Yoi yg bikin UU kaga study banding dolo ........... Wakakak study banding = jalan" gratis bawa keluarga. Wakakakakak Run away from xl.BegoBerry
-----Original Message----- From: "SimsOnBerry" <[email protected]> Date: Wed, 30 Sep 2009 04:29:53 To: <[email protected]> Subject: Re: [ninja_gokill] UU lalu lintas yg baru Gw gak bisa pake Arai dunk dijalan :( .. Abisnya Arai gak SNI sih hahaha.. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "PJ_Boy 34" <[email protected]> Date: Wed, 30 Sep 2009 03:09:22 To: <[email protected]> Subject: Re: [ninja_gokill] UU lalu lintas yg baru Pertamax son...makanya dah 2 minggu g nga pake tuh si bluebusuk...makin byk police sih dilamper..wkwkkwk Siap"in duit dikantong minimal 500rb, buat nego ditempat nih.. Ahhahahah Sent from my BlackBerry@ blueninja_roqib-atib.. nga kenceng..kenceng..cenggg.. -----Original Message----- From: "SimsOnBerry" <[email protected]> Date: Wed, 30 Sep 2009 04:04:23 To: <[email protected]> Subject: [ninja_gokill] UU lalu lintas yg baru Pasal 285 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis Dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu REM, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, Dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) Dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda Batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu REM, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 287 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 288 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pasal 288 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan Dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pasal 281 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pasal 293 (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam Hari Dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) Hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pasal 291 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! ------------------------------------ Online Info @ http://www.noc.or.id Yahoo! Groups Links ------------------------------------ Online Info @ http://www.noc.or.id Yahoo! Groups Links ------------------------------------ Online Info @ http://www.noc.or.id Yahoo! Groups Links ------------------------------------ Online Info @ http://www.noc.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ninja_gokill/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

