*meneruskan pesan*

Hati2 yang perlengkapan kendaraan bermotornya kurang lengkap atau nggak 
disiplin.. 

Sanksi Tilang Naik 10 Kali LipatJaksel Gelar Razia Besar-besaran Razia digelar 
untuk menyosialisasikan UU Lalu Lintas yang baru. Selasa, 27 Oktober 2009, 
00:05 WIBEko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra Razia kendaraan

•VIVAnews - Polisi terus melakukan razia akbar untuk menindak pengguna 
kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti kelengkapan 
surat-surat dan kelengkapan berkendaraan.Terkait hal ini, pelanggaran standar 
berkendara dikenai sanksi denda sekitar Rp 25 ribu, kini mencapai Rp 250 ribu.

Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Hasan Untoro mengatakan, razia 
akbar ini akan dilakukan hari ini Selasa 27 Oktober 2009, di wilayah Jakarta 
Selatan. Razia digelar untuk menyosialisasikan UU Lalu Lintas yang baru. 
"Penertiban ini kami lakukan agar masyarakat khusus pengendara kendaraan 
bermotor sadar untuk tertib berlalu lintas," ujarnya. Razia dilakukan bersama 
tim kejaksaan dan pengadilan. "Jadi langsung bisa sidang di tempat," ujarnya. 
Namun, untuk peraturan larangan belok kiri belum akan ditilang. Peraturan masih 
dalam tahap sosialisasi dan belum ada tindakan tilang. "Kita tindak jika 
kendaraan melawan arus, Kendaraan yang di parkir sembarangan, angkutan yang 
ngetem sembarangan serta angkot yang menggunakan plat hitam, pengguna motor 
yang tidak menggunakan helm dan spion," ungkapnya.
 
Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan 
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 
281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat 
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan 
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 
500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan 
seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 
250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti 
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, 
penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban 
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan 
pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan 
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana 
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 
ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau 
paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda 
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 
500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak 
mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm 
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa 
memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). • VIVAnews 

Salam Ninja Gokill ♥  
| DS™ |
 

Kirim email ke