Msukit Wrote: 1. Telanjang di foto diAustralia itu bukan tempat publik, melainkan disuatu tempat yang ditentukan dan semua pesertanya harus memakai undangan !!! Emang pengertian tempat Publik itu apa muskit?
Emang menurut Kamu penyamapaian informasi ke bublik itu memenuhi Kriteria Kawasan Publik Bukan? Muskit Wrote: Pelanggaran HAM itu apabila terjadi gangguan kepada publik tanpa izin dari penguasa setempat. sekali lagi muskit Bodoh kena omongannya sendiri... hahahahahahahahaha.... Apakah pemakaian Jilbab di publik melanggar HAM, padahal penguasa setempat tidak ada pelarangan? Muskit Wrote: Mau telanjang atau mau sex ditempat yang sudah ada izinnya bukanlah pelanggaran HAM. Orang tak ber moral mengajari kita tentang Moral hahahahahahahhahah... Muskit Wrote 1 April 2010 8:55 AM : Kebebasan sex itu memang tidak dilarang di Amerika tapi tetap ada rambu2nya, kalo dilakukan terhadap anak dibawah umur, tentu masuk penjara 5-20 tahun hukumannya. Pelacuran juga masuk penjara. Kalo dilakukan dengan isteri orang, suaminya bisa menuntut ke pengadilan setelah dia lebih dulu menceraikan isterinya karena tuntutan tidak bisa dilakukan tanpa menceraikan lebih dulu. Inilah HAM yang di agung2 kan Oleh simuskit, Mohon penjelasan untuk kalimat yang bertuliskan warna hijau. bukankah hal itu melanggar HAM ? From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of muskitawati Sent: Monday, May 03, 2010 3:00 PM To: [email protected] Subject: -:: Milist NB::- Re: FW: [GerejaBethanyIndonesia] Etika Universal Berlaku Public Domain > "Sutarmin" <sutar...@...> wrote: > di Australia beberapa waktu yang > lalu, saat sesi pemotretan oleh > fotografer, semua orang taulah, > (program telanjang bersama) itu > berarti melanggar HAM donk? > kenapa tidak ada tindakan? Anda ini bener2 sudah rusak otaknya keracunan Syariah Islam sehingga enggak bisa membedakan antara Hak dan pelanggaran Hak !!! Telanjang di foto diAustralia itu bukan tempat publik, melainkan disuatu tempat yang ditentukan dan semua pesertanya harus memakai undangan !!! Mau telanjang atau mau sex ditempat yang sudah ada izinnya bukanlah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM itu apabila terjadi gangguan kepada publik tanpa izin dari penguasa setempat. Contohnya Betulin jalanan sehingga lalu lintas macet, jelas disini meskipun mengganggu masyarakat tapi bukan pelanggaran HAM karena mereka pelakunya adalah kontraktor yang sudah mendapatkan izin untuk mempeerbaikinya. Apalagi perbaikan inipun demi kepentingan masyarakat umum juga. Contoh lainnya, nonton filem untuk 17 tahun keatas atau untuk 13 tahun keatas, juga bukan pelanggaran HAM, karena untuk menetapkan batasan umur itu sudah ada UU-nya atau sudah ada izinnya untuk memutar filem tsb dibioskop. Jadi bioskop ini bukan tempat milik publik karena untuk masuk ke bioskop itu harus bayar enggak bisa bebas dengan alasan HAM.... kalo memaksa masuk enggak bayar, barulah itu namanya pelanggaran HAM karena gedung bioskop itu ada pemiliknya yang punya hak apakah anda boleh masuk atau tidak. Anda goblok kelewatan, tidak satupun tulisan saya yang bertentangan, yang salah itu anda sendiri yang pemahamannya sangat dangkal karena keracunan Syariah biadab yang justru sudah ditolak diseluruh bumi ini. Ny. Muslim binti Muskitawati.
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>
