Kata infak adalah kata serapan dari bahasa Arab: al-infâq. 

Kata al-infâq adalah mashdar (gerund) dari kata 

anfaqa-yunfiqu-infâq[an]. Kata anfaqa sendiri merupakan 

kata bentukan; asalnya nafaqa-yanfuqu-nafâq[an] yang 

artinya: nafada (habis), faniya (hilang/lenyap), naqasha 

(berkurang), qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja 

(keluar). Karena itu, kata al-infâq secara bahasa bisa 

berarti infâd (menghabiskan), ifnâ' 

(pelenyapan/pemunahan), taqlîl (pengurangan), idzhâb 

(menyingkirkan) atau ikhrâj (pengeluaran).1

 

Kata al-infâq pada galibnya digunakan untuk harta, meski 

menurut ar-Raghib bisa digunakan untuk harta maupun yang 

lain. Jika dikatakan anfaqa mâlahu (ia menginfakkan 

hartanya) artinya afnâhu wa anfadahu (ia menghabiskan dan 

melenyapkan hartanya). Harta itu habis karena ia keluarkan 

untuk keperluannya. An-Nawawi berkata, 2 "An-Nafaqah 

berasal dari al-infâq yang artinya adalah ikhrâj 

(pengeluaran)." Al-Qurthubi dan ar-Razi mengatakan,3 

"Al-Infâq adalah ikhrâj al-mâl min al-yadd (pengeluaran 

harta dari tangan/kepemilikan). Karena hartanya habis dan 

lenyap maka seseorang itu bisa menjadi miskin. Jika 

dikatakan, "Anfaqa ar-rajulu," artinya, "Iftaqara wa 

dzahaba mâluhu" (Ia menjadi miskin dan hartanya 

habis/hilang).4

 

Para ulama mengartikan al-infâq berputar pada pembelanjaan 

atau pengeluaran harta. Di dalam al-Qâmûs al-Fiqhî, 

misalnya, al-infâq diartikan sebagai badzlu al-mâl 

(pembelanjaan harta).5 Dalam Mu'jam Lughah al-Fuqahâ', 

selain diartikan badzlu al-mâl, al-infâq juga diartikan 

sebagai pembelanjaan harta dalam hal kebutuhan-kebutuhan 

pokok atau yang lain, termasuk di antaranya infak (nafkah) 

seorang suami kepada istrinya.6 Ar-Razi dalam tafsirnya 

mengatakan, "Ketahuilah bahwa al-infâq adalah pembelanjaan 

harta untuk berbagai aspek kepentingan."

 

Al-Minawi, mengutip Ibn al-Kamal, menyatakan bahwa 

al-infâq adalah pembelanjaan harta dalam suatu kebutuhan.7 

Al-Jurjani juga mendefinisikan al-infâq sebagai 

pembelanjaan harta untuk suatu kebutuhan.8 Jadi al-infâq 

adalah pembelanjaan atau pengeluaran khususnya harta. 

Pembelanjaan itu tidak lain adalah pengeluaran harta dari 

kepemilikan kita.

 

Al-Quran menyebutkan kata anfaqa dan bentukannya sebanyak 

72 kali. Semuanya menggunakan makna bahasa di atas. Yang 

dominan adalah makna pembelanjaan harta. Dari semua itu 

kata al-infâq hanya dinyatakan satu kali. Allah Swt. 

berfirman:

 

Katakanlah, "Seandainya kalian menguasai berbagai 

perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu 

kalian tahan, karena takut al-infâq." Manusia itu sangat 

kikir. (QS al-Isra' [17]: 100).

 

Ibn Abbas menafsirkan kata al-infâq dalam ayat tersebut 

dengan al-faqru (kemiskinan). Qatadah menafsirkannya 

al-fâqah (kemelaratan/ketiadaan). Mayoritas mufassir 

memilih kedua penafsiran tersebut. Adapun menurut 

al-Baydhawi dan an-Nasafi, khasyyah al-infâq maknanya 

takut akan lenyap (al-fanâ') atau habis (an-nafâd) karena 

di-infâq-kan (dibelanjakan).9

 

Al-Quran menggunakan kata infâq dalam arti pembelanjaan 

atau pengeluaran harta secara mutlak, tanpa sifat 

tertentu, baik pembelanjaan sesuai dengan ketentuan Allah 

maupun yang disertai riya' (QS al-Baqarah [2]: 264; 

an-Nisa' [4]: 38); bahkan pembelanjaan untuk menghalangi 

orang dari jalan Allah (QS. al-Anfâl [8]: 36). Semuanya 

diungkapkan dengan lafazh infâq. Al-Quran tidak pernah 

menyatakan kata infâq secara berdiri sendiri. Sebaliknya, 

al-Quran selalu mengaitkan kata infâq dengan 

indikasi-indikasi (qarînah) yang menjelaskan maknanya. Hal 

itu mengindikasikan bahwa kata infâq tidak memiliki makna 

syar'i.

