motor lulus razia.....nyante aja........xixixixixixxi 2009/10/27 DS™ <[email protected]>
> > > *meneruskan pesan* > > Hati2 yang perlengkapan kendaraan bermotornya kurang lengkap atau nggak > disiplin.. > > Sanksi Tilang Naik 10 Kali LipatJaksel Gelar Razia Besar-besaran Razia > digelar untuk menyosialisasikan UU Lalu Lintas yang baru. Selasa, 27 Oktober > 2009, 00:05 WIBEko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra Razia kendaraan > > •VIVAnews - Polisi terus melakukan razia akbar untuk menindak pengguna > kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti kelengkapan > surat-surat dan kelengkapan berkendaraan.Terkait hal ini, pelanggaran > standar berkendara dikenai sanksi denda sekitar Rp 25 ribu, kini mencapai Rp > 250 ribu. > > Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Hasan Untoro mengatakan, razia > akbar ini akan dilakukan hari ini Selasa 27 Oktober 2009, di wilayah Jakarta > Selatan. Razia digelar untuk menyosialisasikan UU Lalu Lintas yang baru. > "Penertiban ini kami lakukan agar masyarakat khusus pengendara kendaraan > bermotor sadar untuk tertib berlalu lintas," ujarnya. Razia dilakukan > bersama tim kejaksaan dan pengadilan. "Jadi langsung bisa sidang di tempat," > ujarnya. Namun, untuk peraturan larangan belok kiri belum akan ditilang. > Peraturan masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada tindakan tilang. "Kita > tindak jika kendaraan melawan arus, Kendaraan yang di parkir sembarangan, > angkutan yang ngetem sembarangan serta angkot yang menggunakan plat hitam, > pengguna motor yang tidak menggunakan helm dan spion," ungkapnya. > > Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang > Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni > lalu. > > - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana > dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 > juta (Pasal 281). > > - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat > menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 > bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2). > > - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor > Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda > paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282). > > - Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan > seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan > knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda > paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1). > > - Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti > spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, > penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau > denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2). > > - Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa > ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan > pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling > lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). > > - Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana > kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 > ayat 1). > > - Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi > atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau > denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5). > > - Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK > dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak > Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1). > > - Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak > mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 > bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289). > > - Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm > standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau > denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291). > > - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa > memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda > paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). • VIVAnews > > Salam Ninja Gokill ♥ > | DS™ | > >

