Nambahin bro, dalam ranah hukum harus jelas bahwa hukum tidak boleh bernilai subyektif. Namanya juga hukum jadi harus memiliki unsur-unsur jelas, bisa dibuktikan, ada saksi dan yang paling penting berlaku umum tanpa pengecualian. RUU atau UU masuk dalam ranah hukum. Sehingga bagaimana membuktikan kalau seseorang tersebut terangsang bila mendengar rekaman suara mendesah seperti contoh email di bawah? apakah dibuktikan dengan kemaluannya yang ereksi? Jika ya berarti dia harus mengeluarkan "anggota badannya" tersebut supaya jelas kalau dia terangsang. Ini kan tindakan porno juga.
Hal di atas tersebut adalah salah satu contoh yang ditentang teman2 dalam demo menolak RUU pornografi tersebut, jadi bukan menolak pengaturan tentang pornografi.. Temen2 yang demo tersebut setuju pornografi diatur, tapi bukan seperti yang di RUU pornografi yang ngawur dan sempit tersebut. Maaf saya bukan ahli hukum, tapi saya belajar ilmu hukum. Hukum dibuat bukan berdasarkan selera tapi rasionalitas. Kalau masalah selera itu urusan koki, bukan hakim hehehe. ----- Pesan Asli ---- Dari: pemuja keindahan wanita <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: nonamanis2@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 25 September, 2008 19:58:11 Topik: Re: [nonamanis] RUU APP --- antara setuju dan tiadk setuju Memang benar bro, pronografi perlu diatur biar gak menyesatkan generasi kita, tapi yang menjadi permasalahan dalam RUU Pornografi adalah definisi pornografi yang di buat oleh si pembuang UU tersebut sangat sumir. Coba telaah lagi definisi ini, Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Sebagai contoh, jika anda merekam suara mendesah padahal orang tersebut mendesah karena kepedasan bukan karena ngeseks, oleh orang yang mendengarnya bisa membuat mereka birahi anda bisa kena hukuman karena materi tersebut dapat dikatakan membangkitkan seksualitas, biarpun anda memberi argumentasi itu suara mendesah karena kepedasan karena orang yang melaporkan sudah terangsang bila mendengarnya itu tetep dikatakan materi pornografi. Contoh lain, anda cerita lewat tulisan ke teman anda tentang bagaimana anda bercinta semalam dengan istri atau pasangan anda, dan teman anda yang membaca tulisan anda menjadi terangsang, tulisan anda tersebut bisa dikatakan sebagai produk pornografi berupa tulisan karena bisa membangkit gairah seksualitas seseorang. Bagaimana jika saya membuat puisi seperti ini? DINDA. KAU BEGITU CANTIK WAJAHMU INDAH PAHAMU MULUS HALUS BULU PAHAMU, MEMBUATKU TERANGSANG INGIN AKU MEMELUKMU MEMBELAIMU, MENCIUMU ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/