Bro, untuk klaim asuransi yang melalui leasing memang agak susah dan kadang sering dipergunakan untuk nyari kesempatan dalam kesempitan, maklumlah orang indonesia pada kreatif semua.
Untuk ngakalinnya, kalian boleh minta BPKB yang dipegang leasing dengan dilampiran surat kehilangan dan pemblokiran stnk dari polisi (kl surat blokir emang agak susah didapat kl ngak pakai BPKB) setelah itu lu datang aja ke perusahaan asuransi yang bersangkutan dengan membawa BPKB, STNK dan kunci cadangan asli dilampirin surat blokir dan surat hilang dari kepolisian terdekat. Kl mau lebih gampangnya lu main satu pintu aja sama bagian klaim asuransi tersebut jadi lu ngak terlalu banyak keluar duit, biasanya mereka mau bantu kok. Untuk biaya sendiri akibat kehilangan emang udah diatur dari sananya, hal itu diatur untuk menghindari kecerobohan sipemilik kendaraan dengan kata lain sama - sama saling jaga lah antara pemilik kendaraan sama asuransi (biasanya 10% dari total harga kendaraan elu) saran gw untuk yang lain, waktu beli motor leasing kalian punya kebebasan kok milih asuransinya (emang sih risikonya pengurangan cicilan bulanan kalian cuman berkurang sedikit, soalnya leasing juga dapat komisi dari asuransi) kesimpulannya mending bayar lebih bro daripada susah dikemudian hari thanks and good luck Sabor <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bro, kalau claim atas kecelakan prosedurenya seperti apa, dan kerusakan yang seperti apa yang bisa di claim. Regards, Imron On 5/29/07, D.Y.Prasetyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: sebelumnya turut berduka buat bro yg keilangan montornya. motor mx bro riky yg biru itu ya? yg waktu itu gw liat di bengkel? nah tu bener asuransi yg gak karuan gitu perlu di uplot jg namanya biar pembelajaran utk kita yg mo asuransi-in, minimal sebelum setuju ini-itu n ttd, baca dulu klausul yg bejibun banyaknya. paling ngga, kl ada kejadian yg menimpa (amit-amit dah) yg mengakibatkan timbulnya klaim, bisa diurus dgn secepatnya. sekali lagi turut berduka, moga2 hanya cobaan & diganti yg lebih baik :) regards, yoga -------Original Message------- From: riky akira Date: 05/29/07 09:24:19 To: [email protected] Subject: Re: [mxrider] Minta Tolong, Ada Yang Tau Mekanisme Claim Asuransi Motor thanks bro,emang kita sama-sama apes lah, tapi bisa diambil hikmahnya aj... memang yang biasa mengurus blokir BPKB itu pihak dealer atau leasing yang mungkin menggunakan jasa orang lain juga, tapi jatuhnya mahal, gw sech ditawarin 1,1juta untuk ngurus begituan. jadi sebenarnya kita bisa ngurusnya dan seharusnya memang kita sebagai yang tercantum sebagai pemilik kendaraan bermotor di STNK maupun BPKP.cuman pihak leasing yang memegang BPKP mencoba mencari untung dari kepaesan kita.menurut kalkulasi gw nantinya bakal makin rugi lah kalo jasanya segetu. jadi mau coba untuk mengurus sendiri, sekalian belajar untuk mengetahui proses yang seakan seperti lorong gaib yang tidak bisa di katahui oleh publik. ini kan bisa jadi pelajaran kita bersama, terutama kawan-kawan MXRC yang sangat mungkin mengalami kejadian serupa, secara MX adalah motor most wanted versi maling selama setahun belakangan. jadi proses tersebut bisa saling di share di milist ini, pasti sangat bergu na. jangan ampe kita di bodohi oleh sistem yang menyembunyikan prosedur resmi.sapa tahu kemudian kita bisa mengkritis kebijakan-kebijakan yang merugikan kita kaum biker... betul tidak??? wah asuransinya apaan tuch bro pake kena denda kesalahan pribadi segala? sewenang-wenang sekali tuh asuransi.kampret! kehilangan mah bisa terjadi dimana n kapan saja! ya gak? kalo asuransi ngehe sekalian aja lain kali kita peringatkan kepada kawan-kawan pengendara motor untuk tidak pake tuh asuransi! Riky Rider MXRC117 andri zul <[EMAIL PROTECTED]> wrote: . __________ NOD32 2293 (20070527) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com --------------------------------- Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.
<<image/gif>>
