Polisi Tangkap Kendaraan Lampu Belakang Putih 

Sabtu, 12 Juli 2008 - 04:00 wib


Siswanto - Okezone

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya berjanji akan menangkap pemilik kendaraan
bermotor yang sengaja menggunakan lampu belakang warna putih. Sebab, sinar
putih itu membuat silau mata pengendara yang berjalan di belakang sehingga
dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Seluruh jajaran lalu lintas Polda segera tindak para pengendara motor yang
mempergunakan lampu belakang berwarna putih. Selain bukan peruntukannya,
lampu putih itu menyilaukan sehingga dapat menyebabkan kecelakaan bagi para
pengendara dibelakangnya, " kata Pa Siaga TMC AKP Mujiana melalui situs TMC
Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2008) malam.

Menurut Mujiana, penangkapan terhadap pemilik kendaraan itu sangat mudah
dilakukan karena warnanya yang putih. Selain itu, dapat dengan mudah
ditemukan saat pengendara itu berhenti ketika lampu merah.

Mujiana mengimbau kepada pengendara yang menggunakan lampu belakang warna
putih segera diganti.

"Jika tidak, Polda Metro Jaya akan menindaknya dengan undangan warna merah
(tilang) ke Pengadilan," kata Mujiana.(sis) 


Kirim email ke