Mantapppp infonya om. Terima Kasih Salam taat lalu lintas
Sent from my BlackBerry@ blueninja_roqib-atib.. nga kenceng..kenceng..cenggg.. -----Original Message----- From: har yono <[email protected]> Date: Tue, 13 Oct 2009 04:46:32 To: <[email protected]>; <[email protected]>; <[email protected]>; <[email protected]>; <[email protected]> Subject: [ninja_gokill] [INFO] Hati-2 belok kiri blum tentu bisa langsung... Dari milis yg satu-nya.... .. Ringkasan UU. No.22/2009 Pasal 112 (3) Rangkuman : Peraturan ini merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.” Dan peraturan ini yang dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 ini di sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan. Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri, apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat pemberi isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri). Berikut Kutipan Pasalnya: Belokan atau Simpangan Pasal 112(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat. (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. ============ ========= ========= ========= ========= ========= Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus TL,Ngaceng Teruuusss... ! Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

