Dari milis yg satu-nya.... ..
Ringkasan UU. No.22/2009 Pasal 112 (3)
Rangkuman :
Peraturan
ini merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3)
yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap
persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat
pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Dan peraturan
ini yang dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 ini di sahkan Mei
2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa kejelasan.
Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan belok
kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan.
Dulu,
di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat
langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini
kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri,
apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat
pemberi isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah
arah kiri).
Berikut Kutipan Pasalnya:
Belokan atau Simpangan
Pasal 112(1)
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib
mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang
Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau
isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur
atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan,
di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
(3)
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas.
============ ========= ========= ========= ========= =========
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus TL,Ngaceng Teruuusss... !
Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer