Bagus juga koq wacana yg dikemukanan pak Yanto, dan sangat relevan dengan topik 
ini, yaaah sekedar sharing2 menambah wawasan .....

Kelihatan pemerintah/team RUU DPR tuh ngga mau jujur.

Katanya mau melindungi anak2 dari ekses pornografi, tapi RUU tersebut dibuat 
seperti bayang2, maksudnya tidak ada kejelasan yg pasti, isinya hanya melarang, 
melarang, dan melarang (bukannya mengatur dengan baik).

Coba donk dibuat dengan transparan dan jujur , misalnya :

1. Tentukan batas usia yang dikategorikan anak2 dan dewasa.

2. Nyatakan dengan tegas bahwa usia anak2 tersebut dilarang mengakses 
pornografi.

3. Nyatakan pula dengan tegas bahwa yang berhak mengakses pornografi adalah 
orang dewasa (dengan batas usia tersebut).

4. Kalau RUU tersebut menyatakan, bahwa dilarang menjual materi2 yg berbau 
pornografi dekat sekolah, dll. itu bagus (tentukan pula radiusnya). Lalu 
tentukan juga donk, ditempat yang seperti apa atau dimana boleh dijual. Jika 
tidak ada kejelasan, maka nantinya/ujung2nya hanya akan menjadi sarana 
pemerasan/pungli aparat.

5. Buatlah definisi pornografi dengan benar, jangan asal ngomong saja. Masaa 
orang (wanita) pakai baju renang dikategorikan porno, selain konyol ini juga 
diskriminasi gender. (soalnya kalo pria nggapapa2.)

Saya cuma berpikir, apabila pakai baju renang didefinisikan porno, maka artis2 
yang pernah tampil dengan baju renang, seperti : Ayu Azhari, Sarah Azhari, 
Rahma Azhari, Lyra Virna, Ine Febrianty, Lindia Sagita, Cut Keke, Cut Memey, 
Kiki Fatmala, Shanaz Haque, Devi Permatasari, Diah Permatasari, Della Puspita, 
Ratna Listy, Paramitha Rusady, dll. mereka semua adalah model artis porno 
donk...???!!!!!!!

Catatan : Kalau Ayu Azhari dan Rahma Azhari, mungkin bisa dikategorikan 
model/artis porno. Karena Ayu Azhari pernah main film semiporno "Without 
Mercy", dan Rahma Azhari pernah menjadi model nude, yg foto2nya sempat beredar.



Pak Yanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                             Ada donk 
hubungannya....

Soalnya dulu kan alasannya dirancang RUU tsb. untuk melindungi anak dibawah 
umur dari pornografi, tetapi kenapa semuanya jadi ingin disikat, padahal orang 
dewasa berhak mengakses hal tersebut? Apalagi RUU ini kan belum disahkan.

Kalau pemerintah ingin memasang/mengisntall program yg bisa mem-blok web2 
porno, misalnya diinstall di lab2 komputer sekolah2, atau program tersebut 
wajib diinstall oleh orang-tua yang memberikan komputer pribadi kepada anaknya 
(yg masih dibawah umur), itu saya setuju 100%. Kalau di warnet2 bagaimana? 
boleh saja diinstall program tsb di setiap komputernya, tapi jika ada 
pengunjung dewasa yang ingin minta dibukakan (misalnya dengan password) ya 
harus diberikan aksesnya. Gimana kalau petugas warnet jaga kurang yakin 
terhadap pengunjung warnet tsb akan umurnya? Ya gampang aja, suruh minta 
tunjukin aja KTP/SIM nya.

Sebenarnya hal ini sih mudah, kalau mau aja dilaksanakan dengan sungguh2. 
Bukannya RUU nya  yang dibuat kacau-balau, sehingga semuanya jadi dilarang.
Di negara maju pun juga begitu, apabila misalnya penjaga bioskop, penjaga bar, 
penjaga toko buku/majalah kurang yakin akan umur pembelinya, maka ia akan 
meminta pembeli tersebut menunjukan kartu ID nya. Jadi peraturannya dibuat 
bagus, pelaksanaannya diterapkan dengan baik. Bukan sebaliknya, peraturannya 
dibuat ngaco, tapi pelaksanaannya dibiarkan saja asal2an.

Siapa bilang RUU ini sudah ngga kedengaran? Belum lama ini saya baca di Kompas, 
pihak2 yg merancang RUU ini terus berusaha menggol-kan RUU ini padahal judulnya 
dan isinya tetap saja amburadul.


Gatot_Kaca <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                          Wahhh, Pak Yanto, kita lagi nggak ngebahas RUU 
Pornografi yg sekarang ini udah nggak kedengaran lagi gaungnya, tapi ngebahas 
rencana pemerintah untuk ngeblok situs2 porno. Ini nggak ada hubungannya dgn 
RUU Pornografi.


Pak Yanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
                          Setahu saya :
 
 Bacaan/film/majalah dll. anak untuk anak-anak.
 Bacaan/film/majalah dll. remaja untuk remaja.
 Bacaan/film/majalah dll. dewasa untuk orang dewasa.
 
 Aneh juga kalau misalnya orang dewasa dilarang nonton film dewasa.
 
 Pornografi memang  tidak baik untuk anak-anak, tetapi jangan asal main sikat 
saja. 
 
 Beberapa pakar kedokteran dan sexiologi sering mengangkat masalah ini, bahwa 
dengan  pornografi bisa menambah atau meningkatkan hubungan suami-istri apalagi 
yang telah menurun.  Variasi, teknik, peningkatan gairah, bisa didapatkan dari 
pornografi, dan ini positif bagi pasangan suami-istri (terutama yg gairahnya 
telah berkurang, misalnya akibat bosan atau monoton, atas aktivitas seksualnya).
 
 Jadi yang benar adalah : yang perlu dilindungi dari bahaya pornografi adalah 
anak2 dibawah umur, bukan orang dewasa apalagi yg telah menikah.
 
 Ngga tau deh apakah RUU Pornografi yg sedang dibahas ini isinya benar atau  
tidak, karena denger2 sih isinya ngawur banget, main seradak-seruduk alias 
hantam-kromo saja. Oleh karena itu banyak pihak yang tidak setuju dengan isinya.

 Pornografi bukan di-Anti, tetapi di-Atur dengan baik, agar tidak dapat 
dijangkau anak2 dibawah umur sehingga tidak memberikan ekses yg negatif bagi 
mereka.
 
 Dari judul RUU yang mula2  saja sudah salah judulnya, yaitu RUU Anti 
Pornografi, belakangan diubah menjadi RUU Pornografi ( Yang lebih tepat 
seharusnya RUU Pengaturan Pornografi ), tetapi isinya masih saja tetap ngawur. 
 
 Pada RUU yg dulu, memakai rok mini atau baju renang dianggap porno. Pada RUU 
sekarang memakai baju renang boleh asal di kolam atau di pantai. Tetapi kalau 
kita rekreasi bersama teman2 ke pantai/kolam renang trus berfoto-ria disana 
dengan baju renang, lalu hasil foto tersebut kita cetak, atau kita kirimkan via 
email, atau kita masukin ke friendster  atau blog kita, maka itu masih bisa 
dianggap porno dalam RUU yg baru ini, kecuali foto2 atlet olahraga 
(renang/senam indah/loncat indah).  Gile bener..... aneh banget tuh rancangan 
peraturan... sangat amburadul, konyol, dan mengada-ada banget.... Dari hal ini 
saja sudah kelihatan sekali kalau orang2 yg membuatnya ingin memaksakan 
kehendak, tetapi terbentur pada realitas yang ada.   
 
 Jadi kalau melihat langsung di lokasi (kolam/pantai) boleh, tetapi kalau 
melihat di internet/majalah/hasil cetak dianggap melihat pornografi? Padahal di 
kolam dan di pantai kan banyak anak-anak, kenapa mereka tidak dilarang berada 
disana, karena jika tidak dilarang berarti anak-anak ikut melihat orang2 
berpakaian baju renang donk... secara langsung lagi...????!!!!!!
 
 Inilah salah satu bukti kekonyolan RUU yang kontroversi tersebut, karena 
memang isinya ngawur.....
 
 

Gatot_Kaca <[EMAIL PROTECTED]>  wrote:
                          
Ya, soal berhasil nggaknya kita lihat aja nanti.
  Tapi berdasarkan  pengalaman upaya pemerintah dgn mewajibkan registrasi kartu 
prabayar yg menurut saya nggak sepenuhnya berhasil. Coba aja lihat dulu waktu 
menjelang berlakunya kewajiban  registrasi tsb.... hebohnya bukan main, kayak 
mau gempa bumi, tapi sekarang........hehehe... udah adem ayem.... nggak ada 
tindak lanjutnya lagi. 
   
  Terus terang aja, saya punya kartu prabayar, saya isi pake identitas palsu, 
sampe sekarang kartu prabayar saya tsb tetep  berfungsi dgn baik, nggak 
terblokir seperti ancaman seperti semula......... :D   Bahkan kalo nanti gw 
beli kartu prabayar baru, saya isi identitas palsu, saya yakin nggak masalah 
juga.
   
  Demikian juga, tahun lalu pemerintah juga katanya mewajibkan registrasi 
printer warna karena buat mencegah peredaran uang palsu........ toh, nyatanya 
juga nggak jalan.
   
  Hal ini  karena pendekatan2 tsb menggunakan pendekatan proyek, dimana  
setelah selesai program tsb dilaksanakan.... ya sudah, dianggap akan jalan 
juga, nggak peduli gimana pasca & maintenancenya, dan akhirnya dilupakan juga 
buat  menggarap proyek baru lainnya.
   
  Apalagi seperti dikatakan Menkominfo, upaya untuk memblokir situs2 porno tsb 
hanyalah "Menimilasir", bukan "Menghilangkan", karena rasanya memang nggak 
mungkin memblokir total, karena dunia maya itu beda sekali dgn dunia nyata. Di 
dunia nyata  kita dgn mudah memblokir jalan dgn cukup meletakkan sebatang kayu 
misalnya. Tapi di dunia maya.... ???
   
  Ok deh bung G, dicoba cari info lebih lanjutnya.........
   
   
  

"G. Genkan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Saya pernah dengar tentang rencana ini.. bakal bisa atau  ga belum 
tau, since these kind of things are easier said than done.   Selain itu, 
kalaupun berjalan, apakah akan berhasil atau seperti registrasi prabayar 
kemarin?  Lagipula memang biasanya ada saja celah-celah nya.  Tapi nanti saya 
akan cari info lebih lanjut dulu deh.   Bisa jadi ini berkenaan dengan rencana 
internet masuk desa.. bayangkan kalau penduduk dan  anak-anak di daerah yang 
“masih belum siap” bisa bebas mengakses.  Even I am worried about that :P
  
  Mungkin we’ll have to make some adjustment.. atau kalau memang sudah tidak 
mungkin lagi akses, well it’s been a terrific run..
  
  
  
      From: nonamanis2@yahoogroups.com  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
Gatot_Kaca
Sent: Friday, March 21, 2008 6:28 PM
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Subject: [nonamanis] Situs2 bokep bentar lagi mau  diblokir.....


  
  Pemerintah (Depkominfo) mulai April 2008 ini akan memblokir situs2 negatif 
(porno), yang akan tuntas dalam waktu sebulan hingga Mei 2008.

Gimana nih kalo hal tsb  dilaksanakan..... EA/MNM bakal kena jaring donk....

Tapi, sejauh saya mempelajari teknik sekuriti komputer, sebenarnya juga nggak 
terlalu efektif untuk  memblokir.... masih ada celah2 and teknik, buat 
menembusnya meski memang nggak mudah dipraktekkan terutama bagi user awam.

Regards
gw 

  



           

---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.
     
              
           

---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.
     
              
        

---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?   Find them fast with Yahoo! Search.
     
               
        

---------------------------------
Be a better friend, newshound, and  know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
     
                                       

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Reply via email to