Dalam UU ITE yg baru disahkan itu ada pasal yg menjerat & menghukum pelaku 
penyebaran materi pornografi di internet. Tapi saya blom jelas dari UU tsb 
siapa "pelaku" tsb:
 
 1. Apakah hanya WNI yg tinggal di wilayah yuridiksi Indonesia ?
 2. WNI yg tinggal di LN tapi menyebarkan materi pornografi yg bisa diakses di 
Indonesia, atau WNI yg punya situs2 porno & host di server2 LN.
 3. WNA yg tinggal di negaranya masing2 or negara lain yg menyebrkan materi 
pornografi yg bisa diakses di Indonesia ?
 
 Kalo iya mencakup ketiganya.... apakah bisa atau mudah mencari, menangkap, dan 
mengadili pelaku penyebar materi pornografi yg tinggal di LN, terutama di 
negara2 yg mengijinkan pornografi ? Hal ini mengingat tiap2 negara punya 
definisi sendiri2 soal pornografi & aturan2 sendiri pula. Ada negara yg jelas2 
melarang, ada yg jelas mengijinkan, ada negara yg mengijinkan tapi diatur, ada 
pula yg nggak jelas posisinya soal pornografi. Hal ini berbeda dgn Narkoba... 
kalo narkoba boleh dibilang semua negara di dunia sepakat memeranginya. Tapi 
sejauh ini saya blm pernah dengar kalo semua negara di dunia sepakat memerangi 
pornografi.
 
 Saya bbrp tahun yg lalu pernah baca berita soal penangkapan pelaku pemilik 
website cewek bisyar di internet dimana bosnya ternyata tinggal di Amrik. 
Aparat kita minta agar situsnya ditutup tapi langsung ditolak sama pihak Amrik 
sana karena mereka mengijinkan aktivitas tsb. Demikian pula pernah ada kita 
minta pelaku pornografi internet yg tinggal di Rusia, dan ditolak pula sama 
pihak Rusia.


 
 
 

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke