Sanksi Pasal Penghinaan KUHP Bertentangan Dengan UUD 45 Rabu 4 Juni 2008, Jam: 19:06:00
JAKARTA (Pos Kota) - Sanksi penjara dalam pasal penghinaan yang diatur dalam KUHP, dinilai melanggar konstitusi. Masih ada cara lain sanksinya, seperti gugatan perdata. Karena itu, Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, keduanya wartawan yang telah dihukum pengadilan, mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang hari ini (Kamis, 5/6) kembali digelar di Gedung MK. Sebelumnya, pada persidangan panel yang pertama, Hakim Konstitusi yang terdiri dari HAS Natabaya, I Dewa Palguna dan Maruarar Siahaan, menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. "Mengapa wartawan berbeda dengan orang lain dalam menyatakan pendapat?" tanya Hakim Konstitusi HAS Natabaya. Sementara Palguna mempertanyakan soal penghapusan ketentuan pidana tanpa menghilangkan norma hukum dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) serta pasal 311 KUHP. "Kalau saudara hanya mempersoalkan hukuman pidana penjaranya, bila ketentuan yang dimohonkan dihapus, berarti siapa saja bebas melakukan pencemaran nama baik tanpa dipidana? Sebab, di negara manapun di dunia, perihal pencemaran nama baik dan penghinaan di muka umum termasuk sebagai tindak pidana." Risang Bima yang juga Pemimpin Umum Radar Jogya, dan Bersihar, wartawan/ kolumnis di Koran Tempo, melalui kuasa hukumnya Hendrayana SH dari LBH Pers, menilai ketentuan dalam pasal-pasal 310 ayat (1) dan (2) serta pasal 311 ayat (1) , pasal 316 dan pasal 207 KUHP bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), 28E dan pasal 28F UUD 45 "Kebebasan berpendapat yang telah dijamin UUD 1945 menjadi mentah kembali," tandasnya. -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************
