*Catatan Reporter: Rekanan dalam berbuat kejahatan itu tidak boleh...*

Senin, 09 Juni 2008
Nusa Direktur Utama Rekanan Pertamina Tersangka Penyelundup Solar

Mereka menjual solar bersubsidi kepada kapal-kapal swasta dan asing dengan
harga industri.

*BALIKPAPAN* -- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan Direktur Utama
PT Sinar Pasific Ruwaida dan supervisornya, Ashar, sebagai tersangka baru
dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar.

"Mereka tersangka baru kasus penyelundupan," kata Direktur Reserse Kriminal
Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Arief Wicaksono kemarin. Kedua
tersangka, kata Arief, diduga ikut terlibat dalam penjualan BBM jenis solar
bersubsidi kepada kapal-kapal swasta dan asing dengan harga industri.

Padahal, sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja antara Pertamina dan
perusahaan tersebut, penjualan BBM hanya untuk kapal-kapal milik pemerintah.
"Kenyataannya lain," ujar Arief.

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan pelaku penyelundupan 3.700
kiloliter solar Pertamina pada Mei lalu. Solar bersubsidi ini ditimbun
di *bunker
service* PT Sinar Pasific sebanyak 1.200 ton. Adapun sisanya diangkut
menggunakan kapal *landing craft tank* untuk menyuplai pasokan bahan bakar
kapal Pelayaran Indonesia dan asing.

Menurut Arief, sebelum dijadikan tersangka, Ruwaida dan Ahar beberapa kali
diperiksa sebagai saksi. Polisi menetapkan status mereka sebagai tersangka
setelah pengawas *bunker service*, Jalalludin, mengaitkan Ruwaida dan Ashar.

Meski begitu, hingga kemarin polisi belum berniat menahan para tersangka
penyelundupan. Di samping mereka telah bersikap kooperatif dan tidak
berusaha menghilangkan barang bukti, Arief mengaku memfokuskan pada
penyelesaian pemberkasan acara perkara (BAP) terlebih dulu.

"Bila ditahan, proses penyidikan terganggu dengan pengajuan penangguhan
penahanan. Ini malah mengganggu proses BAP polisi," ujarnya.

Pekan ini, Arief mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa semua tersangka
dan saksi kasus penyelundupan BBM di perairan Balikpapan. Mereka merupakan
para petinggi Pertamina Balikpapan dan PT Sinar Pasific.

Polisi mengancam tersangka dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2000 dan Nomor 9
Tahun 2006 dengan hukuman kurungan penjara tiga tahun serta denda Rp 3
miliar.

Juru bicara Pertamina Unit Pemasaran VI Balikpapan, Bambang Irianto,
mengakui solar yang disita polisi tersebut milik Pertamina untuk menyuplai
kebutuhan kapal bersubsidi dan industri. Selama ini, Pertamina melayani
kebutuhan solar kapal lewat stasiun pengisian bahan bakar umum terapung yang
diperankan PT Sinar Pasific.

Namun, Bambang menyerahkan penanganannya kepada polisi untuk mengetahui
praktek pelanggaran penyelundupan. "Pertamina tidak akan mencampuri polisi
dalam menjalankan tugasnya," kata Bambang. *SG Wibisono*

Sumber : koran tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist
************************************

Kirim email ke