> "Sutarmin" <sutar...@...> wrote:
> hayo ini juga tantangan buat ibu
> mus ibu kan di amerika, silahkan
> ibu mengimport barang ke indonesia
> dengan disertai label Haram,....
> 

Ini tantangan bukan untuk Amerika, karena Amerika jelas tidak perlu label haram 
ataupun halal.  Karena pake label gituan cuma membuat harga jadi mahal tetapi 
kualitasnya enggak jadi lebih baik.

Tantangan ini justru untuk MUI dan Depag sendiri.  Kalo pihak MUI dan Depag 
mengumumkan semua makanan yang tidak berlabel "Halal" harus diberi label 
"haram", dan makanan yang dengan label "haram" itu tidak dikenakan bea, saya 
yakin agar jangan kena bea semua pengimpor makanan kaleng enggak ragu2 
menempelkan label "haram" dari MUI karena bebas bea.

Jadi rakyat dan umat Islam akhirnya sadar, barang makanan itu sebenarnya halal 
cuma diberi label "haram" karena mau menekan harga agar bisa murah dipasaran.

Kalo anda enggak percaya, coba deh dijual supermie yang sama dimana yang satu 
diberi label "halal" dengan harga Rp5000, kemudian supermie yang sama tapi 
berlabel "haram" dan dijual dengan harga Rp3000.  Kemudian diumumkan bahwa 
harga pabriknya kedua macam supermie itu harganya sama, cuma karena diberi 
label "halal" oleh MUI dikenakan biaya Rp2000.

Keuntungan pabrik besarnya sama untuk supermie yang sama cuma labelnya berbeda, 
karena pabrik supermi berhak mengiklankan produknya dengan menerangkan 
sejelasnya kenapa harganya berbeda.

PASTI, dalam setahun dua tahun, supermie yang berlabel "halal" malah enggak 
laku.

Ny. Muslim binti Muskitawati.












>  
> 
> berani gak?. jangan cuma cas cis cus,... 
> 
> atau mungkin buku kitab hasil plajiat ibu itu di import aja ke indonesia
> tapi diberi label....Alquran Palsu,.... pasti akan langsung habis terjual...
> 
> From: [email protected]
> [mailto:[email protected]] On Behalf Of muskitawati
> Sent: Wednesday, April 21, 2010 10:35 AM
> To: [email protected]
> Subject: -:: Milist NB::- Adanya Label "Halal" Tentu Harus Juga Ada Label
> "Haram" !!!
> 
>  
> 
>   
> 
> Adanya Label "Halal" Tentu Harus Juga Ada Label "Haram" !!!
> 
> Kalo label "halal" dipalak oleh MUI dan Depag, maka untuk label "haram"
> harusnya dibebaskan dari pemalakan.
> 
> Tapi wajar kalao keduanya berlabel "halal" atau "haram" tetap sama2 tidak
> bebas dari pajak.
> 
> > Asmara Hash <hash021@> wrote:
> > Tapi bu sekarang MUI & Depag sudah
> > mulai duluan melakukan embargo,
> 
> Kalo MUI melarang, namanya bukan "embargo" tapi "boikot". Embargo itu kalo
> orang dari luar negeri menolak mengirim barang pesanan kita. Tapi kalo orang
> luar sudah masukin barangnya kemari, maka kita mengajak masyarakan jangan
> membelinya biar busuk ditokonya, maka kejadian itu disebut "boikot".
> 
> Demikianlah, MUI enggak menjual barang keluar negeri jadi enggak mungkin
> mengembargo. Yang dikerjakan MUI cuma memalak setiap barang yang masuk untuk
> membayar label "halal", dan biaya label itu nantinya dibayar si pembeli yang
> membeli barang dengan harga yang lebih mahal. Si penjual sendiri sama sekali
> tidak dirugikan.
> 
> Sebenarnya kalo si pengimport itu cerdas, harusnya semua barang yang di
> importnya diberi label sendiri sebelum masuk ke pelabuhan di Indonesia,
> yaitu diberi label "haram", karena kalo sipengimport memberi label "halal"
> bisa ditangkep karena memalsukan label MUI.
> 
> Demikianlah kalo semua barang yang masuk sudah diberi label "Haram", si
> pengimport bisa menolak label "Halal" karena enggak mungkin label "haram"
> ditempel ber-sama2 label "haram". Untuk label "haram" ini, MUI enggak bisa
> memungut bayaran, lagi pula enggak tersedia label "haram" ini di MUI.
> 
> > semua produk makanan dari merk2
> > terkenal tidak boleh beredar tanpa
> > sertifikat halal, kemudian kelak
> > sertifikat halal akan berkembang
> > ke produk lain spt sikat gigi, odol,
> > bahkan bisa ke soal mobil dan pesawat
> > terbang apakah tempat duduk, spon dan
> > asesoris lainnya tidak terkontaminasi
> > dengan babi dan itu ahlinya hanya di
> > MUI dan Depag. 
> 
> Meskipun enggak boleh beredar kalo belum ada label "halal", tetapi kalo
> sudah ada label "haram", enggak perlu lagi dilarang. Karena adanya label
> "halal" cuma peringatan kepada umat Islam bahwa barang itu boleh dikonsumsi
> umat Islam.
> 
> Tapi enggak semua barang yang masuk itu cuma diperuntukkan umat Islam saja,
> juga untuk Hindu, Buddha dll yang tidak bisa dilarang kalo sudah diberi
> label "haram".
> 
> Naaah... perkara nantinya dipasaran ada muslimin yang sembunyi2 membeli
> barang yang berlabel "haram" belum ada UU-nya si muslimin itu harus
> ditangkep dan dipenjarakan. Pasaran barang2 berlabel "haram" suatu saat bisa
> lebih laris daripada yang berlabel "halal", karena harganya lebih murah,
> kualitasnya lebih baik, dan isiya tetap "halal" karena tidak mengandung
> babi, sedangkan label "haram" akan dipahami masyarakata hanya digunakan
> untuk menghindari pemalakan oleh MUI.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>


Kirim email ke