Tayangan Bermasalah Bisa Dipidanakan
Kamis, 5 Juni 2008 | 01:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Tayangan untuk anak-anak pada televisi yang melanggar
aturan karena mengandung unsur kekerasan, mistik, pornografi, dan memberi
contoh buruk bisa dipidanakan. Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI juga
sedang mempertimbangkan untuk memidanakan pengelola stasiun televisi jika
teguran yang sudah disampaikan tidak diindahkan.

"Sebenarnya tidak hanya KPI, masyarakat luas yang merasa dirugikan atas
suatu tayangan bisa memidanakan dengan melaporkannya ke polisi," kata
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun di Jakarta, Rabu (4/6).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan sanksi
jika ada pelanggaran terhadap isi siaran atau tayangan televisi. Selain
melakukan teguran tertulis, KPI juga bisa menghentikan mata acara yang
bermasalah, serta membatasi durasi dan waktu siaran.

"Pengelola stasiun televisi dapat diancam dipidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yazirwan.

Didampingi Asisten Ahli Hydrian Prillaza, Yazirwan mengatakan, dari
penelitian KPI, banyak lembaga penyiaran yang masih mengabaikan UU No
32/2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Tahun
2007, seperti mengeksploitasi kekerasan, mistik, dan porno, eksploitasi
anak, remaja, dan wanita, serta menyiarkan program-program yang seharusnya
untuk dewasa, tetapi ditonton anak-anak.

*Bisa merusak*

Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Jakarta Ilza Mayuni
mengatakan, program-program tayangan televisi nasional, jika tidak diawasi
secara saksama, bisa merusak perilaku dan daya juang anak-anak. Sebab,
banyak tayangan yang tidak mendidik memberikan contoh tak baik dan tidak
benar, serta merusak nilai-nilai dan tatanan budaya yang berlaku dalam
masyarakat.

Pemerhati masalah sosial Rozalina mengatakan, agar tak terjadi salah tonton,
mestinya pihak stasiun televisi memberikan penjelasan atau klasifikasi
tayangan, apakah untuk anak-anak, dewasa, atau segala umur.

"Terlepas ada-tidaknya klasifikasi acara itu, kenyataannya sebagian besar
tayangan yang katanya untuk anak-anak menampilkan adegan kekerasan,
mengerikan, bahkan membahayakan. Penggunaan kata-kata tidak sopan, dan tidak
menghormati yang tua, juga sudah biasa di televisi. Intinya, tayangan
tersebut tidak mendidik," kata Rozalina.

Baik Ilza Mayuni maupun Rozalina sangat mencemaskan kondisi ini bisa
menyebabkan generasi muda tidak kreatif dan bermoral jelek. (NAL)



Sumber : Kompas

-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke