Nambahin bro, dalam ranah hukum harus jelas bahwa hukum tidak boleh bernilai 
subyektif. Namanya juga hukum jadi harus memiliki unsur-unsur jelas, bisa 
dibuktikan, ada saksi dan yang paling penting berlaku umum tanpa pengecualian. 
RUU atau UU masuk dalam ranah hukum. Sehingga bagaimana membuktikan kalau 
seseorang tersebut terangsang bila mendengar rekaman suara mendesah seperti 
contoh email di bawah? apakah dibuktikan dengan kemaluannya yang ereksi? Jika 
ya berarti dia harus mengeluarkan "anggota badannya" tersebut supaya jelas 
kalau dia terangsang. Ini kan tindakan porno juga. 

Hal di atas tersebut adalah salah satu contoh yang ditentang teman2 dalam demo 
menolak RUU pornografi tersebut, jadi bukan menolak pengaturan tentang 
pornografi.. Temen2 yang demo tersebut setuju pornografi diatur, tapi bukan 
seperti yang di RUU pornografi yang ngawur dan sempit tersebut. 

Maaf saya bukan ahli hukum, tapi saya belajar ilmu hukum. Hukum dibuat bukan 
berdasarkan selera tapi rasionalitas. Kalau masalah selera itu urusan koki, 
bukan hakim hehehe.





----- Pesan Asli ----
Dari: pemuja keindahan wanita <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: nonamanis2@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 25 September, 2008 19:58:11
Topik: Re: [nonamanis] RUU APP --- antara setuju dan tiadk setuju


Memang benar bro, pronografi perlu diatur biar gak menyesatkan generasi kita, 
tapi yang menjadi permasalahan dalam RUU Pornografi adalah definisi pornografi 
yang di buat oleh si pembuang UU tersebut sangat sumir. 

Coba telaah lagi definisi ini, Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat 
oleh manusia dalam
bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual
dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

Sebagai contoh, jika anda merekam suara mendesah padahal orang tersebut 
mendesah karena kepedasan bukan karena ngeseks, oleh orang yang mendengarnya 
bisa membuat mereka birahi anda bisa kena hukuman karena materi tersebut dapat 
dikatakan membangkitkan seksualitas, biarpun anda memberi argumentasi itu suara 
mendesah karena kepedasan karena orang yang melaporkan sudah terangsang bila 
mendengarnya itu tetep dikatakan materi pornografi.

Contoh lain, anda cerita lewat tulisan ke teman anda tentang bagaimana anda 
bercinta semalam dengan istri atau pasangan anda, dan teman anda yang membaca 
tulisan anda menjadi terangsang, tulisan anda tersebut bisa dikatakan sebagai 
produk pornografi berupa tulisan karena bisa membangkit gairah seksualitas 
seseorang.

Bagaimana jika saya membuat puisi seperti ini?

DINDA.

KAU BEGITU CANTIK
WAJAHMU INDAH
PAHAMU MULUS
HALUS BULU PAHAMU, MEMBUATKU TERANGSANG
INGIN AKU MEMELUKMU
MEMBELAIMU, MENCIUMU


 
    


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke