BRO, DIFOTO TSB LO YANG MANA?
Pada 26 September 2008 13:21, SeaSnake <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Gw mau ikutan gabung neh.... > Kalo seperti foto-2 yang gw attached ini termasuk pornografi nggak...??? > :D > > > 2008/9/26 Christopher Guys <[EMAIL PROTECTED]> > >> Nambahin bro, dalam ranah hukum harus jelas bahwa hukum tidak boleh >> bernilai subyektif. Namanya juga hukum jadi harus memiliki unsur-unsur >> jelas, bisa dibuktikan, ada saksi dan yang paling penting berlaku umum tanpa >> pengecualian. RUU atau UU masuk dalam ranah hukum. Sehingga bagaimana >> membuktikan kalau seseorang tersebut terangsang bila mendengar rekaman suara >> mendesah seperti contoh email di bawah? apakah dibuktikan dengan kemaluannya >> yang ereksi? Jika ya berarti dia harus mengeluarkan "anggota badannya" >> tersebut supaya jelas kalau dia terangsang. Ini kan tindakan porno juga. >> >> Hal di atas tersebut adalah salah satu contoh yang ditentang teman2 dalam >> demo menolak RUU pornografi tersebut, jadi bukan menolak pengaturan tentang >> pornografi. Temen2 yang demo tersebut setuju pornografi diatur, tapi bukan >> seperti yang di RUU pornografi yang ngawur dan sempit tersebut. >> >> Maaf saya bukan ahli hukum, tapi saya belajar ilmu hukum. Hukum dibuat >> bukan berdasarkan selera tapi rasionalitas. Kalau masalah selera itu urusan >> koki, bukan hakim hehehe. >> >> >> >> ----- Pesan Asli ---- >> Dari: pemuja keindahan wanita <[EMAIL PROTECTED]> >> Kepada: nonamanis2@yahoogroups.com >> Terkirim: Kamis, 25 September, 2008 19:58:11 >> Topik: Re: [nonamanis] RUU APP --- antara setuju dan tiadk setuju >> >> Memang benar bro, pronografi perlu diatur biar gak menyesatkan >> generasi kita, tapi yang menjadi permasalahan dalam RUU Pornografi adalah >> definisi pornografi yang di buat oleh si pembuang UU tersebut sangat sumir. >> >> Coba telaah lagi definisi ini, Pornografi adalah materi seksualitas yang >> dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, >> suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak >> tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media >> komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan >> hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. >> >> Sebagai contoh, jika anda merekam suara mendesah padahal orang tersebut >> mendesah karena kepedasan bukan karena ngeseks, oleh orang yang mendengarnya >> bisa membuat mereka birahi anda bisa kena hukuman karena materi tersebut >> dapat dikatakan membangkitkan seksualitas, biarpun anda memberi argumentasi >> itu suara mendesah karena kepedasan karena orang yang melaporkan sudah >> terangsang bila mendengarnya itu tetep dikatakan materi pornografi. >> >> Contoh lain, anda cerita lewat tulisan ke teman anda tentang bagaimana >> anda bercinta semalam dengan istri atau pasangan anda, dan teman anda yang >> membaca tulisan anda menjadi terangsang, tulisan anda tersebut bisa >> dikatakan sebagai produk pornografi berupa tulisan karena bisa membangkit >> gairah seksualitas seseorang. >> >> Bagaimana jika saya membuat puisi seperti ini? >> >> DINDA. >> >> KAU BEGITU CANTIK >> WAJAHMU INDAH >> PAHAMU MULUS >> HALUS BULU PAHAMU, MEMBUATKU TERANGSANG >> INGIN AKU MEMELUKMU >> MEMBELAIMU, MENCIUMU >> >> >> >> >> ------------------------------ >> Kunjungi halaman depan Yahoo! >> Indonesia<http://sg..rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.yahoo.com/>yang >> baru! >> > > >