Wuih tambah ribet aja dah. 
Run away from xl.BegoBerry

-----Original Message-----
From: "SimsOnBerry" <[email protected]>
Date: Wed, 30 Sep 2009 04:04:23 
To: <[email protected]>
Subject: [ninja_gokill] UU lalu lintas yg baru



Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi

persyaratan teknis Dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu

utama, lampu REM, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur

kecepatan, kanlpot, Dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) Dan ayat (3) dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

(dua ratus lima puluh ribu rupiah).



(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau

lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca

spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda Batas dimensi badan

kendaraan, lampu gandengan, lampu REM, lampu penunjuk arah, alat pemantul

cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,

bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

(lima ratus ribu rupiah).



Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang

melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu

Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka

Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan

pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak

Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak

dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba

Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana

kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

(lima ratus ribu rupiah).



Pasal 288

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak

dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang

dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan Dan/atau denda paling

banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak

memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda

paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).



Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa

menyalakan lampu utama pada malam Hari Dan kondisi tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling

lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima

puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan

lampu utama pada siang Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) Hari atau denda

paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).



Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm

standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling

banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya

tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------

Online Info @ http://www.noc.or.id 
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

Online Info @ http://www.noc.or.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke