Polisi Tangkap Kendaraan Lampu Belakang Putih
Sabtu, 12 Juli 2008 - 04:00 wib Siswanto - Okezone JAKARTA - Polda Metro Jaya berjanji akan menangkap pemilik kendaraan bermotor yang sengaja menggunakan lampu belakang warna putih. Sebab, sinar putih itu membuat silau mata pengendara yang berjalan di belakang sehingga dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. "Seluruh jajaran lalu lintas Polda segera tindak para pengendara motor yang mempergunakan lampu belakang berwarna putih. Selain bukan peruntukannya, lampu putih itu menyilaukan sehingga dapat menyebabkan kecelakaan bagi para pengendara dibelakangnya, " kata Pa Siaga TMC AKP Mujiana melalui situs TMC Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2008) malam. Menurut Mujiana, penangkapan terhadap pemilik kendaraan itu sangat mudah dilakukan karena warnanya yang putih. Selain itu, dapat dengan mudah ditemukan saat pengendara itu berhenti ketika lampu merah. Mujiana mengimbau kepada pengendara yang menggunakan lampu belakang warna putih segera diganti. "Jika tidak, Polda Metro Jaya akan menindaknya dengan undangan warna merah (tilang) ke Pengadilan," kata Mujiana.(sis)
