Sekarang gimana mau ada penegakan hukum yang jelas...

permasalahannya tetap ada di pembuat undang-undang...
di satu sisi mereka buat undang-undang untuk memberangus beberapa hal, 
tetapi di sisi lain mereka masih membutuhkan pemasukan dari hal-hal yang 
katanya mereka harus diberangus.
Contohnya aja yaa....
Kalo dihitung perbulan aja, pemasukan pemerintah dari cukai rokok totalnya 
terlalu besar
untuk dilepaskan begitu saja, dari minuman beralkohol, pajak hiburan, pungli 
untuk lokalisasi,
pungli hiburan malam, pungli hiburan semi-malam... semisal billiard, bahkan 
warnet-game station sampai
outlet game PS, apalagi yang buka 24 jam.
Naaahhh.... jadi disinilah ironisnya, mending follow the flow aja...
Gak usah keburu nafsu dengan RUU APP laah.... segala macem...
Kalo mereka udah bisa nerima untuk kehilangan pemasukan mereka dari hal-hal 
tersebut....
baru ngomongin RUU....
Kalo belom...... haaahhh..... satu kata aja deh buat mereka.....
BASI
 
If your heart is empty, your mind doesn't matter 
Start living by respecting life
Don't give up... Be yourself, because life is too short

for us to become someone else...


----- Original Message ----
From: E.Permadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: nonamanis2@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 19, 2008 9:44:55
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan


Gak gitu juga..
Penegakan hukum walau masih se-upil-nya jangkrik dan masih terkesan
takut2 serta malu2, tapi setidaknya sudah mulai keliatan ada komitmen
bersama. Ini dalam proses yang benar, walau sangat lelet lambat.

Yang mesti menjadi perhatian, sekarang ini, adalah kemampuan daya jangkau dan 
arah cara berpikir mereka-mereka iniii,...
Jangan sampai, karena alkohol memabukan, kemudian pabrik alkohol diledakan.
Jangan sampai karena wanita mengairahkan (dan memang, kok, ASLI,..!!!),
maka wanita kemudian dibungkus dibalut dan menjadi lebih tertutup
auratnya dari pada kue lemper. (maka, menikahlah dengan mumi mesir,
sudah tertutup rapat, tak menggairahkan pula)
Setelah itu, maka, mereka akan tertawa puas, bahwa mereka telah merasa
menjadi lebih suci daripada onta dipadang arab sana, lebih suci
daripada korma di arab sana.

-Don Bilu-


--- On Wed, 9/17/08, nurdin nurdin <nurdinnurdin@ yahoo.com> wrote:

From: nurdin nurdin <nurdinnurdin@ yahoo.com>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 9:27 PM


Yang
kita takutkan malah implementasi di lapangannya nanti bukan hanya
wewenang kepolisian aja, tetapi "polisi jubah putih or sejenisnya dg
atribut agama tertentu" akan ikut2an memberangus pihak lain yg
"dianggap melanggar" (pembenaran massa) spt yg sdh dilakukan selama
ini bisa melakukan "sweeping warga negara tertentu di suatu
wilayah" or perusakan tmpt biliar dll yg dianggap maksiat, dan spt
biasanya pihak kepolisian akan membiarkan anak bangsa saling
berbenturan. 


--- Pada Rab, 17/9/08, E.Permadi <entotpermadi@ yahoo.com> menulis:

Dari: E.Permadi <entotpermadi@ yahoo.com>
Topik: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Tanggal: Rabu, 17 September, 2008, 3:14 AM


Khusus bagian hak milik RUU APP, walau cuma mau dibedaki, nanti mesti ngurus 
surat ijin dari rt, rw, camat dst dst.
 
Makanya, ada bagian hak milik RUU APP, ada bagian milik suami, ada bagian milik 
sendiri (mungkin).
Milik ku sih, aku minta bagia brutu aja deh..
Goreng kering sekalian.
 
-Don Bilu-
 
 
 


--- On Tue, 9/16/08, Anissa Fitria <anissa_fitria@ yahoo.com> wrote:

From: Anissa Fitria <anissa_fitria@ yahoo.com>
Subject: Re: [nonamanis] RUU APP = Memberangus & Menghina Perempuan
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 11:42 AM


Menurut saya RUU APP ini selain Diskriminatif, justru malah Memberangus & 
Melecehkan perempuan.

Perempuan yang memakai pakaian yg (sedikit terbuka) seperti rok mini, kemben, 
atau baju renang dianggap "hina".

Sungguh sangat kacau RUU ini.



--- On Tue, 9/16/08, Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Itemanis <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [nonamanis] RUU APP
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Date: Tuesday, September 16, 2008, 3:58 AM


Dari milis sebelah trus mo nambahin, mungkin penjara nanti isinya:
- penari
- pemain drama/aktor/ teater
- perenang
- atlet binaraga
- petinju
- anak SD harus pake clana panjang
- pasutri yg nyimpen alat kontrasepsi di rumah untuk sukseskan program KB
- dll, dll, dll....


Pasal karet ini bermula dari bagian BAB I - ketentuan
Umum, seperti di bawah ini:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, *yang dapat membangkitkan hasrat seksual*
dan/ataumelanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Silahkan mengacu ke bagian "*yang dapat membangkitkan hasrat seksual" *
- jelas sekali pasal-pasal turunan nya, yg mengacu ke definisi "pornografi"
akan mengguanakn pengertian ini.
Dimana hal tsb akan sangat subyektif sekali - karena siapa - atau badan apa
- yg berhak menentukan kriteria ini ????
 
 
 
 

________________________________
 Dapatkan alamat Email baru Anda!  
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! 
    


      Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke