Undangan Demo Gabungan aksi damai pembubaran Ahmadiyah di depan ista <http://groups.yahoo.com/group/padhang-mbulan/message/62165;_ylc=X3oDMTJybXFmbmxyBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzExMzYyNzAEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MTcxNDY0BG1zZ0lkAzYyMTY1BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzEyMTI4MDE1MDU-> Posted by: "Adrian Dharma Wijaya (Adri)" [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> adriandw2000 <http://profiles.yahoo.com/adriandw2000> Fri Jun 6, 2008 6:14 am (PDT) Ass. kepada YTH: UMMAT ISLAM se-JABODETABEK mohon kehadirannya pada:
hari : Senin tanggal : 09 - 06 - 2008 jam : 09:00 tempat : di depan Istana Presiden Dalam rangka aksi damai akbar sejuta umat untuk Pembubaran Ahmadiyah, karena: 1. Ahmadiyah Melecehkan dan Menistakan Agama Islam. 2. Ahmadiyah Antek Penjajah Inggris dan Belanda 3. Ahmadiyah Melanggar Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Ahmadiyah Kafir, Sesat dan Menyesatkan. 5. Ahmadiyah Perusak Rumah Tangga 6. Tuntut 289 tokoh-tokoh Pembela Ahmadiyah . Mari kita galang Persatuan & Kesatuan Ummat Islam, jangan sampai Aqidah kita dirusak oleh Ahmadiyah, Pengikutnya Ahmadiyah dan Pendukungnya Ahmadiyah. Allohu Akbar... Allohu Akbar... Allohu Akbar... Turut mengundang: - Majlis Ta'lim se-Jabodetabek - Ulama-ulama - Habaib-habaib - Kyiai-kyai - Ustadz-ustadz - Ustadzah-Ustadzah - Tokoh-tokoh Islam SEBARKAN!!! sebuah kutipan: "ini si þíLLT" <[EMAIL PROTECTED] <mBleketeG%40indo.net>> wrote in message news:Xns9AB2F26F163776rt67500354yF @193.201.53.67..<Xns9AB2F26F163776rt67500354yF%40193.201.53.67..> . > penolakan gereja atas larangan menyebarkan agama terhadap orang yang > sudah beragama di indonesia > > http://www.indonesiamedia.com/2004/12/mid/opini/opini-1204-diskriminatif. > htm "gagalnya" Musyawarah Antar-Agama 30 November 1967. > > Wakil Protestan dan Katolik dianggap telah menyebabkan gagalnya > musyawarah tersebut karena mereka menolak suatu rumusan yang telah > disiapkan pemerintah di akhir musyawarah dalam bentuk piagam sehingga > piagam tersebut tidak jadi dikeluarkan. Dari tiga butir pemikiran yang > menjadi isi piagam tersebut, salah satu butirnya ditolak wakil Protestan > dan Katolik yang berbunyi: "Saling membantu satu dengan lainnya, > moril-spiritual dan materil dan berlomba-lomba untuk meyakinkan golongan > atheis untuk berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tidak > menjadikan umat yang telah beragama sebagai sasaran penyebaran agama > masing-masing" (cetak tebal dari WS > > > http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/msg04301.html > Hidayatullah.com, Sabtu, 12 Juni 2004 > > > PDS, Mega-Hasyim, dan SKB 1/1969 > > Sebelum berjanji mendukung pasangan Megawati-Hasyim Muzadi, Partai Damai > Sejahtera (PDS) mengajukan syarat lain pencabutan SKB Mendgri dan Menag > Nomor 1/1969. > > Ketika akan bergabung dengan kubu Megawati-Hasyim Muzadi, Partai Damai > Sejahtera (PDS) mengajukan sejumlah syarat, antara lain pencabutan SKB > Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/1969 dan UU Sisdiknas. > SKB 1/1969 ini berisi antara lain: setiap pendirian rumah ibadat perlu > mendapatkan izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan di > bawahnya yang dikuasakan untuk itu. Sedangkan UU Sistem Pendidikan > Nasional berisi antara lain kewajiban sekolah untuk menyediakan guru > agama sesuai dengan agama siswa. > > Sejak lahirnya, SKB No 1 tahun 1969 sudah menjadi bulan-bulanan pihak > Kristen, seperti halnya SK Menteri Agama No 70 tahun 1978 yang mengatur > tentang Pedoman Penyiaran Agama. SK Menteri Agama No 70 itu misalnya > menetapkan, bahwa penyiaran agama tidak dibenarkan untuk (1) ditujukan > terhadap orang-orang yang telah memeluk agama lain, (2) dilakukan dengan > menggunakan bujukan/pemberian materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, > obat-obatan dan lain-lain agar supaya orang tertarik memeluk sesuatu > agama, (3) dilakukan dengan cara-cara penyebaran panflet, buletin, > majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah > kediaman umat/orang yang beragama lain, (4) dilakukan dengan cara-cara > masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain > dengan dalih apa pun. > > Tentu saja SK Menteri Agama No 70/1978 itu ditolakc mentah-mentah oleh > kalangan Kristen. Sebab bunyi SK Menteri Agama itu sejalan dengan > klausul yang ditolak oleh kaum Kristen dalam Musyawarah Antar Golongan > Agama pada 30 November 1967, yaitu "tidak menjadikan umat yang telah > beragama sebagai sasaran penyebaran agama masing-masing". > > SKB No 01/BER/MDN-MAG/1969 itu adalah SKB tentang "Pelaksanaan Tugas > Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran > Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya". SKB > No 1/1969 ditetapkan tanggal 13 September 1969 dan ditandatangani oleh > Menteri Agama KH Moh. Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. > > Soal yang berkaitan dengan pembangunan gereja diatur dalam pasal 4 SKB > tersebut. > > (1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala > daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. > > (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini > memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat > Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi > dan keadaaan setempat. > > (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya > itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organisasi keagamaan dan > ulama/rohaniawan setempat. > > Gugatan keras terhadap SKB 1/1969 misalnya pernah datang dari JE > Sahetapy, seorang tokoh PDIP. Tokoh Kristen yang juga pakar hukum dari > Unair Surabaya ini mengaitkan maraknya aksi pembakaran dan perusakan > gereja dengan keberadaan SKB No 1/1969. JE Sahetapy menulis soal ini, > "... sejak tahun 1969 umat Kristiani telah diviktimisasi, antara lain, > melalui SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1969, > dan yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai surat instruksi dan surat > radiogram, yang pada intinya, bagaimana mendiskreditkan dan memojokkan > kehidupan beragama/bergereja umat Kristiani." > > Dari uraian panjang lebar Sahetapy dapat disimpulkan betapa jengkelnya > kaum Kristen dengan keberadaan SKB No 1 tahun 1969 tersebut. Bahkan, > Sahetapy dengan tegas menyatakan, SKB itu dengan sendirinya batal hukum. > Artinya, sesuai pandangan Sahetapy dan berbagai kelompok Kristen > lainnya, SKB yang sudah berumur 30 tahun itu dianggap tidak ada oleh > kaum Kristen di Indonesia. Apa artinya? Tidak lain, kecuali, kaum > Kristen enggan menerima aturan-aturan yang "mengatur" soal pembangunan > gereja. > > Mereka mau jalan sendiri, tanpa aturan, dengan alasan kebebasan dan HAM. > Mungkin, karena menganggap sepi SKB Nomor 1 tahun 