tetapi kalau kita kembali ke konsep
UU hak cipta yang benar.. maka yang harus diutamakan "KEPENTINGAN PUBLIK".
PErlindungan kepada suatu hak cipta adalah untuk memberi insentif
kepada penemu sehingga bisa menemukan lagi dan memberikan manfaat untuk
publik Tetapi kalau semua sudah menimbulkan monompoli yang merugikan
publik maka sudah tidak betul (CopyRigth Act, dari House of
Representative)
> Nggak peduli lawyer-nya kuat apa nggak. Kalo mereka melakukan gerakan
> moral...rasanya nggak pantes juga gitu...seolah-olah meminta dukungan
> untuk melegalisasi pelanggaran yang mereka buat. Kalo belon...ya udah
> nggak usah ditanggepin kali.....
MAsalahnya.. lawyer yang mahal, bisa "Kutak-katik" interpretasi. Jangankan
soal "kata-kata". SOal maling masuk ke rumah kita dan dia naik pintu
dan jatuh.. terus luka.. bisa jadi nggak bersalah...8-(
MS sendiri melakukan ini untuk mengurangi image.. karena dia sedang
akan dituntut terlibat dalam perjanjian dg negara bagian NRW untuk
menggunakan e-commerce secara monopoli (hanya produk MS). Mungkin
bisa terjadi class action.
> pihak tapi semata-mata menyandarkan kepada norma hukum. Tapi kalo udah
> masuk unsur 'kepentingan' atau 'keberpihakan' itu tadi, maka ya begitu
Kalau kembali ke norma "hukum" (motivasi UU hak cipta).. maka jelas
langkah MS bisa dikatakan salah... karena
- Kalimat tersebut tidak pernah dimiliki oleh dia sebagai hak logo.
- Dalam pendekatan "semiotics" semua argument MS menjadi tidak benar
IMW
* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Berhenti : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]