 

 

Panduan Menginfakkan Harta

 

Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam 

berinfak atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat 

dan Rasul saw. dalam banyak hadis telah memerintahkan kita 

agar menginfakkan (membelanjakan) harta yang kita miliki. 

Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan 

harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta 

untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya 

(QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu 

hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan 

yang buruk, khususnya dalam menunaikan zakat (QS 

al-Baqarah [2]: 267). Bahkan Allah Swt. berfirman:

 

Kalian sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang 

sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang 

kalian cintai. Apa saja yang kalian nafkahkan, 

sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran [3]: 92).

 

Kemudian Allah menjelaskan bagaimana tatacara 

membelanjakan harta. Allah Swt. berfirman tentang karakter 

'Ibâdurrahmân:

 

Orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka 

tidak isrâf dan tidak (pula) iqtâr (kikir); adalah 

(pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. 

(QS al-Furqan [25]: 67).

 

Allah Swt. juga berfirman:

 

Berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat haknya, juga 

kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan 

janganlah kalian menghambur-hamburkan (hartamu) secara 

boros. (QS al-Isra' [17]: 26).

 

Ibn Abbas, Mujahid, Qatadah, Ibn al-Juraij dan kebanyakan 

mufassir menafsirkan isrâf (foya-foya) sebagi tindakan 

membelanjakan harta di dalam kemaksiatan meski hanya 

sedikit. Isrâf itu disamakan dengan tabdzîr (boros). 

Menurut Ibn Abbas, Ibn Mas'ud dan jumhur mafassirin, 

tabdzîr adalah menginfakkan harta tidak pada tempatnya. 

Ibn al-Jauzi dalam Zâd al-Masîr mengatakan, Mujahid 

berkata, "Andai seseorang menginfakkan seluruh hartanya di 

dalam kebenaran, ia tidak berlaku tabdzîr. Sebaliknya, 

andai ia menginfakkan satu mud saja di luar kebenaran, 

maka ia telah berlaku tabdzîr."

 

Adapun iqtâr maknanya adalah menahan diri dari infak yang 

diwajibkan atau menahan diri dari infak yang seharusnya. 

Asy-Syaukani, mengutip ungkapan an-Nihâs, menyatakan, 

"Siapa saja yang membelanjakan harta di luar ketaatan 

kepada Allah maka itu adalah isrâf; siapa yang menahan 

dari infak di dalam ketaatan kepada Allah maka itu adalah 

iqtâr (kikir); dan siapa saja yang membelanjakan harta di 

dalam ketaatan kepada Allah maka itulah infak yang 

al-qawâm."10

 

Jadi, yang dilarang adalah isrâf dan tabdzîr, yaitu infak 

dalam kemaksiatan atau infak yang haram. Infak yang 

diperintahkan adalah infak yang qawâm, yaitu infak pada 

tempatnya; infak yang sesuai dengan ketentuan syariah 

dalam rangka ketaatan kepada Allah; alias infak yang 

halal. Infak yang demikian terdiri dari infak wajib, infak 

sunnah dan infak mubah. Infak wajib dapat dibagi:11 

Pertama, infak atas diri sendiri, keluarga dan orang-orang 

yang nafkahnya menjadi tanggungan. Kedua, zakat. Ketiga, 

infak di dalam jihad. Infak sunnah merupakan infak dalam 

rangka hubungan kekerabatan, membantu teman, memberi makan 

orang yang lapar, dan semua bentuk sedekah lainnya. 

Sedekah adalah semua bentuk infak dalam rangka atau dengan 

niat ber-taqarrub kepada Allah, yakni semata-mata 

mengharap pahala dari Allah Swt. Adapun infak mubah adalah 

semua infak halal yang di dalamnya tidak terdapat maksud 

mendekatkan diri kepada Allah.

 

Islam memerintahkan kita agar menginfakkan harta sekaligus 

menjelaskan tatacaranya. Tentu infak fardhu wajib 

dilaksanakan. Infak sunnah hendaknya diperhatikan dan 

diupayakan sesuai kemampuan. Adapun infak mubah sebaiknya 

tidak diperbanyak, tetapi dilakukan sebatas keperluan 

saja, dan ditujukan pada yang lebih banyak manfaat 

daripada madaratnya, sebagai bentuk kewaraan. Wallâh a'lam 

bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]




----------------------------------------------------------------------

PT. Galenium Pharmasia Laboratories
Jl. Aditiawarman No. 67, Kebayoran Baru
Jakarta 12160
Telp  : 021 7228601
Fax   : 021 7393408
www.galenium.com

----------------------------------------------------------------------

GPL Proprietary

The information contained in this electronic communication and its
attachments (if any) is confidential and subject to legal privilege.
The information is intended only for use of the individuals(s) to 
whom it is addressed. If you are not an intended recipient, or the
agent or employee responsible to deliver it to an intended
recipient, you are hereby notified that any use, dissemination,
distribution or copying of this communication is strictly prohibited.
If you have received this electronic communication in error, please
delete it and immediately notify me by sending a return e-mail to
the address in this e-mail. Thank you.
----------------------------------------------------------------------

Kirim email ke