1969 itulah, maka > persoalan gereja di Indonesia tidak pernah tuntas. Sebab, pihak Kristen > menganggap, untuk membangun gereja tidak perlu melalui prosedur izin > sesuai SKB Nomor 1 tahun 1969. Sementara pemerintah dan kaum Muslim > Indonesia menilai SKB itu adalah peraturan yang sah dan berlaku di > negara hukum Indonesia. > > Jika logika dan pendapat Sahetapy soal SKB Nomor 1 tahun 1969 tetap > dipegang teguh oleh kaum Kristen Indonesia, sementara pihak Muslim dan > pemerintah RI tetap berpegang teguh pada SKB Nomor 1 tahun 1969 itu, > maka "sudah sewajarnya" jika konflik antara kaum Muslim dan kaum Kristen > dalam soal gereja akan terus berlangsung dan tidak pernah berakhir. > > Kini, jika SKB 1/1969 itu dicabut, kita bertanya kepada pihak Kristen, > apakah mereka akan dengan seenaknya sendiri mendirikan gereja di > mana-mana? Bukankah hal ini akan semakin memperkeruh situasi hubungan > antar agama di Indonesia? Inikah yang diinginkan PDS dan > kelompok-kelompok Kristen lain di Indonesia? > > Kaum Muslim Indonesia telah terbukti memberikan sikap toleransi yang > tinggi terhadap kehidupan keagamaan kaum Kristen. Ratusan, bahkan ribuan > Gereja berdiri di mana-mana, dengan atau tanpa ijin. > > Kadangkala, Gereja itu sengaja didirikan dengan sangat mencolok di > tengah komunitas Muslim. Tengoklah, misalnya, sebuah Gereja yang amat > sangat megah dan mewah yang dibangun di depan Komplek Kopassus AD, > Cijantung. Di tengah penderitaan bangsa Indonesia, kelompok Kristen > justru membangun sebuah Menara Doa Jakarta senilai Rp 2,5 trilyun. Itu > semua didirikan ketika SKB 1/1969 masih berlaku. Bagaimana jika nanti > SKB tersebut dicabut oleh pemerintahan Megawati-Hasyim Muzadi? Tentulah, > perjanjian antara PDS dan Megawati-Hasyim Muzadi itu sangat disesalkan. > Keputusan itu harusnya dipertimbangkan dengan seksama. > > SKB No 1/1969 sebenarnya masih ideal. Itu bukan hanya berlaku untuk kaum > Kristen, tetapi juga untuk kaum Muslim yang tinggal di daerah mayoritas > Kristen seperti NTT, dan sebagainya. Aturan semacam ini sangat > diperlukan untuk mencegah semakin memburuknya hubungan antar-agama, > karena sikap agresif sebagian kaum Kristen dalam menyebarkan agamanya > terhadap kaum Muslim di Indonesia. Kaum Kristen tidak dilarang membangun > Gereja, tetapi perlu dicermati, apakah Gereja itu dibangun untuk > keperluan ibadah mereka atau berfungsi sebagai pusat dan alat misi > Kristen untuk memurtadkan kaum Muslim. > > PDS adalah kelompok Kristen yang dipimpin oleh seorang pendeta > misionaris fanatik Kristen. Ketika memimpin Doulos, Ruyandi Hutasoit > mempunyai ambisi untuk meng-Kristenkan Indonesia. Tabloid Tekad No > 8/Tahun II/20-26 Desember 1999, mengungkap misi Doulos World Mission, > yaitu "Mengkristenkan 125 "suku terasing" di Indonesia, yang jumlahnya > 160 juta jiwa. Tentu, maksudnya, adalah kaum Muslimin Indonesia. > > Mereka mentargetkan, sebelum tahun 2000 usai, semua "suku terasing" itu > harus mendengar Injil, karena mereka adalah suku yang terabaikan oleh > Kristus. > > Melalui Departemen Misinya, Doulos mengkader para penginjil militan yang > dididik di Sekolah Tinggi Teologia mereka. > > Kita berprasangka baik terhadap saudara-saudara kita dari kalangan > partai politik, bahwa mereka mempunyai pertimbangan sendiri dalam > mengangkat pengurus atau calon legislatif dari kalangan Kristen. Kita > sekedar membandingkan, sikap