BRO,

DIFOTO TSB LO YANG MANA?



Pada 26 September 2008 13:21, SeaSnake <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>    Gw mau ikutan gabung neh....
> Kalo seperti foto-2 yang gw attached ini termasuk pornografi nggak...???
> :D
>
>
> 2008/9/26 Christopher Guys <[EMAIL PROTECTED]>
>
>>    Nambahin bro, dalam ranah hukum harus jelas bahwa hukum tidak boleh
>> bernilai subyektif. Namanya juga hukum jadi harus memiliki unsur-unsur
>> jelas, bisa dibuktikan, ada saksi dan yang paling penting berlaku umum tanpa
>> pengecualian. RUU atau UU masuk dalam ranah hukum. Sehingga bagaimana
>> membuktikan kalau seseorang tersebut terangsang bila mendengar rekaman suara
>> mendesah seperti contoh email di bawah? apakah dibuktikan dengan kemaluannya
>> yang ereksi? Jika ya berarti dia harus mengeluarkan "anggota badannya"
>> tersebut supaya jelas kalau dia terangsang. Ini kan tindakan porno juga.
>>
>> Hal di atas tersebut adalah salah satu contoh yang ditentang teman2 dalam
>> demo menolak RUU pornografi tersebut, jadi bukan menolak pengaturan tentang
>> pornografi. Temen2 yang demo tersebut setuju pornografi diatur, tapi bukan
>> seperti yang di RUU pornografi yang ngawur dan sempit tersebut.
>>
>> Maaf saya bukan ahli hukum, tapi saya belajar ilmu hukum. Hukum dibuat
>> bukan berdasarkan selera tapi rasionalitas. Kalau masalah selera itu urusan
>> koki, bukan hakim hehehe.
>>
>>
>>
>> ----- Pesan Asli ----
>> Dari: pemuja keindahan wanita <[EMAIL PROTECTED]>
>> Kepada: nonamanis2@yahoogroups.com
>> Terkirim: Kamis, 25 September, 2008 19:58:11
>> Topik: Re: [nonamanis] RUU APP --- antara setuju dan tiadk setuju
>>
>>    Memang benar bro, pronografi perlu diatur biar gak menyesatkan
>> generasi kita, tapi yang menjadi permasalahan dalam RUU Pornografi adalah
>> definisi pornografi yang di buat oleh si pembuang UU tersebut sangat sumir.
>>
>> Coba telaah lagi definisi ini, Pornografi adalah materi seksualitas yang
>> dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan,
>> suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak
>> tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media
>> komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan
>> hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
>>
>> Sebagai contoh, jika anda merekam suara mendesah padahal orang tersebut
>> mendesah karena kepedasan bukan karena ngeseks, oleh orang yang mendengarnya
>> bisa membuat mereka birahi anda bisa kena hukuman karena materi tersebut
>> dapat dikatakan membangkitkan seksualitas, biarpun anda memberi argumentasi
>> itu suara mendesah karena kepedasan karena orang yang melaporkan sudah
>> terangsang bila mendengarnya itu tetep dikatakan materi pornografi.
>>
>> Contoh lain, anda cerita lewat tulisan ke teman anda tentang bagaimana
>> anda bercinta semalam dengan istri atau pasangan anda, dan teman anda yang
>> membaca tulisan anda menjadi terangsang, tulisan anda tersebut bisa
>> dikatakan sebagai produk pornografi berupa tulisan karena bisa membangkit
>> gairah seksualitas seseorang.
>>
>> Bagaimana jika saya membuat puisi seperti ini?
>>
>> DINDA.
>>
>> KAU BEGITU CANTIK
>> WAJAHMU INDAH
>> PAHAMU MULUS
>> HALUS BULU PAHAMU, MEMBUATKU TERANGSANG
>> INGIN AKU MEMELUKMU
>> MEMBELAIMU, MENCIUMU
>>
>>
>>
>>
>> ------------------------------
>> Kunjungi halaman depan Yahoo! 
>> Indonesia<http://sg..rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.yahoo.com/>yang
>>  baru!
>>
>
> 
>

Kirim email ke