kalau si pengimport memberi label Haram dalam produknya" secara logika bukanya mau bunuh diri dalam bisnis ya bu mus,
masalahnya berani gak para pengomport itu mencantumkan label Haram ke semua produknya,.... tapi saya kira para pengomport tidak berani ambil resiko kerugian bisnisnya,.... hayo para pengimport berani gak mencantumkan label Haram, yang selama ini terjadi adalah produk yang di buat dari bahan Haram tapi tidak dicantumkan di daftar bahan baku pembuatannya, supaya tidak terdeteksi barang itu haram atau tidak, hayo ini juga tantangan buat ibu mus,... ibu kan di amerika,.. silahkan ibu mengimport barang ke indonesia dengan disertai label Haram,.... berani gak?. jangan cuma cas cis cus,... atau mungkin buku kitab hasil plajiat ibu itu di import aja ke indonesia tapi diberi label....Alquran Palsu,.... pasti akan langsung habis terjual... From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of muskitawati Sent: Wednesday, April 21, 2010 10:35 AM To: [email protected] Subject: -:: Milist NB::- Adanya Label "Halal" Tentu Harus Juga Ada Label "Haram" !!! Adanya Label "Halal" Tentu Harus Juga Ada Label "Haram" !!! Kalo label "halal" dipalak oleh MUI dan Depag, maka untuk label "haram" harusnya dibebaskan dari pemalakan. Tapi wajar kalao keduanya berlabel "halal" atau "haram" tetap sama2 tidak bebas dari pajak. > Asmara Hash <hash...@...> wrote: > Tapi bu sekarang MUI & Depag sudah > mulai duluan melakukan embargo, Kalo MUI melarang, namanya bukan "embargo" tapi "boikot". Embargo itu kalo orang dari luar negeri menolak mengirim barang pesanan kita. Tapi kalo orang luar sudah masukin barangnya kemari, maka kita mengajak masyarakan jangan membelinya biar busuk ditokonya, maka kejadian itu disebut "boikot". Demikianlah, MUI enggak menjual barang keluar negeri jadi enggak mungkin mengembargo. Yang dikerjakan MUI cuma memalak setiap barang yang masuk untuk membayar label "halal", dan biaya label itu nantinya dibayar si pembeli yang membeli barang dengan harga yang lebih mahal. Si penjual sendiri sama sekali tidak dirugikan. Sebenarnya kalo si pengimport itu cerdas, harusnya semua barang yang di importnya diberi label sendiri sebelum masuk ke pelabuhan di Indonesia, yaitu diberi label "haram", karena kalo sipengimport memberi label "halal" bisa ditangkep karena memalsukan label MUI. Demikianlah kalo semua barang yang masuk sudah diberi label "Haram", si pengimport bisa menolak label "Halal" karena enggak mungkin label "haram" ditempel ber-sama2 label "haram". Untuk label "haram" ini, MUI enggak bisa memungut bayaran, lagi pula enggak tersedia label "haram" ini di MUI. > semua produk makanan dari merk2 > terkenal tidak boleh beredar tanpa > sertifikat halal, kemudian kelak > sertifikat halal akan berkembang > ke produk lain spt sikat gigi, odol, > bahkan bisa ke soal mobil dan pesawat > terbang apakah tempat duduk, spon dan > asesoris lainnya tidak terkontaminasi > dengan babi dan itu ahlinya hanya di > MUI dan Depag. Meskipun enggak boleh beredar kalo belum ada label "halal", tetapi kalo sudah ada label "haram", enggak perlu lagi dilarang. Karena adanya label "halal" cuma peringatan kepada umat Islam bahwa barang itu boleh dikonsumsi umat Islam. Tapi enggak semua barang yang masuk itu cuma diperuntukkan umat Islam saja, juga untuk Hindu, Buddha dll yang tidak bisa dilarang kalo sudah diberi label "haram". Naaah... perkara nantinya dipasaran ada muslimin yang sembunyi2 membeli barang yang berlabel "haram" belum ada UU-nya si muslimin itu harus ditangkep dan dipenjarakan. Pasaran barang2 berlabel "haram" suatu saat bisa lebih laris daripada yang berlabel "halal", karena harganya lebih murah, kualitasnya lebih baik, dan isiya tetap "halal" karena tidak mengandung babi, sedangkan label "haram" akan dipahami masyarakata hanya digunakan untuk menghindari pemalakan oleh MUI. Ny. Muslim binti Muskitawati.