kalangan Kristen seperti PDS, yang memiliki > pandangan dan sikap tersendiri dalam menyampaikan dan memperjuangkan > aspirasi keagamaan mereka. > > Kita sungguh patut memberi acungan jempol kepada kalangan Kristen > seperti PDS ini, yang begitu gigih memperjuangkan aspirasi Kristen. > Mereka juga tidak berpikir, untuk meraih dukungan suara, maka > diangkatlah pengurus atau calon anggota legislatifnya dari kaum Muslim, > yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Mereka tidak gentar, > meskipun jumlahnya kecil. Dalam soal penegakan syariat Islam, sejak > tahun 1945, dalam Sidang-sidang BPUPKI, sikap kelompok Kristen tidak > pernah bergeser: "Tolak penerapan syariat Islam di Indonesia!" > > Sekarang, di website majalah Kristen BAHANA, Juni 2004, terpampang > sebuah judul tulisan: "KH Hasyim Muzadi: Syariat Islam Tidak Relevan > Lagi." Apakah yang terbayang di benak masyarakat, jika ada seorang Kyai > membuat statemen seperti itu? Syariat Islam, yang hingga kini, masih > tetap menjadi pegangan kaum Muslim, bahkan warga Nahdhiyin, dikatakan > sudah tidak relevan lagi. Di kalangan NU, masih tetap ada forum "bahtsul > Masail" yang merupakan forum kajian hukum Islam. > > Artinya, NU sendiri tetap memandang, syariat Islam sebagai hal yang > tetap relevan. Jika syariat Islam dikatakan sudah tidak relevan lagi, > lalu dengan syariat apakah kaum Muslim melaksanakan aktivitas > perkawinan, pemakaman, kelahiran bayi, berpakaian, dan sebagainya? Kita > berharap, KH Hasyim Muzadi meralat ucapannya tersebut, atau semoga > Majalah Kristen tersebut salah kutip. Sungguh merupakan fitnah dan > bencana yang besar, jika seorang yang dipandang ulama, benar-benar > membuat ucapan seperti itu. > > Jika untuk urusan kepentingan politik, kaum Muslim diminta untuk > melepaskan tuntutan pelaksanaan aqidah dan syariah Islam, maukah pihak > Kristen diminta melepaskan kepercayaan mereka terhadap Tuhan Yesus dan > Bible? Tentu mereka tidak mau, meskipun dasar pijakan kepercayaan itu > semakin banyak digugat oleh kalangan Kristen sendiri. > > Apapun sikap PDS dan kelompok-kelompok Kristen lainnya, kaum Muslim > perlu terus-menerus melakukan introspeksi, agar tidak terus-menerus > dipecundangi. > > Wallahu a'lam. (KL, 10 Juni 2004) > betooll sebab ini kalok disetujui krestener nantinya sama saja dengan "menentang" Amanat Agong Krestus Jesus, sakbelom Belio naek ka'surga : "Jadikanlah sakmua Bangsa MuridKU , dan ajarkanlah mereka apa nyang sudah KU sampaikan pada kalian. Baptislah mereka dalam nama Bapa, Putra dan Rohkudus. Ketahuilah Aku menyertai kamu senantiatsa sampe kepada akher jaman" Donia harus diselamtakan. Dalam pandangan kresten, kalian2 sakmua iku adalah domba2 nyang tersesat nyang perlok diselamatkan dari tipuan si ibless. Enget, Jesus sudah menubuatkan, sebelom kiamat datang Injel harus diberitakan dulu keseluruh pelosok donia (terlepas apa penduduk donia akhernya mau procaya apa nggak). Supaya nanti pas pengadilan terakher tidak ada manusia nyang beralasan belom pronah denger Injel/Kabar Baek itu. Sekarang liat aja, Bible adalah satu2nya buku nyang diterjemahkan ke paleng banyak bahasa di donia. FPI dan antek2nya adalah bentok usaha si jahat dalam menghalangi disebarkannya Injel ke seluruh donia. itu ajah :)) -- ********************************** Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist ************************************
