Lha klo kaya kemaren dulu itu, pas premium naek jadi Rp 6.000 dari Rp 4.500 kok ngga ada yg teriak2 rugi (berdasarkan paragraf terakhir, gw bold)
Giliran rugi tereak, nah lagi untung adem ayem aje, gimane tuh premium diturunin jadi Rp 4.500 lagi yach, pade demo dah tuh SPBU Minggu, 30/11/2008 11:00 WIB *Harga Premium Turun, SPBU Rugi Rp 22 Miliar per Hari* *Alih Istik Wahyuni* - detikFinance * Foto: Dok detikcom* *Jakarta* - Para pengusaha SPBU mengaku merugi dengan penurunan harga Premium sebesar Rp 500 per liter mulai besok. Kerugian SPBU di seluruh Indonesia bisa mencapai Rp 22 miliar dalam satu hari. Ketua Himpunan Pengusaha Swasta (Hiswana) Migas M. Nur Adib menjelaskan, SPBU harus menanggung rugi karena tetap harus menebus Premium dari Pertamina hari ini dengan harga Rp 6.000 per liter. Padahal, Premium yang ditebus hari ini baru akan terjual besok dengan harga Rp 5.500 per liter. "Jadi sebetulnya penurunan harga ini merugikan SPBU. Karena SPBU kan nggak boleh kosong, jadi kita tebus hari ini harganya pakai Rp 6.000. Tapi kita jual besok harganya Rp 5.500," katanya ketika dihubungi *detikFinance*, Minggu (30/11/2008). Ia menambahkan, memang pengusaha SPBU mendapat margin Rp 80 per liter. Meski begitu, tetap saja pengusaha SPBU menanggung rugi atas selisih harga yang ditebus dari Pertamina dan yang dijual saat harga sudah turun. Konsumsi Premium seluruh Indonesia mencapai 58.000 kilo liter per hari. Karena ada rencana penurunan harga mulai besok, diperkirakan konsumsi agak menurun menjadi sekitar 54.000 per hari. Menurut Nur Adib, beban yang ditanggung pengusaha SPBU adalah selisih harga lama dan harga baru sebesar Rp 500 dikurangi margin SPBU sebesar Rp 80 per liter. Artinya, selisih yang ditanggung SPBU adalah Rp 420 per liter. Jika dikalikan dengan konsumsi Premium sebanyak 54.000 kilo liter, maka kerugian seluruh SPBU mencapai Rp 22 miliar. "Memang kita ditambah margin Rp 80. Tapi tetap saja kita rugi hingga Rp 22 miliar. Pemerintah ini kalau ambil langkah, nggak mikirin grassroot," katanya. *Menurut Nur Adib, kerugian yang diderita pengusaha SPBU tidak hanya terjadi saat penurunan harga BBM. Saat harga BBM naik, dengan margin SPBU yang tetap pengusaha harus membayar kenaikan pajak bahan bakar. Pajak bahan bakar memang dihitung berdasarkan harga jual BBM.* *(lih/qom)* --
