motor lulus razia.....nyante aja........xixixixixixxi

2009/10/27 DS™ <[email protected]>

>
>
> *meneruskan pesan*
>
> Hati2 yang perlengkapan kendaraan bermotornya kurang lengkap atau nggak
> disiplin..
>
> Sanksi Tilang Naik 10 Kali LipatJaksel Gelar Razia Besar-besaran Razia
> digelar untuk menyosialisasikan UU Lalu Lintas yang baru. Selasa, 27 Oktober
> 2009, 00:05 WIBEko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra Razia kendaraan
>
> •VIVAnews - Polisi terus melakukan razia akbar untuk menindak pengguna
> kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti kelengkapan
> surat-surat dan kelengkapan berkendaraan.Terkait hal ini, pelanggaran
> standar berkendara dikenai sanksi denda sekitar Rp 25 ribu, kini mencapai Rp
> 250 ribu.
>
> Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Hasan Untoro mengatakan, razia
> akbar ini akan dilakukan hari ini Selasa 27 Oktober 2009, di wilayah Jakarta
> Selatan. Razia digelar untuk menyosialisasikan UU Lalu Lintas yang baru.
> "Penertiban ini kami lakukan agar masyarakat khusus pengendara kendaraan
> bermotor sadar untuk tertib berlalu lintas," ujarnya. Razia dilakukan
> bersama tim kejaksaan dan pengadilan. "Jadi langsung bisa sidang di tempat,"
> ujarnya. Namun, untuk peraturan larangan belok kiri belum akan ditilang.
> Peraturan masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada tindakan tilang. "Kita
> tindak jika kendaraan melawan arus, Kendaraan yang di parkir sembarangan,
> angkutan yang ngetem sembarangan serta angkot yang menggunakan plat hitam,
> pengguna motor yang tidak menggunakan helm dan spion," ungkapnya.
>
> Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang
> Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni
> lalu.
>
> - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana
> dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1
> juta (Pasal 281).
>
> - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
> menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
> bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
>
> - Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
> Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
> paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).
>
> - Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan
> seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan
> knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
> paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
>
> - Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti
> spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper,
> penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
> denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
>
> - Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa
> ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
> pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling
> lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
>
> - Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
> kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287
> ayat 1).
>
> - Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi
> atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
> denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
>
> - Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
> dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
> Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
>
> - Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak
> mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
> bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
>
> - Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
> standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
> denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
>
> - Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
> memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
> paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294). • VIVAnews
>
> Salam Ninja Gokill ♥
> | DS™ |
>  
>

Kirim email ke