http://www.kaltengpos.com/berita/index.asp?Berita=Fokus&id=44111

*Sabtu, 1 Maret 2008*
*

Dishut Tunggu Dephut*
*Cek Kebenaran HPH Tak Lestari*
** **
*PALANGKA RAYA - Beberapa waktu lalu, Departemen Kehutanan (Dephut)
menyatakan ada sembilan dari 70 hak pengusahaan hutan (HPH) di Kalimantan
Tengah (Kalteng) yang kinerjanya buruk dan sangat buruk. Terkait hal
tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng tak berani gegabah melakukan
tindakan terhadap sembilan HPH yang disebut tak lestari (jumlah areal
ditanam tak sama dengan jumlah areal ditebang, Red) itu. Dinas ini masih
petunjuk selanjutnya dari pusat. *

*"Itu (pernyataan sembilan HPH tak lestari) adalah hasil evaluasi Dephut.
Jadi, saya tak berani berkomentar banyak tentang itu. Sebab, nantinya akan
ada penugasan dari Dephut untuk mengecek kebenarannya," ujar Kadishut Ir
Anang Acil Rumbang usai mengikuti forum Hasundau Hasupa dalam rangka
silaturahmi antara gubernur dan jajaran pemerintah provinsi dengan tokoh
masyarakat, pemuda dan LSM di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Kalteng, Jumat
(29/2) pagi. *

*Menurutnya, pengecekan perlu dilakukan untuk pengakuratan data. "Hingga
kini belum ada perintah untuk itu karena ada beberapa hal yang perlu
diverifikasi. Kami masih menunggu penugasan tersebut karena yang
mengeluarkan izin adalah pusat," ucapnya. *

*Mengenai nama-nama HPH tak lestari, Kadishut mengatakan tak bisa
berkomentar dulu sebelum pengecekan. Sekadar diketahui, dari sembilan HPH
tak lestari, empat di antaranya berkategori kinerja buruk dan lima HPH
buruk. Kemudian, 10 dari 70 HPH lainnya berkinerja sedang, satu baik dan
sangat baik nihil. Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengatakan, Dephut
akan mencabut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) terhadap HPH
tak lestari ini.* (def/sma)


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke