Salam,
Ada dua kemunginan atas semuanya yaitu:
1) Perusahaan asing di Indonesia diperas.
2) Perusahaan Asing sadar kalau mau bermain di Indonesia harus mempergunakan 
uang.
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Kam, 4/6/09, Reporter Milist <[email protected]> menulis:

Dari: Reporter Milist <[email protected]>
Topik: -:: Milist NB::- Perusahaan Asing Sumbang Partai Politik
Kepada: 
Tanggal: Kamis, 4 Juni, 2009, 9:12 AM











    
            
            


      
      


Perusahaan Asing Sumbang Partai Politik 



Thursday, 04 June 2009 

JAKARTA (SI) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya sejumlah 
dana dari pihak asing dan rekening asing yang masuk ke rekening partai politik. 


Dana itu digunakan untuk kepentingan dukungan kepada pasangan calon presiden 
dan wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2009. Anggota Bawaslu Bambang 
Eka Cahyo Widodo mengingatkan, aliran dana dari pihak asing ini patut 
diwaspadai karena mempunyai dampak luar biasa. 


”Ini perlu diwaspadai karena kita tidak ingin presiden terpilih nanti 
dikendalikan oleh pihak asing karena menerima dana dari pihak asing,” kata 
Bambang Eka Cahyo dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta,kemarin. 
Bawaslu mengungkapkan hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan 
Transaksi Keuangan (PPATK). 


Bambang Eka Cahyo menambahkan, merujuk Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No 42/2008 
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dilarang 
menerima sumbangan pihak asing. Menurut penjelasan aturan tersebut, yang 
dimaksud dengan ”pihak asing” meliputi negara asing, lembaga swasta 
asing—termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya 
dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing,dan/atau warga 
negara asing. 


Seusai konferensi pers Bambang menuturkan lebih jauh bahwa dana yang didapatkan 
dari pihak asing tersebut berasal dari sumbangan perusahaan asing yang 
beroperasi di Indonesia. Selain mengenai sumbangan perusahaan asing,PPATK 
menyebutkan aliran dana yang berasal dari rekening asing.Namun mungkin saja 
rekening itu bukan milik warga negara asing. 


”Bisa saja warga negara kita di luar negeri punya rekening di bank asing, 
makanya perlu penelusuran, ”ujarnya. Selain dana dari pihak asing, Bawaslu 
mendapat informasi adanya transaksi yang tidak jelas identitas penyumbangnya. 
Transaksi fiktif ini bernilai sekitar Rp2 miliar. Walau begitu Bambang menolak 
untuk memberikan informasi ke mana saja aliran dana tersebut. 


”Ini tidak bisa sembarangan, karena masih kami telusuri,”ujarnya. Bambang 
mengindikasi kan, tidak tertutup kemungkinan akan muncul aliran dana dari 
departemen tertentu untuk kepentingan kampanye. Hal ini mengingat banyaknya 
menteri yang masuk dalam tim sukses pasangan calon. 


”Tidak hanya uang korupsi yang harus diwaspadai, perhatikan juga aliran dana 
dari departemen karena ada menteri-menteri yang masuk dalam tim 
sukses,”ungkapnya. Bambang menegaskan Bawaslu akan menindaklanjuti informasi 
tersebut dengan menelusuriasal- muasaldanadenganmen gonfirmasi data laporan 
dana kampanye yang dimiliki KPU. 


Untuk perkara dana kampanye yang tidak jelas asalnya, penerima sumbangan dapat 
dipidana paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan sebagaimana diatur 
Pasal 227 UU 42/1008. ”Penerima sumbangan dalam hal ini bendahara harus 
mencatat dengan jelas dari mana sumbernya jika tidak akan terkena pidana,” 
ujarnya. 


Jika terbukti ada sumbangan asing, kata Bambang, peserta pilpres tidak boleh 
menggunakan uang tersebut. Uang itu harus dikembalikan ke kas negara. 
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) Susilo BambangYudhoyono 
(SBY)-Boediono, MarzukiAlie, menegaskan bahwa seluruh dana kampanye pasangan 
SBY-Boediono diperoleh dengan cara sesuai aturan.


JuruBicara TimKampanye JusufKalla- Wiranto,IndraJPilli ang, meyakinkan timnya 
akan transparan dengan dana sumbangan yang masuk. Selain itu, mereka meminta 
PPATK untuk aktif melakukan pemantauan. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar 
Agung Laksono mendesak temuan PPATK dibuktikan. 


Menurut Agung, kalau benar dana kampanye berasal dari uang ilegal atau pihak 
asing,bisa diproses secara hukum. Hal senada dikemukakan ketua tim advokasi 
pasangan Megawati Soekarnoputri- Prabowo Subianto, Gayus Lumbuun.Gayus meminta 
temuan PPATK disampaikan ke publik secara utuh agar tidak menimbulkan polemik. 
Pihak Mega-Prabowo mendukung penuh upaya transparansi penyelenggaraan pemilu. 
(pasti liberti/helmi firdaus/rarasati syarief/fahmi faisa/ahmad baidowi/ rahmat 
sahid) 

 

-- 
************ ********* ********* ********* ******
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermili st.multiply. com/

************ ********* ********* ********* *******
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang  murah dengan prospect yang

besar, Berminat Hubungi Reportermilist@ gmail.com
============ ========= ========
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com

============ ========= ========
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu. com
============ ========= ========
revolusi produk skuter matik Suzuki "Skydrive"
hubungi Dieler Suzuki terdekat

http://suzuki. co.id/
============ ========= =======
Space Iklan
============ ========= ========


 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Lebih bersih, Lebih baik, Lebih cepat - Yahoo! Mail: Kini tanpa iklan. 
Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke