Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) 

adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya. (HR 

al-Hakim dan al-Baihaqi).

 

Al-Hakim meriwayatkan hadis di atas di dalam Al-Mustadrak 

dari Abu Bakar bin Ishaq dan Abu Bakar bin Balawaih; 

keduanya dari Muhammad bin Ghalib, dari Amru bin Ali dari 

Ibn Abi 'Adi, dari Syu'bah, dari Zaid dari Ibrahim, dari 

Masruq, dan dari Abdullah bin Mas'ud. Al-Hakim 

berkomentar, "Hadis ini sahih menurut syarat al-Bukhari 

dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya."

 

Al-Minawi menukil di dalam Faydh al-Qadîr, bahwa al-Hafizh 

al-'Iraqi berkata (tentang hadits di atas), "Sanadnya 

sahih."

 

Adapun al-Baihaqi meriwayatkan hadis di atas di dalam 

Su'ab al-Imân dari Abu Abdillah al-Hafizh, dari Abu Bakar 

bin Ishaq, dari Muhammad bin Ghalib dari Amarah bin Ali, 

dari Ibn Abi Adi, dari Syu'bah, dari Zubaid dari Ibrahim, 

dari Masruq, dan dari Abdullah bin Mas'ud.

 

Hadis yang semakna juga diriwayatkan oleh Ibn al-Jarud 

dalam Al-Muntaqâ; Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abi 

Syaybah; Abd ar-Razaq dalam Mushannaf Abd ar-Razâq; Abu 

Nu'aim al-Ashbahani dalam Ma'rifah ash-Shahâbah; Ibn Abi 

Dunya di dalam Dzam al-Ghîbah wa an-Namîmah; dan yang 

lain.

 

 

Makna Hadits

 

Kata ar-ribâ maksudnya adalah itsm ar-ribâ (dosa riba). 

Menurut ath-Thayibi, penetapan makna tersebut merupakan 

keniscayaan agar sejalan dengan makna kalimat: aysaruhâ 

mitslu an yankiha....

 

Kata bâb[an] maknanya adalah hûban (dosa). Abu Hurairah 

ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda:

 

Riba itu (ada) 70 dosa. Yang paling ringan adalah 

(seperti) seorang laki-laki yang menikahi ibunya sendiri 

(HR Ibn Majah, al-Baihaqi, Ibn Abi Syaibah dan Ibn Abi 

Dunya).

 

Kata hûb[an] artinya adalah al-itsm wa adz-dzunûb (dosa). 

Kata 73 itu-dalam riwayat lainnya dinyatakan 70, 72 dan 

63-tidak menyatakan batasan jumlah tertentu, melainkan 

menunjukkan arti: banyak jenis dan tingkatannya. Karena 

iru, hadis di atas bisa dimaknai bahwa dosa riba banyak 

macam dan tingkatannya. Yang paling rendah adalah seperti 

dosa seseorang yang menzinai ibunya sendiri. Bahkan 

Abdullah bin Hanzhalah menuturkan, bahwa Rasulullah saw. 

pernah bersabda:

 

Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, 

sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) daripada berzina 

dengan 36 pelacur (HR Ahmad dan ath-Thabrani).

 

Ibn Abbas juga menuturkan, bahwa Rasulullah saw. pernah 

bersabda:

 

Satu dirham riba (dosanya) kepada Allah lebih berat 

daripada 36 kali berzina dengan pelacur. (Ibn Abbas 

berkata) dan Beliau bersabda, "Siapa saja yang dagingnya 

tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak untuknya." 

(HR al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

 

Asy-Syaukani, dalam Nayl al-Awthâr, berkata, Hal ini 

menunjukkan bahwa riba termasuk kemaksiatan yang paling 

berat. Sebabnya, kemaksiatan yang menandingi bahkan lebih 

berat daripada kemaksiatan zina, yang merupakan perbuatan 

yang sangat menjijikkan dan sangat keji, tidak diragukan 

lagi, bahwa kemaksitan riba itu melampaui batas-batas 

ketercelaan."

 

Dengan demikian, tidak diragukan lagi bahwa riba termasuk 

kemaksiatan yang paling besar. Hal itu bisa dilihat dari: 

Pertama, orang yang mengambil riba merupakan penghuni 

neraka dan kekal di dalamnya (QS 2: 275). Kedua, 

meninggalkan (sisa) riba dinilai sebagai bukti keimanan 

seseorang (QS 2: 278). Ketiga, orang yang tetap mengambil 

riba diindikasikan sebagai seorang kaffâran atsîman; orang 

yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa (QS 2: 

276). Keempat, orang yang tetap mengambil riba diancam 

akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya (QS 2: 279). 

Kelima, dosa teringan memakan riba adalah seperti berzina 

dengan ibu sendiri; dan lebih berat daripada berzina 

dengan 36 pelacur.

 

Hadis di atas jelas mengisyaratkan bahwa riba akan 

menimbulkan kerusakan di masyarakat yang lebih besar 

daripada kerusakan akibat zina. Ini karena riba sejak dulu 

hingga kini merupakan alat perbudakan, penindasan, 

eksploitasi, pemerasan, penghisapan darah dan penjajahan. 

Semua itu bukan hanya terjadi pada tingkat individu, namun 

juga terjadi terhadap suatu bangsa, umat dan negara. Hal 

itu seperti yang dilakukan oleh negara-negara besar 

(penjajah) kepada negara Dunia Ketiga. Melalui utang 

dengan sistem riba akhirnya kekayaan negara-negara Dunia 

Ketiga justru mengalir ke negara besar. Dengan utang itu 

pula, negara-negara Dunia Ketiga didekte dan dikendalikan 

demi kepentingan negara-negara besar itu. Apa yang terjadi 

akibat utang luar negeri terhadap negeri ini merupakan 

buktinya.

 

Jika riba telah tampak nyata di suatu kaum, maka kaum itu 

telah menghalalkan diturunkannya azab Allah kepada mereka. 

Ibn Abbas menuturkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

 

Jika telah tampak nyata zina dan riba di suatu kampung 

maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan sendiri 

(turunnya) azab Allah (kepada mereka) (Hr al-Hakim).

 

Lalu bagaimana dengan negeri kita ini? Na'ûdzu billâh min 

dzâlik. [Yahya Abdurrahman]




----------------------------------------------------------------------

PT. Galenium Pharmasia Laboratories
Jl. Aditiawarman No. 67, Kebayoran Baru
Jakarta 12160
Telp  : 021 7228601
Fax   : 021 7393408
www.galenium.com

----------------------------------------------------------------------

GPL Proprietary

The information contained in this electronic communication and its
attachments (if any) is confidential and subject to legal privilege.
The information is intended only for use of the individuals(s) to 
whom it is addressed. If you are not an intended recipient, or the
agent or employee responsible to deliver it to an intended
recipient, you are hereby notified that any use, dissemination,
distribution or copying of this communication is strictly prohibited.
If you have received this electronic communication in error, please
delete it and immediately notify me by sending a return e-mail to
the address in this e-mail. Thank you.
----------------------------------------------------------------------

Kirim email ke