http://www.kaltengpos.com/berita/index.asp?Berita=Fokus&id=44111
*Sabtu, 1 Maret 2008* * Dishut Tunggu Dephut* *Cek Kebenaran HPH Tak Lestari* ** ** *PALANGKA RAYA - Beberapa waktu lalu, Departemen Kehutanan (Dephut) menyatakan ada sembilan dari 70 hak pengusahaan hutan (HPH) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kinerjanya buruk dan sangat buruk. Terkait hal tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng tak berani gegabah melakukan tindakan terhadap sembilan HPH yang disebut tak lestari (jumlah areal ditanam tak sama dengan jumlah areal ditebang, Red) itu. Dinas ini masih petunjuk selanjutnya dari pusat. * *"Itu (pernyataan sembilan HPH tak lestari) adalah hasil evaluasi Dephut. Jadi, saya tak berani berkomentar banyak tentang itu. Sebab, nantinya akan ada penugasan dari Dephut untuk mengecek kebenarannya," ujar Kadishut Ir Anang Acil Rumbang usai mengikuti forum Hasundau Hasupa dalam rangka silaturahmi antara gubernur dan jajaran pemerintah provinsi dengan tokoh masyarakat, pemuda dan LSM di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalteng, Jumat (29/2) pagi. * *Menurutnya, pengecekan perlu dilakukan untuk pengakuratan data. "Hingga kini belum ada perintah untuk itu karena ada beberapa hal yang perlu diverifikasi. Kami masih menunggu penugasan tersebut karena yang mengeluarkan izin adalah pusat," ucapnya. * *Mengenai nama-nama HPH tak lestari, Kadishut mengatakan tak bisa berkomentar dulu sebelum pengecekan. Sekadar diketahui, dari sembilan HPH tak lestari, empat di antaranya berkategori kinerja buruk dan lima HPH buruk. Kemudian, 10 dari 70 HPH lainnya berkinerja sedang, satu baik dan sangat baik nihil. Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengatakan, Dephut akan mencabut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) terhadap HPH tak lestari ini.* (def/sma) -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************
